Pentingnya Penerapan Manajemen K3 Laboratorium

Prinsip Dasar K3 yang Harus Ada Dalam Lingkungan Kerja

Prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) wajib dijalankan oleh semua perusahaan dan lembaga. Supaya pekerja dapat terlindungi dari risiko kecelakaan atau sakit akibat aktivitas di lokasi kerja. Terutama pada perusahaan dengan kegiatan pekerjaan berisiko tinggi. 

Aturan K3 telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 

Pengaturan mengenai norma, pedoman, standar dan kriteria (NPSK) K3 untuk berbagai jenis bidang juga sudah diatur dalam peraturan-peraturan terpisah. Lengkapnya, landasan hukum mengenai prinsip K3 menunjukkan peran pemerintah untuk menjamin keselamatan para tenaga kerja.

Selanjutnya tugas setiap perusahaan adalah menerapkan aturan K3 secara konsisten. Penerapan ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan melindungi dan memberikan hak kepada para pekerja.

 

Prinsip K3 yang Harus Ada di Lingkungan Kerja

Prinsip-prinsip dasar  K3 yang harus ada dalam lingkungan kerja disesuaikan dengan potensi risiko bahaya yang dapat terjadi. Alasannya karena masing-masing perusahaan mempunyai tingkat risiko bahaya yang berbeda. Namun, secara umum prinsip dasar K3 terdiri dari:

  • Ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri) dalam kondisi baik dan jumlah yang cukup di tempat kerja.
  • Terdapat buku petunjuk atau pedoman penggunaan alat dan isyarat bahaya.
  • Sudah ada pembagian tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan K3.
  • Tempat kerja yang sesuai dengan standar SSLK (Syarat-syarat lingkungan kerja). Yaitu lingkungan kerja yang steril dari kotoran, asap, radiasi, dan lain sebagainya. Tempat yang aman dengan fasilitas memadai juga harus menjadi prioritas. Contohnya seperti lampu penerangan yang terang, tersedia ventilasi dan juga sudah disusun aturan kerja/aturan keperilakuan.
  • Tersedia fasilitas penunjang kesehatan jasmani maupun rohani di lokasi kerja.
  • Tersedia sarana dan prasarana lengkap.
  • Adanya kesadaran di antara pegawai untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Dengan memastikan semua prinsip K3 ini terpenuhi, pegawai dapat melakukan pekerjaan dengan aman. Serta merasa terjamin keselamatannya sekalipun melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi.

Baca juga: Apa Kepanjangan K3?

Prinsip K3 Berdasarkan Ketentuan Penerapan SMK3

Pengertian, Maksud, serta Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Menerapkan K3 di perusahaan juga bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Selain itu, dapat meningkatkan reputasi perusahaan atau lembaga. Karena itulah, penting bagi perusahaan untuk benar-benar memperhatikan jalannya prinsip K3 di lingkungan kerja. 

Caranya yaitu dengan menerapkan SMK3 di perusahaan. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen di dalam perusahaan secara keseluruhan. Bertujuan untuk melakukan pengendalian risiko yang berhubungan dengan pekerjaan, agar tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, efisien, serta produktif. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012, penerapan SMK3 ini terdiri dari 5 prinsip di antaranya yaitu: 

1. Penetapan Kebijakan

Prinsip K3 yang pertama adalah menetapkan kebijakan terkait K3. Untuk dapat menetapkan kebijakan, perusahaan harus melakukan tinjauan awal bagaimana kondisi K3 saat ini di lingkungan kerja. 

Tinjauan ini meliputi proses identifikasi bahaya, komparasi penerapan K3 perusahaan lain yang bergerak di sektor yang sama. Kemudian melakukan analisa sebab akibat suatu kejadian membahayakan bisa terjadi, mempertimbangkan kompensasi, dan melihat sumber daya yang tersedia.

Selain melakukan peninjauan, perusahaan juga harus memperhatikan segala bentuk masukan dari pekerja dan serikat pekerja. Supaya dan menyusun ketetapan kebijakan K3 yang sesuai dengan potensi risiko yang ada. 

2. Perencanaan K3

Prinsip K3 selanjutnya yaitu perencanaan K3. Dalam prosesnya, perencanaan K3 ini mengacu pada kebijakan K3 yang sudah ditetapkan. Penyusunan rencana K3 juga harus melibatkan wakil pekerja, ahli K3, panitia pembina K3, serta pihak terkait lainnya dari dalam perusahaan. 

Rencana K3 sedikitnya perlu memuat penjelasan tentang tujuan dan saran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian, serta sistem pertanggungjawaban.

3. Pelaksanaan Rencana K3

Setelah perencanaan selesai, prinsip K3 berikutnya yaitu pelaksanaan rencana K3. Dalam menerapkan rencana K3 yang sudah disusun perusahaan, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidang K3. Serta ditunjang sarana yang memadai. 

Selain itu, pelaksanaan rencana K3 harus diintegrasikan ke dalam kegiatan manajemen di perusahaan. Dikomunikasikan ke seluruh pihak. Kemudian, pelaksanaan kegiatan K3 dilakukan berdasarkan pedoman yang sudah dibuat sebelumnya. 

4. Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja K3

Setelah menerapkan K3, perusahaan masih harus melakukan pemantauan serta evaluasi kinerja K3. Yaitu dengan melakukan pemeriksaan, pengujian, dan juga pengukuran. Serta melakukan audit internal SMK3 secara berkala.

Hal ini dilakukan untuk mengecek efektivitas penerapan K3 di lingkungan kerja.  

Pada prinsip K3 yang satu ini perusahaan dapat menggunakan jasa lembaga audit. Apabila di dalam perusahaan belum ada ahli K3 yang dinilai kompeten untuk melakukan evaluasi. 

5. Peninjauan & Juga Peningkatan Kinerja SMK3

Setelah melakukan evaluasi, perusahaan perlu melakukan peninjauan dan juga peningkatan kinerja SMK3. Nantinya hasil dari peninjauan dipakai untuk melakukan perbaikan dan juga peningkatan.

Perbaikan dilakukan jika terjadi perubahan aturan atau ada perundang-undangan yang baru. Ketika ada tuntutan dari pihak terkait dan pasar, adanya perubahan struktur organisasi di dalam perusahaan. Serta jika ada perubahan produk dan kegiatan di perusahaan. 

Selain itu, masukan dari pekerja, perkembangan teknologi, hasil kajian kecelakaan, dan pelaporan juga dapat mendorong perbaikan penerapan K3. Hal ini perlu dilakukan guna pelaksanaan K3 dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

 

Penilaian Penerapan SMK3 

Dari 5 prinsip K3 yang sudah dijelaskan sebelumnya, penerapan pedoman keamanan di lingkungan kerja, akan berlanjut pada tahapan penilaian SMK3. Hal ini untuk memastikan bahwa semua prinsip tersebut berjalan dengan baik dan efektif. 

Proses audit SMK3 ini dilakukan oleh lembaga audit atau sertifikasi yang telah ditunjuk kementerian tenaga kerja. Namun tetap berdasarkan permohonan dari perusahaan. Jadi perusahaan boleh menggunakan jasa lembaga audit manapun, selama instansi tersebut sudah disetujui oleh kementerian untuk melakukan audit K3. 

Penilaian penerapan prinsip K3 akan dilihat dari banyak aspek pertimbangan. Beberapa di antaranya yaitu pembangunan dan pemeliharaan komitmen, pembuatan dan pendokumentasian rencana K3, pembelian dan pengendalian produk, serta masih banyak lagi yang lainnya. Semua sudah terteran dengan rinci pada lampiran Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012. 

Setelah penilaian SMK3 selesai, masih ada tahap pengawasan yang perlu dilakukan secara berkala. Pengawasan umumnya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari pusat, provisi, atau kabupaten/kota. Namun pengawasan juga bisa dilakukan oleh instansi lain dan harus tetap berkoordinasi dengan pihak dari pengawasan ketenagakerjaan. 

Perusahaan Anda dapat mengajukan permohonan audit dan sertifikasi SMK3 di Mutu International yang sudah berpengalaman dalam bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi sejak tahun 1990. Serta telah dipercaya oleh lebih dari 3.000 perusahaan di seluruh dunia. 

Mutu International ditunjuk oleh kementerian ketenagakerjaan untuk melakukan audit K3. Serta melakukan sertifikasi SMK3 sebagai pengakuan terhadap perusahaan yang sudah menerapkan prinsip K3 di lingkungan kerja. Proses audit dilakukan oleh praktisi profesional di bidangnya.  Hubungi Mutu International untuk penjelasan lebih lanjut.

Silahkan hubungi Mutu Certification International untuk pelatihan lainnya melalui E-Mail: [email protected] atau Telepon: (62-21) 8740202. Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Certification International sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Certification International di @mutuinternational untuk update pelatihan lainnya.