Direksi bertanggung jawab mengelola Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta berwenang mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Pedoman mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah diatur dalam Piagam Direksi.
Pengaturan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan/pemberhentian, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Direksi berpedoman pada Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK No:33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Bursa, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Anggota Direksi ditunjuk dengan mempertimbangkan integritas dan kejujuran, pengalaman, keahlian, keberagaman gender, serta komitmen dan dedikasi untuk mengembangkan Perseroan.
Direksi Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang, salah seorang diangkat sebagai Presiden Direktur, dengan masa jabatan Direksi selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan.
Susunan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
DIREKSI
Arifin Lambaga
Presiden Direktur
Sumarna
Direktur
Irham Budiman
Direktur