Jaminan Kecelakaan Kerja: Definisi, Manfaat dan Tujuan

Apa Kepanjangan K3?

Menjamin keamanan di lingkungan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan. Serta membutuhkan peran aktif dari semua pegawai untuk terus menerapkan K3. Kepanjangan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

K3 memiliki lambang berupa palang di dalam roda bergerigi 11, berwarna hijau dengan dasar warna putih. Lambang dari K3 pasti bisa dengan mudah Anda temukan di kawasan kerja baik itu di pabrik ataupun kantor suatu perusahaan. 

Namun masih banyak yang belum mengetahui kepanjangan K3. Meski sebetulnya K3 sendiri sudah menjadi standar keamanan yang wajib diikuti dan dipatuhi perusahaan maupun lembaga. 

Ketentuan mengenai K3 bahkan sudah diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri tenaga kerja, atau keputusan bersama para Menteri.

Baca juga: Tujuan dari K3

 

Kepanjangan K3 dan Pengertiannya

K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Aturan tersebut telah tertuang dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa SMK3 ini harus diaplikasikan dan diintegrasikan ke sistem manajemen dalam perusahaan.  

Adapun SMK3 memiliki definisi sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Cara penerapan SMK3 juga sudah diatur dalam PP RI nomor 50 tahun 2012. Dijelaskan bahwa perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 yaitu perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 orang pegawai. Serta memiliki potensi bahaya yang tinggi.

Semua pihak dari jajaran top manajer hingga petugas lapangan harus mengetahui apa kepanjangan K3. Serta memahami segala prinsip dan peraturan keamanan yang berlaku. 

Dengan ini, lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk semua pihak, produktivitas yang terus meningkat, dan terjaminnya kesejahteraan pegawai bisa diciptakan.

 

Cara Mendapatkan Sertifikat K3 dan SMK3

Sertifikasi K3 merupakan proses bagi individu mendapatkan pengakuan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebab suatu perusahaan harus mempunyai ahli K3 yang sudah tersertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikat K3, seorang pegawai harus mengikuti pelatihan khusus.

Sedangkan sertifikat SMK3 diberikan kepada perusahaan sebagai pengakuan atas keberhasilannya menerapkan K3 di lingkungan kerja. Sesuai dengan kepanjangan K3, suatu perusahaan harus menjamin keselamatan dan kesehatan selama pegawai bekerja. Meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang bisa muncul. 

Untuk mendapatkan sertifikat SMK3, perusahaan dapat mengajukan permintaan sertifikasi pada lembaga pemeriksaan yang ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja. Lembaga sertifikasi tersebut nantinya akan melakukan audit SMK3. 

Audit SMK3 sendiri merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan independen. Untuk mengecek pemenuhan kriteria yang sudah ditetapkan. Untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam melakukan penerapan SMK3 di perusahaan.

Secara singkat proses sertifikasi SMK3 ini akan melalui proses penetapan kebijakan K3, kemudian dilanjut perencanaan K3. Setelah itu perusahaan melakukan pelaksanaan rencana K3. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, dan yang terakhir adalah penilaian SMK3.

Penilaian SMK3 ini dilakukan oleh lembaga audit yang sudah ditunjuk Menteri atas permohonan dari perusahaan. Baru setelah itu perusahaan bisa mendapatkan sertifikat SMK3. Kedepannya akan tetap dilakukan pengawasan untuk memastikan penerapan K3 masih berjalan dengan efektif.

Baca juga: Arti Lambang atau Logo K3

Setelah memahami dengan betul kepanjangan K3, Anda dapat mengajukan permintaan sertifikasi di MUTU International yang sudah berpengalaman dalam bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi selama 3 dekade. Proses sertifikasi disini dilakukan oleh praktisi profesional di bidangnya.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.