24 Jan Mengenal Apa Itu Nilai Ekonomi Karbon (NEK) / Carbon Pricing
NILAI EKONOMI KARBON (NEK) atau CARBON PRICING didefinisikan sebagai Pemberian harga (valuasi) atas emisi GRK/karbon. NEK merupakan praktek dari “polluters-pay-principle” sehingga siapapun yang mengeluarkan emisi karbon wajib membayar kompensasi atas polusi yang dikeluarkan, khususnya bagi industri atau pelaku bisnis. Penerapan Perpres NEK dan penerapan peraturan turunannya merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk menyediakan landasan pelaksanaan kebijakan yang lebih kuat, dan implementasi carbon pricing lebih terarah dalam mencapai target pengendalian perubahan iklim atau Nationally Determined Contribution (NDC).
Penetapan NEK menjadi penting karena mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan. NEK juga tentunya berperan sebagai mitigasi kondisi geografis dan klimatologis, peningkatan kasus bencana hidrometeorologi, dan kebutuhan untuk meningkatkan ketahanan iklim negara Indonesia akibat perubahan iklim.
Setiap pelaksana dan/atau penanggung jawab wajib mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, NEK, dan sumberdaya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional (SRN) Direktorat Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK. Data-data tersebut perlu diverifikasi dan divalidasi oleh pihak ketiga, selaku verifikator dan validator.
Lalu, apa itu kegiatan validasi dan verifikasi? Validasi adalah proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan (bisnis/industri/penganggung jawab aksi yang mengeluarkan karbon) untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi syarat yang ditetapkan. Adapun verifikasi merupakan kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan sumber daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam SRN PPI.
MUTU merupakan salah satu Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca (LV/VGRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak Tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi/verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information.
Kontribusi MUTU pada Penyelenggaraan NEK adalah sebagai Lembaga Validasi / Verifikasi independen yang memberikan opini terhadap Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) yang disusun oleh Penyelenggara Aksi Mitigasi pada proses Registrasi SRN PPI dan sebagai Verifikator yang memberikan opini terhadap laporan implementasi dan monitoring Aksi Mitigasi pada proses pengajuan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).
Silahkan hubungi Mutu Certification International untuk pelatihan lainnya melalui E-Mail: [email protected] atau Telepon: (62-21) 8740202. Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Certification International sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Certification International di @mutuinternational untuk update pelatihan lainnya.