Dewan Komisaris sebagai badan pengawasan dan supervisi Perseroan bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham. Dewan Komisaris juga memberikan nasihat kepada Direksi.
Pedoman mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah diatur dalam Piagam Dewan Komisaris.
Perseroan telah memiliki seorang Komisaris Indenpenden sesuai dengan pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang DIreksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Mohamad Indra Permana
Presiden Komisaris
Firdaus, Ak., MBA
Komisaris
Gati Wibawaningsih
Komisaris lndependen