29 Jul Pentingnya Transparansi dalam Perdagangan Karbon
Berbicara mengenai perubahan iklim dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), transparansi memiliki perananan penting di dalamnya. Pasalnya, transparansi menjadi kunci utama untuk memonitoring, mengontrol hingga mengevaluasi apakah upaya penurunan emisi GRK tersebut berhasil atau tidak.
Adapun, salah satu upaya penurunan emisi GRK adalah dengan melakukan perdagangan karbon yang saat ini sudah diimplementasikan di banyak negara.
Mengutip dari ‘Principles of Transparency in Emissions Trading Schemes: The chinese Experience’ yang diterbitkan oleh Cambridge University Press, dalam rezim perubahan iklim, transparansi diimplementasikan dalam sebuah aturan yang mengikat. Contohnya, rezim perubahan iklim internasional mengatur mengenai kewajiban bagi negara-negara untuk melaporkan jumlah emisi GRK yang dihasilkannya.
Pada rezim ini, kewajiban tidak dikenakan secara langsung kepada sektor privat seperti pelaku industri, melainkan mengharuskan negara untuk melaporkan data agregat yang diperoleh melalui protokol yang telah dibuat oleh masing-masing negara. Dengan kata lain, masing-masing negara harus memiliki kerangka transparansi yang jelas.
4 Unsur Penting dalam Transparansi Perdagangan Karbon
Menyelaraskan kerangka kerja perdagangan karbon dalam negeri dengan standar internasional merupakan salah satu metode untuk menciptakan kerangka kerja transparansi dengan penerapan di lintas negara.
Dilansir dari Cambridge University Press, penelitian empiris menemukan bahwa tidak adanya penyelarasan antara kerangka kerja nasional dengan standar internasional membuat perusahaan yang bertanggung jawab dalam kerangka kerja emisi enggan merilis informasi kewajiban emisi tersebut. Hal ini dapat menyebabkan pihak lain yang membutuhkan data tidak memiliki akses data emisi yang akurat.
Untuk itu, terdapat 4 unsur penting dalam transparansi perdagangan karbon, diantaranya:
1. Pengukuran Emisi
Dengan tidak adanya kebijakan pengukuran emisi, pemerintah nasional akan membuat kebijakan sendiri yang mungkin tidak sesuai dengan standar internasional, sehingga pengukuran, verifikasi dan data yang dihasilkan pun belum tentu akurat. Standar internasional ini biasanya disediakan oleh International Organization for Standardization (ISO). Standar ISO ini pun penting untuk rezim apapun, baik yg berhubungan dengan emisi maupun di luar emisi.
2. Alokasi Tunjangan
Biasanya, badan independen akan mengawasi metode alokasi dan penilaian. Alokasi tunjangan ini perlu dibentuk dengan jelas skemanya, sehingga tidak menyebabkan masalah.
3. Ketersediaan Informasi yang Terverifikasi dan Akurat
Ketersediaan informasi sendiri tidak cukup jika tidak diperbarui secara berkala dan tersedia dalam format yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Kerangka kerja perdagangan karbon harus menyiapkan dan memiliki sumber informasi online yang terverifikasi dan akurat, diperbarui secara berkala, dan tersedia bagi masyarakat secara luas.
4. Sistem Hukum yang Mendukung
Sistem hukum yang mendukung transparansi dalam perdagangan karbon ini penting untuk mendukung kerangka kerja perdagangan karbon agar memiliki guideline yang jelas.
Berangkat dari sistem hukum yang transparan, maka akuntabilitas dan keadilan pun diharapkan dapat menjadi sesuatu yang diraih oleh negara-negara yang mengimplementasikan sistem hukum transparan dalam perdagangan karbon.
Transparansi Negara dalam Perdagangan Karbon
Bentuk transparansi dalam perdagangan karbon dapat dilakukan dengan memberikan akses terhadap informasi mengenai perdagangan karbon.
California, Amerika Serikat
Dimulai sejak tahun 2013, perdagangan karbon di California yang dikenal dengan skema the California Air Resources Board (ARB) memiliki proses konsultasi yang sangat transparan dan inklusi,. Transparansi ini juga ditingkatkan melalui penggunaan skema lelang dibandingkan dengan skema gratis tunjangan karbon.
Tak hanya itu, website yang komprehensif menjelaskan mengenai skema dan secara rutin memberikan informasi termasuk informasi terkait Compliance Offset Issuance Data. Dalam dua bulan sekali, website ARB juga memberikan update terkait issuance data terbaru. Selain itu, informasi mengenai implementasi program juga dirilis termasuk data alokasi, lelang, emisi GRK, daftar entitas yang tergabung, estimasi anggaran lelang negara, dan laporan kepatuhan.
Meskipun transparansi diterapkan dengan baik di ARB, namun terdapat aspek yang bertolak belakang dalam perdagangan karbon di ARB. salah satunya, saat data emisi diinput dalam informasi publik ARB, pihak yang berpartisipasi dapat memilih agar hasil mereka tidak ditampilkan karena alasan rahasia dagang atau pengecualian lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang pengungkapan publik California.
Indonesia
Mengingat Indonesia baru memulai perdagangan karbon pada akhir 2023, maka belum banyak aturan yang secara spesifik mengatur mengenai transparansi dalam perdagangan karbon. Secara umum, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai hal-hal yang termasuk dalam informasi publik.
Dalam hal perdagangan karbon,dikutip dari pwypindonesia, data emisi dapat dikategorikan sebagai informasi publik, yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, karena berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik (OJK sebagai badan yang menaungi perdagangan publik).
Namun, secara spesifik belum terdapat regulasi terkait informasi keterbukaan publik yang berkaitan langsung dengan perdagangan karbon. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam pembuatan regulasi mengenai transparansi dalam perdagangan karbon.