Dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, bersama ini kami sampaikan pemberitahuan perubahan dan pengangkatan Ketua Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 214.69/SKEP-MUTU/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Dewan Komisaris menetapkan susunan Komite Audit sebagai berikut :