Pengertian Hiperkes dalam Dunia K3

Pengertian, Maksud, serta Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Operasional di suatu perusahaan atau pabrik harus memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini berguna memberikan rasa aman, nyaman, dan menjamin keselamatan para pekerja. Selain itu, untuk menghindari risiko kecelakaan dari pekerjaan yang dilakukan. 

Semua jenis perusahaan di berbagai sektor wajib menerapkan standar K3 di lokasi kerja. Sebagai bentuk komitmen menghadirkan tempat kerja yang aman dan kondusif. Semua hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sudah diatur dalam undang-undang, sejak tahun 1970.

Bentuk dari penerapan K3 dapat terlihat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja. Serta menaati semua petunjuk keselamatan kerja. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 

Kewajiban ini ditujukan pada perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau buruh, paling sedikit 100 orang. Serta jenis pekerjaan dengan tingkat potensi atau risiko bahaya yang tinggi. Untuk itu, sebaiknya Anda mengenal lebih jauh mengenai sistem ini.

 

Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan tentang pengertian dari K3. Yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. 

Sedangkan berdasarkan Standar Internasional OHSAS 18001, K3 adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Melalui berbagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Jadi, dapat disimpulkan bawa K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang dipraktikan perusahaan atau pabrik agar dapat menjamin keselamatan tenaga kerja. Sehingga pegawai terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau sakit yang diakibatkan aktivitas kerja.

 

Maksud Serta Tujuan dari K3 

Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3, tujuan dari diterapkannya standar keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; 
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Adapun tujuan dari K3 secara umum yaitu:

Perlindungan untuk Pegawai

Tujuan utama dari disusunnya ketentuan K3 adalah sebagai peraturan serta perlindungan untuk para pekerja di berbagai bidang. Baik itu sektor industri seperti konstruksi, pertambangan, ataupun institusi lain seperti perkantoran. 

Perlindungan di sini juga termasuk memperhatikan kesehatan para pekerja. Dengan begitu kinerja para pegawai dapat terjaga bahkan meningkat. 

Penjagaan Bagi Pekerja

Adanya K3 juga bertujuan memberikan penjagaan bagi para pekerja di semua tingkatkan, pengunjung, dan masyarakat di sekitar lokasi kerja. Hal yang dimaksud penjagaan di sini lebih kepada memastikan lokasi kerja aman untuk semua orang.

Perusahaan harus dapat memberikan kepastian bahwa semua pihak yang sedang berada di lapangan, terjamin keselamatan dan kesehatannya. 

Bekal Saat Bekerja

Ketentuan K3 yang telah disusun dapat menjadi bekal untuk para pekerja melakukan tugasnya. Setiap pegawai harus mengikuti protokol dan aturan yang berlaku. Sehingga segala jenis proses yang ada di lokasi kerja tidak boleh dilakukan sembarangan.

Terutama pada tempat-tempat kerja dengan risiko bahaya cukup tinggi. Penerapan aturan dan SOP (Standard Operating Procedure) mutlak harus dilakukan. 

Karena setiap ketentuan yang ada telah dibuat berdasarkan perhitungan yang matang. Ketika prosedurnya dilanggar, sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja. 

Penjaminan untuk Sumber Daya

Penjaminan untuk sumber daya yaitu segala kebutuhan yang berhubungan dengan aktivitas produksi. Baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA). Dengan begitu kegiatan produksi tetap bisa berjalan dengan efektif.

Penerapan K3 memberikan jaminan keamanan untuk para pekerja dan lingkungan. Hal ini juga bisa meminimalisir risiko kecelakaan serta timbul penyakit karena kerja. Ditambah lagi untuk mengurangi dampak kerusakan alam atau lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pekerjaan.

Penjamin untuk Hidup Sekitarnya

Selain menjamin keamanan pekerja, K3 juga menjamin hidup orang-orang lain di sekitar. Seperti rekan kerja, pengguna, pengunjung, keluarga dari pekerja, dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi pabrik atau perusahaan. 

Penyusunan ketentuan K3 harus menjamin keamanan semua pihak yang terlibat. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Supaya mengurangi potensi bahaya dari risiko pekerjaan. 

Peningkatan Kesejahteraan 

Perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan pegawai. Membuat para pekerja merasa aman dan terpenuhi segala hak-haknya. Dengan begitu mereka dapat melaksanakan kewajiban pekerjaan dengan baik dan profesional. 

Aturan K3 harus mencakup upaya-upaya peningkatan kesejahteraan ini dengan jelas. Bukan membiarkan para pegawai untuk menghabiskan banyak waktunya pada penyedia pekerjaan. Sehingga produktivitas juga akan ikut meningkat.

 

Risiko Bahaya Selama di Tempat Kerja

Pengertian, Maksud, serta Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Setiap jenis pekerjaan memiliki risiko tersendiri. Dengan mengidentifikasi apa saja jenis kecelakaan yang mungkin muncul, membuat perusahaan bisa melakukan berbagai tindakan preventif. Guna meminimalisir risiko terjadi kecelakaan dan memberikan perlindungan kepada pegawai. 

Disamping perencanaan aturan K3 oleh pihak perusahaan, pegawai yang bekerja di lapangan juga harus waspada. Serta mengikuti semua ketentuan dan standar keselamatan yang sudah disusun perusahaan. Adapun jenis risiko yang bisa timbul setidaknya terdiri dari 5 macam, di antaranya yaitu:

Risiko Ergonomi

Ergonomi berkaitan dengan desain peralatan seperti mesin dan tempat kerja. Risiko kerja dari segi ergonomi dapat terjadi ketika pegawai melakukan gerakkan yang sama atau repetitive untuk waktu yang cukup lama. 

Meski duduk atau berada dalam posisi sama, bisa menimbulkan cedera. Seperti nyeri sendi, pegal linu, sakit pinggang dan masalah lain bisa lebih parah. Karena itulah mengurangi repetisi merupakan solusi yang harus dilakukan untuk meminimalisir bahaya ergonomi. Hal ini juga diatur dalam ketentuan K3. 

Risiko Fisik

Risiko bahaya kerja juga dapat menyerang fisik. Yaitu bisa berupa vibrasi (getaran), radiasi, dan suhu lingkungan. Misalnya suara bising di tempat kerja yang bisa menyebabkan ketulian. Serta paparan radiasi dari sinar X atau gamma, lama kelamaan dapat merusak jaringan tubuh. Di sinilah aturan K3 sangat diperlukan. 

Selain kondisi lingkungan serta radiasi, vibrasi yang kencang akibat dari penggunaan mesin berkali-kali juga bisa menyebabkan pegawai mengalami rasa mual. Menimbulkan nyeri pada otot, bahkan muncul gangguan pada pembuluh darah. 

Karena itulah penting bagi pegawai melindungi tubuh dari potensi bahaya yang dapat muncul. Misalnya menggunakan hearing protection device, untuk melindungi telinga dari suara bising. Mengenakan thermoluminescent dosimeter, untuk menjaga tubuh dari paparan radiasi. Semua itu termasuk alat pelindung diri K3. 

Risiko Biologis

Risiko biologis umumnya menyerang para pekerja di sektor kesehatan serta tenaga medis. Mereka berisiko terkena penyakit yang diakibatkan oleh virus juga bakteri, seperti hepatitis B dan C, tuberculosis (TBC), serta HIV/AIDS. 

Selain itu para pekerja yang banyak berinteraksi dengan hewan juga terancam terpapar penyakit yang berasal dari binatang. Seperti antraks dan rabies. Untuk mencegah penularan penyakit, tempat kerja harus benar-benar memperhatikan aspek higienitas. 

Dengan menerapkan K3, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja juga proses pekerjaan yang bersih, higienis, serta aman. Selain itu perusahaan juga bisa memberikan vaksinasi kepada pegawai. Guna meminimalisir dampak yang bisa terjadi jika pegawai terserang virus dan bakteri penyebab penyakit.  

Risiko Kimiawi

Seperti yang diketahui secara umum bahwa bahan kimia tertentu bisa sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan tak sedikit yang sifatnya beracun. Apabila zat tersebut masuk ke tubuh bisa menimbulkan masalah kesehatan. Karena itulah K3 diperlukan. 

Cara suatu zat kimia berbahaya ke dalam tubuh bisa melalui mulut, hidung, mata, serta kulit. Bentuk zat yang masuk bisa berupa gas, cair, uap, atau aerosol. Dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti alergi, gangguan pernapasan dan paru-paru.

Untuk terhindar dari bahaya karena zat kimia, pekerja harus menggunakan perlengkapan keamanan selama berada di lokasi kerja. Perusahaan perlu menerapkan sistem manajemen K3 yang komprehensif. Sehingga walaupun sampai terjadi kecelakaan kerja, penangannya bisa lebih cepat. 

Risiko Psikologis

Bukan hanya fisik yang bisa terkena risiko berbahaya dari pekerjaan. Gangguan psikologis juga dapat mengancam kesehatan mental para pegawai. Pemicunya adalah stres akibat pekerjaan. 

Stress dapat muncul bisa disebabkan oleh hubungan antara rekan kerja atau relasi pegawai dengan atasan. Kemudian bisa juga karena jenis pekerjaan berubah, beban tanggung jawab, perubahan jadwal, aturan, juga faktor-faktor lainnya. Aturan K3 harus bisa mengatasi permasalah psikologis pegawai.

Karena ketika psikologis para pegawai terganggu mereka tidak bisa bekerja dengan performa terbaik. Sehingga tingkat produktivitas menurun. Cara mengatasinya yaitu dengan memberikan waktu untuk istirahat, menyediakan fasilitas penunjang yang nyaman. Serta menyediakan fasilitas konseling untuk kesehatan mental para pekerja. 

 

Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup dari keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi perusahaan/pabrik untuk semua jenis sektor bisnis meliputi:

Lingkungan Kerja

Yaitu lokasi para pekerja melakukan aktivitas pekerjaan. Dalam menerapkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan harus memastikan lingkungan kerja yang aman serta nyaman.

Yakni dengan memperhatikan fasilitas memadai, memperhatikan pengaturan suhu, ventilasi, dan penerangan. Serta menyediakan sarana keamanan lainnya sesuai ketentuan K3 yang dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Atau pemicu penyakit para para pekerja serta orang-orang yang sedang berada di lingkungan kerja. 

Bahan dan Alat Kerja

Yaitu meliputi segala macam bahan dan alat kerja untuk kebutuhan perusahaan melakukan proses produksi barang atau jasa. Bahan perlu dipastikan keamanannya. Begitu pula dengan alat-alat kerja yang dipakai harus dalam kondisi baik. 

Bahan dan alat kerja ini bahkan harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku. Sehingga hasil akhir dari produksi adalah barang atau jasa yang berkualitas. Aturan K3 juga memperhatikan keamanan para pengguna produk atau jasa. 

Metode Kerja

Metode ini berkaitan dengan standar dari cara kerja yang mesti dilakukan oleh para pegawai. Dengan tujuan agar dapat bekerja secara efektif dan juga efisien. Serta berguna untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para karyawan.

Metode kerja mencakup pengetahuan dasar K3. Tentang bagaimana cara mengoperasikan mesin. Apa saja pakaian dan alat pelindung diri yang harus dikenakan selama bekerja. Serta pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan saat terjadi kondisi darurat. Semuanya harus dilaksanakan sesuai standar. 

Setiap perusahaan di berbagai jenis sektor yang mempekerjakan pegawai sedikitnya 100 orang, wajib menerapkan K3. Semua ketentuan, persyaratan dan cara penerapan sudah diatur oleh undang-undang. Setiap jenis industri memiliki Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NPSK) yang sudah disesuaikan. 

Proses penerapan K3 di tempat kerja bisa menghabiskan waktu yang cukup panjang. Namun perusahaan Anda tidak harus melakukannya sendiri. Anda dapat menggunakan jasa dari lembaga sertifikasi untuk melakukan audit dan pembinaan. 

MUTU International yang sudah berpengalaman dalam bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi selama 3 dekade. Dipercaya oleh lebih dari 3.00 perusahaan di seluruh dunia. Proses sertifikasi K3 disini dilakukan oleh praktisi profesional di bidangnya.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.