Proper Emas: Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

Proper Emas: Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan

PROPER emas merupakan bentuk apresiasi atas prestasi yang dicapai oleh suatu perusahaan. Pengertian PROPER Emas merupakan penghargaan tertinggi yang dianugerahkan kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan. PROPER merupakan singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance yang diartikan sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Penghargaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundangan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Dasar Hukum

PROPER menjadi salah satu program yang dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Pasal 1 angka 1 Permen LHK 1/2021 menyebutkan bahwa :

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

 

Tujuan Pelaksanaan PROPER

Pada dasarnya, pelaksanaan PROPER dilakukan untuk memberikan tekanan kepada industri agar dapat meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, PROPER juga diharapkan dapat menjadi perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.

 

Tahap Pelaksanaan PROPER

Pelaksanaan PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan peserta. Beberapa kualifikasi perusahaan yang menjadi peserta di antaranya :

  1. Perusahaan (yang menjadi peserta) tersebut merupakan perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
  2. Perusahaan tersebut tercatat di pasar bursa.
  3. Perusahaan tersebut mempunyai produk yang berorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.

Apabila telah ditentukan perusahaan dengan kualifikasi tersebut, maka langkah selanjutnya adalah pengumpulan data swapantau dengan cara melakukan evaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan.

Tidak hanya itu, selain data swapantau, pengumpulan data primer dengan cara pengawasan langsung ke lapangan secara rutin juga dilakukan. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, maka informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3. Evaluasi ini nantinya akan dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang telah ditetapkan sebelumnya. Adanya rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER.

Rapor sementara kemudian dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis, yang mana hasil pembahasannya kemudian dilaporkan kepada pejabat Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendapat komentar dan pertimbangan.

Setelah itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan untuk mendapat pendapat dan persetujuan Dewan. Rapor hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai Rapor Sementera yang akan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah.

Perusahaan dan pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan dengan didukung data-data baru yang valid. Adanya waktu sanggah ini dimaksudkan agar perusahaan dapat menjelaskan atau memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perusahaannya. Setelah masa sanggah dilewati, maka hasilnya dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan.

Pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri akan disampaikan oleh Dewan Pertimbangan. Setelah itu, menteri akan memeriksa, memberikan kebijakan, dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan.

Setelah semua proses dilewati, maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.

 

PROPER Emas

Proper Emas: Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

PROPER Emas merupakan penghargaan tertinggi yang dianugerahkan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

Perlu diketahui bahwa selain emas, setidaknya terdapat empat warna lain yang menggambarkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yakni: Hijau, Biru, Merah, dan Hitam. Keempat warna ini berada di bawah peringkat emas.

Perusahaan atau industri yang berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup hingga dapat mencapai hasil penilaian yang memuaskan, maka akan mendapatkan PROPER emas sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang dicapai oleh perusahaan.

 

Kriteria Penilaian PROPER

Ada dua kategori kriteria penilaian PROPER, yaitu: Kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).

1. Kriteria Penilaian Ketaatan

Perusahaan dianggap telah memenuhi kriteria ini apabila segala aktivitas atau kegiatan perusahaan telah sesuai dengan peraturan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai. Peraturan yang digunakan sebagai dasar penilaian tersebut berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL).

2. Kriteria Beyond Compliance

Kriteria ini dianggap lebih bersifat dinamis karena menyesuaikan perkembangan teknologi, praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.

Sebagaimana pembahasan sebelumnya, dalam menyusun kriteria ini, tim teknis akan mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak mulai dari pemerintah tingkat kabupaten/kota, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, hingga Dewan Pertimbangan PROPER.

Aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria ini antara lain :

  • Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk didalamnya mengenai bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.
  • Upaya Efisiensi Energi mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
  • Upaya penurunan emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
  • Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah B3. Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besar pula nilai yang diperoleh perusahaan.
  • Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
  • Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.
  • Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati. Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki data tentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.
  • Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini, perusahaan harus memiliki program strategis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok/individu. Pemetaan Sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan. Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat. Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PROPER merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Pelaku industri diharapkan bertanggung jawab penuh terhadap segala macam aktivitas dalam perusahaan, terutama yang dapat memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan.

Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Hal tersebut dapat dimulai dari diri sendiri, misalnya dengan tidak merusak lingkungan. Lalu, jika Anda memiliki industri, penting untuk selalu memperhatikan berbagai aspek lingkungan.

MUTU International sebagai pemberi layanan dan sertifikasi bagi berbagai jenis industri selalu siap untuk membantu Anda! Kami akan membantu untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan, di tengah usaha atau industri Anda.

Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.