06 Jun Kemenperin Dorong Industri Untuk Masuki Pasar Wajib Sertifikasi Halal 2024
Pemerintah Indonesia menargetkan bahwa Indonesia dapat menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024 mendatang. Hal ini juga didukung dengan diwajibkannya sertifikasi halal pada sektor industri. Visi besar ini didukung dengan jumlah penduduk muslim di tanah air yang mencapai 85% populasi negara.
Sejalan dengan visi tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembentukan ekosistem halal. Hal demikian dilakukan untuk mewujudkan wajib sertifikasi halal 2024.
Dasar hukum yang mewajibkan sektor industri memiliki sertifikasi halal adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, wajib sertifikasi halal 2024 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Peraturan tersebut berlaku secara bertahap, mulai dari tahun 2024 untuk sektor industri makanan dan minuman, lalu dilanjutkan produk komoditas obat dan kosmetik yang dikabarkan akan mulai diwajibkan memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang.
Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) selaku unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), beberapa waktu lalu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembinaan dan Persiapan Industri Dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional”.
Salah satu topik yang dibahas dalam FGD tersebut adalah mengenai pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi.
Kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah peraturan perundang-undangan guna mewujudkan wajib sertifikasi halal 2024. Selain itu, hal demikian diperlukan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.
Fasilitas sertifikasi halal dirasa sangat penting bagi pelaku industri, khususnya dalam hal meningkatkan daya saingnya. Daya saing yang dimaksud akan berdampak pada pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional.
Dilansir dari laman kemenperin(dot)go(dot)id, Doddy menyebutkan bahwa BBKK memiliki peran strategis dalam menumbuhkan ekosistem halal nasional. Sebab, kemasan merupakah salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal.
Mengapa demikian?
Kemasan dalam sebuah produk dinilai memiliki peranan yang penting. Selain berfungsi untuk membungkus, kemasan juga berfungsi untuk melindungi isi produk agar tetap terjaga kualitas dan mutunya.
“Seluruh sektor yang wajib halal membutuhkan kemasan halal sebagai salah satu prosedur wajib dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, industri kimia merupakan bagian dari sektor dasar dalam ekosistem halal nasional,” paparnya.
Oleh karena itu, Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH dengan lingkup kegiatan meliputi: verifikasi/validasi; inspeksi produk dan/atau Proses Produk Halal (PPH); inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unti potong hewan/unggas; dan inspeksi; serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
BBKK telah mengajukan ruang lingkup LPH untuk Produk Kimia, Kemasan Plastik, Makanan dan Minuman. Untuk pengembangan ruang lingkup akan ditambahkan farmasi (Simplisia, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka) serta kosmetik dan bahan kimia yang lainnya.
Kemenperin juga telah memfasilitasi industri kecil dan menengah dalam pengembangan produk halal, memfasilitasi program pendampingan proses sertifikasi produk dan personel serta infrastruktur halal, bahkan juga memfasilitasi penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh UPT yang berada di bawah BSKJI.
Baca juga: Penyelia Halal: Pengertian, Tugas, dan Tanggung Jawab
Kewajiban Sertifikasi Halal
Besarnya pasar Indonesia dinilai menjadi salah satu potensi bagi aktivitas ekonomi nasional melalui berbagai sektor industri. Sebut saja di antaranya pada sektor industri makanan dan minuman, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, hingga jasa keuangan. Semua sektor industri tersebut valuasinya diproyeksi mencapai 4.375 triliun rupiah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenperin terus mendorong berbagai sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan dengan pelayanan melalui LPH pada UPT yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, agar tiap sektor terkait memiliki akreditasi. Upaya ini diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal, baik dalam ruang lingkup domestik maupun global.
Kemenperin juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal yang diberikan ke para produsen dan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkannya UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal, khususnya melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.
Saat ini, jumlah UPT yang berkomitmen serta sudah siap terakreditasi sebagai LPH untuk melayani masyarakat industri dalam negeri yakni sebanyak 13 dari 24 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Delapan LPH di bawah UPT BSKJI Kemenperin yang baru menerima sertifikat akreditasi antara lain sebagai berikut:
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta;
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor;
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung;
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya;
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang;
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBPJIT) Bandung;
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang;
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh.
Pada periode sebelumnya, ada lima LPH yang terakreditasi dari UPT BSKJI Kemenperin, yaitu sebagai berikut:
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta;
- LPH Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) Makasar;
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru;
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru;
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon.
Ingin Melakukan Pengurusan Label Halal?
Sertifikasi dari lembaga seperti MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.