15 Agu Kemenperin Pacu Kawasan Industri Dongkrak Daya Saing Produk TPT
[:id]Kementerian Perindustrian memacu pembangunan Kawasan Industri di Indonesia untuk meningkatkan pengembangan dan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Mutu Certification International turut mendukung upaya pemerintah menyukseskan penerapan kaidah berkelanjutan bagi industri. Salah satu bentuk upaya dukungannya, yakni menyediakan jasa layanan sertifikasi untuk ISO 14001 dan Ekolabel. Sebagai salah satu dari dua Lembaga Sertifikasi yang di percaya untuk mensertifikasi produk Ekolabel di Indonesia, Mutu Certification International mempunyai ruang lingkup terluas antara lain tekstil dan produk tekstil, kertas cetak tanpa salut dan kertas tisu untuk kebersihan.
Ekolabel merupakan label, tanda atau sertifikasi pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk sejenis lainnya. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku, proses pembuatan, perindustrian, pemanfaatan, pembuangan, serta pendaurulangan. Informasi ekolabel digunakan oleh pembeli untuk memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, industri TPT merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang atau sebesar 10,36 persen tenaga kerja di sektor industri. Pada Februari 2016, nilai ekspor industri ini naik sebesar 6,81 persen jika dibandingkan periode sebelumnya (month on month).
Di Indonesia sendiri, aktivitas produksi tekstil telah terintegrasi dari hulu sampai hilir, bahkan produknya juga dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional. “Kami akan mendorong industri TPT nasional menghasilkan produk non woven. Ini bagian strategi diversifikasi produk sekaligus perluasan pemasaran ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/8).
Produk non woven itu diantaranya digunakan untuk material pembangunan infrastruktur jalan tol, agro textiles, medis, industri makanan dan minuman, industri otomotif serta industri manufaktur konsumsi lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengembangan kawasan industri sekaligus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia yang akan mendongkrak perekonomian nasional.
“Melalui kebijakan deregulasi, kami telah menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri,serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri,” paparnya.
Sumber :
Marketing Communication
PT. MUTUAGUNG LESTARI
[:en]Kementerian Perindustrian memacu pembangunan Kawasan Industri di Indonesia untuk meningkatkan pengembangan dan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Mutu Certification International turut mendukung upaya pemerintah menyukseskan penerapan kaidah berkelanjutan bagi industri. Salah satu bentuk upaya dukungannya, yakni menyediakan jasa layanan sertifikasi untuk ISO 14001 dan Ekolabel. Sebagai salah satu dari dua Lembaga Sertifikasi yang di percaya untuk mensertifikasi produk Ekolabel di Indonesia, Mutu Certification International mempunyai ruang lingkup terluas antara lain tekstil dan produk tekstil, kertas cetak tanpa salut dan kertas tisu untuk kebersihan.
Ekolabel merupakan label, tanda atau sertifikasi pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk sejenis lainnya. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku, proses pembuatan, perindustrian, pemanfaatan, pembuangan, serta pendaurulangan. Informasi ekolabel digunakan oleh pembeli untuk memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, industri TPT merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang atau sebesar 10,36 persen tenaga kerja di sektor industri. Pada Februari 2016, nilai ekspor industri ini naik sebesar 6,81 persen jika dibandingkan periode sebelumnya (month on month).
Di Indonesia sendiri, aktivitas produksi tekstil telah terintegrasi dari hulu sampai hilir, bahkan produknya juga dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional. “Kami akan mendorong industri TPT nasional menghasilkan produk non woven. Ini bagian strategi diversifikasi produk sekaligus perluasan pemasaran ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/8).
Produk non woven itu diantaranya digunakan untuk material pembangunan infrastruktur jalan tol, agro textiles, medis, industri makanan dan minuman, industri otomotif serta industri manufaktur konsumsi lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengembangan kawasan industri sekaligus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia yang akan mendongkrak perekonomian nasional.
“Melalui kebijakan deregulasi, kami telah menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri,serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri,” paparnya.
Sumber :
Marketing Communication
PT. MUTUAGUNG LESTARI[:]