7 Prinsip dan Kriteria ISPO untuk Pelaku Usaha Kelapa Sawit

7 Prinsip dan Kriteria ISPO untuk Pelaku Usaha Kelapa Sawit

Untuk menjamin sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, Indonesia melalui ISPO menerapkan kriteria beserta prinsip ISPO untuk perusahaan dan pekebun. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sertifikasi yang diberikan kepada industri kelapa sawit yang telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara berkelanjutan.

Sistem sertifikasi ini dibuat untuk menjamin berjalannya sistem industri kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan. Saat ini, dasar hukum terbaru sertifikasi ISPO adalah Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020.

Baca juga: Apa Itu ISPO, Beserta Manfaat, Tujuan, dan Sertifikasinya

7 Prinsip ISPO untuk Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kriterianya

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit menurut Permentan terdiri atas 2 pihak, yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit serta pekebun kelapa sawit. Untuk menjamin keberlanjutan, pihak perusahaan wajib menerapkan 7 prinsip ISPO sebagai berikut:

1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kriterianya meliputi:

  • Legalitas lahan
  • Legalitas usaha perkebunan

2. Penerapan praktik perkebunan yang baik, kriterianya meliputi:

  • Perencanaan perkebunan
  • Penerapan teknis budidaya dan pengolahan hasil

3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, kriterianya meliputi:

  • Pelaksanaan terkait izin lingkungan
  • Pengelolaan limbah
  • Gangguan dari sumber yang tidak bergerak
  • Pemanfaatan limbah
  • Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3
  • Pengendalian kebakaran dan bencana
  • Kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi
  • Mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK)
  • Perlindungan terhadap hutan alam dan gambut

4. Tanggung jawab ketenagakerjaan, kriterianya meliputi:

  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Persyaratan administrasi terkait hubungan kerja
  • Peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja
  • Penggunaan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan
  • Fasilitasi pembentukan serikat pekerja
  • Fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan

5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, kriterianya meliputi:

  • Tanggung jawab sosial kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat hukum adat/penduduk asli
  • Pengembangan usaha lokal

6. Penerapan transparansi, kriterianya meliputi:

  • Sumber tandan buah segar (TBS)
  • Perhitungan indeks K dan data dukung yang transparan
  • Penerapan penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang adil dan transparan
  • Keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia dan penanganan keluhan
  • Komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat diindikasikan suap
  • Sistem rantai pasok yang mampu telusur

7. Peningkatan usaha secara berkelanjutan, kriterianya meliputi:

  • Sistem pemantauan dan pembaruan masa berlaku dokumen perizinan
  • Program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terukur untuk periode tertentu

 

5 Prinsip ISPO untuk Pekebun Kelapa Sawit dan Kriterianya

Selain kepada perusahaan, prinsip ISPO dan kriterianya juga diterapkan kepada pekebun. Khusus pihak pekebun sawit, diterapkan 5 prinsip wajib sebagai berikut:

1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kriterianya meliputi:

  • Legalitas dan pengelolaan pekebun
  • Lokasi pekebun
  • Sengketa lahan dan kompensasi serta sengketa lainnya
  • Legalitas usaha pekebun
  • Kewajiban perizinan lingkungan

2. Penerapan praktik perkebunan yang baik, kriterianya meliputi:

  • Organisasi kelembagaan pekebun
  • Pengelolaan pekebun

3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, kriterianya meliputi:

  • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  • Pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity)

4. Penerapan transparansi, kriterianya meliputi:

  • Penjualan dan kesepakatan harga tandan buah segar (TBS)
  • Penyediaan data dan informasi

5. Peningkatan usaha secara berkelanjutan, kriterianya meliputi meningkatkan kinerja dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi kelapa sawit berkelanjutan.

 

Cara Memperoleh Sertifikasi ISPO

Untuk memperoleh sertifikasi ISPO, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi ISPO. Lembaga sertifikasi tersebut kemudian melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip ISPO dan kriterianya pada pelaku usaha.

Tentunya, tidak sembarang lembaga dapat berperan sebagai lembaga sertifikasi yang berhak menilai pemenuhan prinsip ISPO. Lembaga tersebut harus sudah terakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib terdaftar di kementerian.

Rekomendasi Lembaga Penilai Kesesuaian yang independen, profesional, dan berintegritas untuk sertifikasi ISPO adalah MUTU International. MUTU International juga merupakan Lembaga Sertifikasi pertama di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian RI dan Komisi ISPO.

Dengan dukungan fasilitas laboratorium terakreditasi serta auditor dan inspektor yang kompeten, MUTU International berkomitmen untuk selalu melaksanakan penilaian kriteria dan prinsip ISPO secara profesional.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.

Sumber:

https://www.transtrapermada.com/wp-content/uploads/2021/05/Permentan-RI-38-Tahun-2020.pdf (Permentan No. 38 Tahun 2020)

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/134802/perpres-no-44-tahun-2020 (Perpres No. 44 Tahun 2020)