Arti Lambang atau Logo K3

Arti Lambang atau Logo K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kegiatan yang menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para pegawai selama berada di lingkungan kerja. Umumnya logo K3 dapat dilihat di tempat kerja dalam bentuk bendera. Serta dicantumkan juga dalam pakaian pelindung, rambu-rambu, dan dokumen.

Bendera dengan lambang K3 juga dipasang di beberapa tempat seperti gerbang masuk, pintu utama, dan tentunya di depan kantor dari Panitia Pembina K3 atau Safety Department. Dengan tujuan dipasang sebagai identitas dan mengingatkan para pekerja akan potensi bahaya dan cara menghindarinya.

Logo tersebut sangat khas dengan bentuknya dan warna dasar yang putih dan simbol berwarna hijau. Tentu logo tersebut memiliki arti dan makna sendiri. Kali ini akan dibahas lebih dalam mengenai lambang K3 yang wajib dipasang di lokasi unit kerja atau pabrik.

 

Bentuk dan Makna dari Logo K3

Bentuk dan warna dari lambang K3 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Republik Indonesia nomor 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Berikut ini penjelasan mengenai bentuk dan makna logo K3 yang perlu Anda ketahui:

  • Lambang K3 memiliki bentuk palang yang dilingkari oleh roda bergigi sebelas. 
  • Palang mempunyai makna bebas dari kecelakaan dan sakit saat bekerja.
  • Roda bergerigi melambangkan bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  • Lambang berupa palang dan roda tersebut dibuat dalam warna hijau dengan bagian dasar berwarna putih.
  • Warna putih memiliki arti bersih dan suci. Sedangkan warna hijau memiliki arti selamat, sehat, serta sejahtera.
  • Kemudian alasan mengapa logo K3 dibuat dengan bentuk roda bergerigi sebelas yaitu untuk melambangkan 11 bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja. Aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh para pelaksana kerja.

 

Aturan Pemasangan Logo K3

Arti Lambang atau Logo K3

Lambang K3 wajib dipasang di beberapa tempat di dalam kawasan kerja. Yaitu pada lokasi-lokasi yang mudah terlihat oleh pegawai. Logo yang dipasang di kawasan pabrik atau perusahaan biasanya dalam bentuk bendera.

Selain itu lambang K3 juga dicantumkan di seragam kerja atau APD seperti rompi dan helm. Logo juga tertera dalam dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan K3. Lambang K3 perlu dimuat dalam poster, papan nama, dan rambu-rambu kerja. 

Sedangkan untuk cara pemasangan bendera logo K3 sudah diatur juga dalam Kepmenaker. berikut ini ketentuannya:

  • Bendera lambang K3 dipasang berdampingan dengan bendera merah putih (bendera nasional). Bendera K3 dipasang di tiang sebelah kiri dan tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional. Ketika di tempat kerja sedang ada kegiatan atau aktivitas pekerjaan, bendera K3 harus dipasang satu tiang penuh. 
  • Bendera K3 dipasang di gerbang masuk ke halaman tempat kerja/pabrik/perusahaan. 
  • Bendera K3 juga perlu dipasang di pintu utama dari bangunan kantor atau pabrik.
  • Selain itu bendera logo K3 dipasang pula di kantor panitia pembina K3 dari perusahaan.

Pemasangan lambang K3 dilakukan sebagai bentuk komitmen dari perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja. Adapun manfaat dari pemasangan simbol K3 di tempat kerja adalah:

  • Memberikan informasi dan mengedukasi para pekerja tentang potensi bahaya dapat muncul kapan saja dan dimana saja saat berada di tempat kerja. Maka, dari para pegawai diingatkan untuk selalu waspada dalam bekerja.
  • Mengingatkan para pekerja untuk selalu mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Mulai dari helm, sarung tangan, sepatu, dan jaket keselamatan. 
  • Logo K3 juga bisa dipakai sebagai tanda untuk penyimpanan alat-alat darurat. Ketika dibutuhkan, para pekerja tahu harus mengambil alat keselamatan di mana. Sehingga pegawai bisa terlindungi dari situasi membahayakan.

Demikian penjelasan mengenai lambang K3 yang wajib dipasang di lingkungan kerja. Sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan, setiap perusahaan dan pabrik wajib mempraktikkan norma K3 dengan baik. 

Pemasangan logo K3 menjadi salah satu upaya untuk menjamin pelaksanaan sistem manajemen keselamatan kerja dapat berjalan. Namun hal tersebut pun tidak cukup. Sertifikasi diperlukan untuk memastikan penerapan K3 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi SMK3 di MUTU International yang sudah berpengalaman dalam bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi sejak tahun 1990. Proses sertifikasi dilaksanakan secara efisien dan dilakukan oleh praktisi profesional di bidangnya.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.