PERLINDUNGAN BAGI WHISTLEBLOWER
Perseroan mempunyai komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pelapor untuk menumbuhkan rasa aman dan mendorong pelapor untuk berani melaporkan pelanggaran. Perlindungan kepada pelapor diberikan dalam bentuk:
Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, termasuk nama, nomor telepon atau informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor;
Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau pihak lain yang mempunyai kepentingan;
Perlindungan dari tekanan, hak-hak sebagai pegawai, gugatan hukum, harta benda hingga tindakan fisik.
PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN
Penyampaian laporan pelanggaran dapat dilakukan oleh pelapor kepada manajemen Perseroan melalui alamat email berikut ini:
Email Pengaduan : [email protected]
PENANGANAN PENGADUAN
Perseroan menjamin bahwa semua laporan pelanggaran yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Pelanggaran yang berulang dan sistematik akan dilaporkan kepada pejabat terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan.
PIHAK PENGELOLA PENGADUAN
Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) Perseroan dikelola oleh Unit Audit Internal di bawah pengawasan langsung dan bertanggung jawab kepada Direksi. Unit ini akan secara berkala memeriksa setiap laporan masuk untuk ditindaklanjuti.
HASIL PENANGANAN PENGADUAN
Pelaksanaan kebijakan whistleblowing dinilai efektif sebagai salah satu cara pengungkapan kecurangan yang terjadi. Setelah terjadi pengaduan, laporan tersebut akan didalami oleh tim internal audit terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran dan fraud.
Selama tahun 2022 Perseroan tidak menerima pengaduan atau pelaporan pelanggaran dari karyawan atau pihak lainnya.