Jasa Layanan Sertifikasi

Roundtable on Sustainable Palm Oil - RSPO

Industri sawit adalah salah satu industri yang berkembang pesat dimana produk turunan sawit digunakan untuk berbagai macam keperluan dan memiliki produktivitas yang tinggi diantara minyak nabati lainnya. Perkembangan Sawit ini harus diimbangi oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan agar industri ini tetap tumbuh berkelanjutan. Para stakeholder sawit sepakat bahwa pengelolaan sawit harus memenuhi prinsip “sustainibility”. Salah satu sertifikasi terkait adalah RSPO. Produk sawit yang telah disertifikasi RSPO memiliki nilai tambah bukan hanya untuk masyarakat dan lingkungan juga pasar yang semakin besar baik itu ke Eropa dan negara tujuan ekspor lainnya dengan harga premium.

 

Mutu Certification International berpengalaman dalam bidang sertifikasi sejak tahun 1990, berperan dalam menciptakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan  dengan  berkomitmen melakukan jasa layanan sertifikasi RSPO.Saat ini MUTU Certification Internasional telah mendapatkan akreditasi dari ASI (ASI-ACC-055) untuk lingkup RSPO P&C dan juga merupakan representasi dari BM TRADA sehingga  dapat melakukan sertifikasi Supply Chain Certification System (SCCS).

 

Keuntungan mendapatkan Sertifikasi RSPO

  1. Mempermudah transaksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
  2. Memberi  nilai  tambah  produk .
  3. Meningkatkan kesempatan perusahaan untuk memasuki pasar global seperti Eropa dan negara tujuan ekspor lainnya.
  4. Pengelolaan yang berkelanjutan.
  5. Membangun citra positif bagi perusahaan dan negara Indonesia.

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Tinjauan permohonan
  2. Kajian Dokumen
  3. Audit
  4. Penyusunan Laporan
  5. Review dan Pengambilan Keputusan
  6. Penerbitan Sertifikat 

 

Tarif biaya sertifikasi dapat berbeda antar Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh detail tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT Mutuagung Lestari.

Indonesia on Sustainable Palm Oil - ISPO

ISPO  merupakan  standar yang dikembangkan pemerintah Indonesia yang  digunakan  untuk  pengelolaan perkebunan  secara  berkelanjutan . Standar ini memuat kriteria dan indikator yang  memasukkan  kaidah – kaidah pengelolaan  lingkungan,  sosial  dan praktek – praktek  pengelolaan perkebunan sawit, diimplementasikan secara berimbang berdasarkan peraturan terkait dengan perkebunan dan industri minyak sawit. Dengan sertifikasi ISPO yang berlaku 5 (lima) tahun pihak industri pengelola perkebunan dan industri minyak sawit dapat mengelola secara lestari atau berkelanjutan.

 

Mengapa Perlu Sertifikasi ISPO?

Standar ISPO diatur dalam Peraturan Menteri  Pertanian  No. 11 tahun  2015, merupakan   standar   yang   bersifat mandatory  atau  wajib  bagi  seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia, mulai dari hulu ke hilir.

 

Keuntungan Sertifikasi ISPO

Penetapan  sertifikasi  ISPO  mempunyai keuntungan  untuk  meningkatkan produksi agar memiliki daya saing  serta memenuhi  komitmen  pemerintah Indonesia dalam mitigasi gas rumah kaca.

 

Prinsip dan Kriteria ISPO

  1. Legalitas Usaha Perkebunan
  2. Manajemen Perkebunan
  3. Perlindungan Terhadap Pemanfaatan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
  4. Tanggung Jawab Terhadapa Perkerjaan
  5. Sosial
  6. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
  7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan

SVLK Industri & Hutan

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah ketentuan yang mengatur persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu atau produk kayu melalui kegiatan verifikasi ketelusuran kayu dan pemenuhan kewajiban serta ketaatan terhadap peraturan.

 

Mutu Certification International sebagai lembaga sertifikasi yang bergerak di bidang kehutanan berkewajiban turut mensosialisasikan dan mendorong terselenggaranya tata kelola hutan dan pemanfaatan hasil hutan yang lestari.

 

Keuntungan Sertifikat SVLK

  1. Sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu.
  2. Memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan jaminan legalitas kayu yang diimpor.
  3. Mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menerapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu
  4. Membangun citra positif perusahaan dan produk kayu Indonesia.

 

Mengapa Memilih Mutu Certification International?

  1. Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.
  2. Mutu Certification International memiliki pelayanan yang tersebar diseluruh Indonesia bahkan luar negeri seperti Cina, Jepang, Vietnam, dan Malaysia.

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Aplikasi
  2. Kajian Dokumen dan rencana Verifikasi
  3. Pengumuman Publik
  4. Verifikasi Lapangan
  5. Penyusunan Laporan Verifikasi
  6. Pengambilan Keputusan
  7. Penerbitan Sertifikat

 

Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi per kelompok kegiatan dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.

Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari - PHPL

Pada tingkatan peubahan iklim global saat ini, Indonesia masih dianggap sebagai Negara penyumbang gas emisi. Asumsi ini muncul karena masih banyak kerusakan hutan yang terjadi, khususnya dikarenakan illegal loging. Di waktu yang sama, permintaan pasar internasional untuk sertifikasi produk kayu yang ramah lingkungan terus meningkat. Hal ini menyebabkan tuntutan konsumen kepada para pelaku usaha produk kayu agar memberikan perhatian lebih kepada isu lingkungan dengan pengelolaan usaha yang lebih bertanggung jawab dalam implementasi pengelolaan hutan lestari. Sebagai bentuk komitmen pengelolaan hutan lestari, pemerintah Indonesia bersama dengan para pemegang kepentingan membuat formulasi standar PHPL.

 

PHPL adalah kegiatan yang memastikan bahwa produk hasil hutan yang dihasilkan adalah legal dan memberikan jaminan terhadap kelestarian hutan baik secara produksi, ekologi dan social.

 

Mutu Certification International telah memuka jasa layanan sertifikasi pengelolaan hutan yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL).

 

Dalam pelaksaannya skema sertifikasi PHPL mengacu kepada pedoman dan standar yang ditetapkan pemerintah.

 

Keuntungan Sertifikasi PHPL

  1. Mengelola hutan secara lestari dengan memenuhi standar-standar pengelolaan berdasarkan aspek legalitas, produksi, ekologi, dan social.
  2. Meminimalkan tingkat kerusakan hutan, terutama disebabkan oleh kegiatan illeal logging.
  3. Memenuhi kewajiban (mandatory) dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Aplikasi
  2. Kajian Dokumen (Tahap 1)
  3. Pengumuman Publik
  4. Tahap 2
  5. Penyusunan Laporan Verifikasi
  6. Pengambilan Keputusan
  7. Penerbitan Sertifikat

 

Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi per kelompok kegiatan dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.

Sistem Manajemen Mutu - ISO 9001

Di era globalisasi saat ini, perusahaan dituntut untuk beroperasi lebih efektif dan efisien untuk menghasilkan produk bermutu tinggi secara konsisten. Perusahaan yang mampu memenuhi tuntutan-tuntutan ini akan dapat bertahan hidup dan memenangkan persaingan global. Salah satu cara untuk menjadi perusahaan yang kompetitif adalah dengan mengikuti sistem manajemen mutu yang disarankan dalam standar ISO 9001.

 

Dengan didukung tenaga auditor profesional, Mutu Certification International berkomitmen untuk menyediakan jasa sertifikasi sistem manajemen mutu berdasarkan standar ISO 9001 secara tepat, akurat, independen, terpercaya, dan profesional.

 

Mutu Certification International telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan menjalin  kerjasama  dengan  Lembaga  Sertifikasi  Eropa, BM  Trada,  yang  terakreditasi oleh  United  Kingdom  Accreditation  Services  (UKAS)  sebagai  kantor  perwakilan BM Trada di Indonesia.

 

Mutu Certification International  memiliki  keunggulan  dalam  pilihan  sertifikasi  baik  tunggal maupun sertifikasi ganda, dengan akreditasi KAN atau UKAS.

 

Keuntungan ISO 9001?

  1. Memenuhi persyaratan kontraktual atau peraturan lain.
  2. Memenuhi keinginan pelanggan dan pihak berkepentingan lain.
  3. Menjamin pengembangan program kinerja organisasi.
  4. Menjamin penentuan target yang jelas untuk pengembangan sistem manajemen.
  5. Jaminan dari lembaga independen terhadap kinerja sistem manajemen.
  6. Meningkatkan citra dan daya saing.
  7. Memberikan rekomendasi perbaikan secara terus menerus.

Sistem Manajemen Lingkungan - ISO 14001

ISO 14001 merupakan spesifikasi internasional untuk sistem manajemen lingkungan yang membantu perusahaan Anda mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur risiko-risiko lingkungan sebagai bagian dari praktik bisnis normal.

 

Kepedulian Anda terhadap kelestarian lingkungan merupakan tujuan utama kami melakukan sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Kami memahami bahwa keuntungan yang besar harus disertai dengan tingginya  nilai  keselamatan  lingkungan.  Dengan didukung tenaga kerja auditor profesional, Kami berkomitmen untuk menyediakan jasa sertifikasi sistem manajemen berdasarkan standar secara tepat, akurat, independen, terpercaya, dan profesional.

 

Mutu  Certification  International  telah  terakreditasi oleh KAN dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Eropa, BM Trada (terakreditasi UKAS) sebagai kantor perwakilan BM Trada di Indonesia.

 

Keuntungan ISO 14001?

  1. Mengatur kepatuhan terhadap hukum; sertifikasi ISO 14001 bisa membantu Anda dengan cara mengurangi upaya  yang  dibutuhkan  untuk mengatur kepatuhan hukum dan dalam manajemen resiko – resiko lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan Anda
  2. Mengurangi duplikasi upaya; sistem manajemen Anda bisa digabungkan dengan persyaratan ini dan standar manajemen lainnya menjadi sebuah sistem bisnis tunggal yang bisa mengurangi duplikasi dan
  3. Mengelola reputasi Anda; sertifikasi ISO 14001 dapat membantu mengurangi risiko yang terkait dengan biaya atau merusak reputasi Anda yang berhubungan dengan pembersihan atau litigasi dan membangun citra publik Anda terhadap klien, badan pengawas dan pemangku kepentingan kunci.
  4. Menjadi pemasok pilihan & menambah manfaat kompetitif; sertifikasi ISO 14001 memungkinkan Anda untuk bekerja dengan perusahaan yang menggarisbawahi dan  mengutamakan  ramah lingkungan
  5. Memberikan jaminan  pengelolaan  aspek-aspek lingkungan
  6. Memberikan jaminan  pengembangan  program peningkatan kualitas lingkungan
  7. Memberikan Jaminan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
  8. Meningkatkan citra perusahaan dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem secara terus menerus.

 

Mengapa Mutu Certification International?

  1. Pilihan sertifikat  tunggal  atau  ganda,  dengan akreditasi KAN atau UKAS
  2. Kemudahan berintegrasi; ISO 14001 berbasis sistem manajemen, standar ini didukung oleh siklus “Plan Do Check Act” sama dengan standar sistem manajemen lain yang bisa digabungkan dengan I S O  9001 (Mutu), OHSAS  18001 (Kesehatan dan Keselamatan) dan standar berbasis sistem manajemen lainnya

Sistem Manajemen Keamanan Pangan - ISO 22000

Seiring dengan perkembangan kemajuan industri pangan, banyak ditemui masalah yang berkaitan dengan “food borne illness” atau penyakit yang disebabkan oleh makanan. Keamanan pangan dan dampak penyimpangan keamanan produk makanan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen. Kejadian tersebut mengidentifikasi kebutuhan organisasi untuk memiliki  suatu sistem  manajemen  keamanan  pangan  yang paling efektif untuk diterapkan  dan dioperasikan dalam kerangka kerja sistem manajemen yang terstruktur dan dipadukan ke dalam keseluruhan kegiatan manajemen organisasi dalam rantai pangan dari panen sampai produk siap untuk dikonsumsi.

 

ISO 22000 adalah suatu standar internasional yang dikembangkan dengan menggunakan pendekatan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan beberapa penyesuaian yang dapat diterapkan, dengan menggabungkan elemen utama ISO 9001 dan HACCP untuk pengembangan, penerapan, dan peningkatan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) secara berkesinambungan.

 

Sistem Manajemen Keamanan Pangan bekerja secara efektif melalui pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi bahaya pangan masih dalam kendali, analisa risiko, pengendalian bahaya pangan, pengendalian sistem manajemen dan pengendalian terhadap persyaratan teknis, sehingga makanan yang dihasilkan aman serta layak dikonsumsi.

 

ISO  22000  dapat  diterapkan  di  berbagai  macam  organisasi  yang  berhubungan  secara  langsung maupun tidak langsung dengan rantai makanan.

 

Mutu  Certification  International  telah  terakreditasi oleh KAN dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Eropa, BM Trada (terakreditasi UKAS) sebagai kantor perwakilan BM Trada di Indonesia.

 

Keuntungan Menerapkan ISO 22000

  1. Memberikan kepercayaan terhadap keamanan produk dan kepuasan pelanggan.
  2. Persyaratan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengendalian atau pengurangan bahaya pangan.
  4. Mengurangi biaya operasional melalui peningkatan berkelanjutan.
  5. Efisiensi dengan mengintegrasikan program-program Pre Requisite Program (PRP) Operational PreRequisite  Program  (OPRP),  prinsip-prinsip  HACCP  dan  dapat  diselaraskan dengan standar ISO 9001.
  6. Peningkatan terhadap jaminan proses dan manajemen resiko
  7. Peningkatan komunikasi interaktif di seluruh rantai pangan dengan pihak internal dan eskternal.
  8. Peningkatan kepercayaan masyarakat.
  9. Menghasilkan produk yang aman dan layak untuk dikonsumsi.
  10. Mendapat akses yang lebih mudah dalam pasar global.

Hazard Analysis Critical Control Point - HACCP

Dalam rangka meningkatkan keamanan pangan, setiap tahap produksi makanan dari pembelian, penerimaan, penyimpanan, persiapan, pengolahan, pengemasan, distribusi dan penyiapan makanan untuk dikonsumsi harus dilakukan dan dipantau secara cermat. HACCP  adalah  suatu  sistem  kontrol  dalam upaya pencegahan terjadinya masalah berdasarkan atas identifikasi potensi-potensi bahaya dan titik-titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses pengolahan pangan.

 

HACCP  merupakan salah satu bentuk manajemen risiko yang dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dengan pendekatan pencegahan yang dapat memberikan jaminan dalam menghasilkan makanan yang aman bagi konsumen. HACCP bersifat sebagai sistem pengendalian mutu dari bahan baku sampai produk akhir dan didistribusikan.

 

Dengan menerapkan HACCP, fungsi pengendalian keamanan pangan dapat diperbaiki,  mengubah  pendekatan  pengujian akhir yang bersifat retrospektif kepada pendekatan jaminan mutu yang bersifat pencegahan.

 

Penerapan  HACCP  akan  berjalan  baik,  bila organisasi memenuhi persyaratan  dasar industri pangan dengan menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Operational Procedure (SOP).

 

Mengapa Mutu Certification International?

  1. Lembaga Sertifikasi pertama di Indonesia yang diakreditasi oleh KAN dengan nomor registrasi LSHACCP-001-IDN
  2. Terintegrasi dengan jasa layanan lainnya.

 

Apa Keuntungan menerapkan HACCP ?

  1. Memberikan jaminan keamanan pangan pada produk yang dihasilkan sebelum mencapai konsumen
  2. Memberikan jaminan  keamanan  pangan guna memenuhi tuntunan konsumen
  3. Memberikan jaminan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
  4. Meningkatkan kepuasan konsumen
  5. Mengurangi kerusakan & limbah produk
  6. Sebagai promosi perdagangan di era pasar global yang memiliki daya saing tinggi, dan stabilitas usaha makanan
  7. Memberikan rekomendasi perbaikan sistem secara terus menerus

 

Keuntungan Pemegang Sertifikat HACCP

  1. Mempunyai hak untuk menyatakan bahwa produk telah ditangani dengan sistem Manajemen Keamanan
  2. Mempunyai hak untuk publikasi dengan menggunakan logo lembaga sertifikasi dan akreditasi
  3. Mempunyai hak  bela  diri  dalam  kasus perselisihan keamanan pangan.

Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan aturan wajib sertifikasi terhadap Usaha Hotel. Melalui Permen Parekraf No.6 tahun 2014 tentang perubahan atas Permen Parekraf No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, Pemerintah mengimbau setiap usaha hotel wajib memiliki sertifikat usaha dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel.

 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 8 tahun 2014 mengenai Perubahan atas Permenparekraf 4 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata) dinyatakan bahwa setiap Usaha Jasa Perjalanan Wisata, termasuk Biro Perjalanan Wisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Perjalanan Wisata dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Mutu Certification International telah mendapatkan pengakuan oleh Kementerian Pariwisata Sertifikasi Usaha (LSU) berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. KM.46/HK.501/MPEK/2014, dan telah di akreditasi oleh KAN dengan No Registrasi LSUP-017-IDN.

 

Mengapa Mutu Certification International ?

  1. Berpengalaman melaksanakan  jasa  ser tifikasi berbagai lingkup skema dan bidang usaha sejak 1990
  2. Mendapatkan lingkup akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk sertifikasi ISO 9001 (sistem manajemen mutu) bidang Perhotelan
  3. Didukung oleh tenaga ahli dan tenaga auditor tetap yang profesional sesuai dengan bidangnya, berpengalaman, dan mengutamakan prinsip ketidakberpihakan, kerahasiaan, dan integritas audit.
  4. Memberikan pelayanan yang luas terhadap industri Pariwisata dengan jasa layanan Sertifikasi Integrasi dengan Sertifikasi lainnya antara lain :
    a. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
    b. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015
    c. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000:2005
    d. Sertifikasi Standar Usaha Hotel integrasi Sistem Keamanan Pangan HACCP
    e. Laboratorium Pengujian Pangan
    f. Laboratorium Pengujian Lingkungan
    g. Laboratorium Kalibrasi

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Biaya Aplikasi
  2. Biaya Asessmen Awal
  • Lead auditor (man/days)
  • Auditor (man/days)
  • Tenaga Ahli (man/days)
  1. Biaya Penerbitan Sertifikat
  2. Biaya Survailan
  • Lead auditor (man/days)
  • Auditor (man/days)
  • Tenaga Ahli (man/days)

 

Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.

International Sustainability and Carbon Certification - ISCC

ISCC merupakan salah satu sistem sertifikasi terkemuka untuk keberlanjutan dan emisi gas rumah kaca. Pada bulan Juli tahun 2011, Komisi Eropa diakui ISCC sebagai salah satu skema sertifikasi pertama untuk menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan Renewable Energy Directive’s (RED) di Uni Eropa. Selain itu, ISCC PLUS telah dikembangkan untuk penerapan di bidang makanan, pakan, teknik atau kimia (misalnya bio plastik) dan bio energi lainnya (misalnya bio massa padat).

 

Mutu Certification International lembaga pertama di ASEAN yang diakui oleh sistem ISCC GmbH (Jerman) dengan nomor  ID215, Untuk  skema ISCC Uni Eropa dan ISCC Plus. Mutu Ceritification Internasional melakukan Sertifikasi ISCC  meliputi makanan, pakan, bahan kimia dan energi (biofuel, bioliquids, dan biofuel berbasis limbah). Sertifikasi ISCC dapat diterapkan untuk memenuhi persyaratan hukum di pangsa pasar bio energi serta untuk menunjukkan keberlanjutan dan keterlacakan bahan baku di industri makanan, pakan dan bahan kimia.

 

Keuntungan sertifikasi sistem ISCC

  • ISCC  mencakup  seluruh  rantai  pasokan  dari  lapangan  kepada  konsumen  dan  memastikan keterlacakan seluruh rantai pasokan.
  • ISCC adalah skema global yang mencakup berbagai jenis bio massa untuk diterapkan di pasar baik dalam maupun luar Uni Eropa. ISCC ini adalah one stop shop untuk perusahaan- perusahaan, mempermudah perdagangan nasional dan internasional.
  • ISCC telah terbukti secara praktek: di seluruh dunia, lebih dari 4.800 sertifikat sudah diterbitkan.
  • ISCC bukan toko tertutup (closed shop), representasi pemangku kepentingan yang seimbang dan proses yang transparan adalah fitur utama. Hal ini menimbulkan kredibilitas dalam persepsi publik dan memberikan keamanan jangka panjang bagi perusahaan yang menggunakan skema tersebut.
  • ISCC menjamin audit yang sangat efektif dan efisien serta menawarkan dokumen sistem ISCC dan alat audit lainnya secara komprehensif.
  • ISCC menyediakan tingkat keamanan yang lebih tinggi bagi perusahaan karena ISCC juga mencakup masalah-masalah keberlanjutan sosial, tanpa biaya tambahan ataupun menggunakan biaya tambahan yang kecil.
  • ISCC menawarkan alat yang unik dan komprehensif untuk perhitungan gas rumah kaca.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3

Proses Sertifikasi SMK3 berdasarkan ketentuan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

 

Pemerintah mendorong setiap organisasi wajib memberikan perlindungan kepada para pekerjanya dan pihak-pihak lain yang  berada  dalam  lingkungan  kerjanya  terhadap  risiko keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Oleh karena itu diperlukan komitmen dari organisasi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

 

Landasan Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia adalah Undang Undang R.I. No. 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN, pada Pasal 87, yaitu:

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan system manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Penerapan SMK3 diatur dengan Peraturan Pemerintah R.I. No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada Pasal 5, yaitu:
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya;
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a. Memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau;
b. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai
dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

MANFAAT SMK3

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
  2. Mengurangi biaya operasional dengan menurunkan risiko dan mencegah kerugian akibat kecelakaan
  3. Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Sebagai persyaratan kepatuhan organisasi pada hukum yang berlaku.
  5. Meningkatkan reputasi bisnis organisasi

Sustainable Forest Management - SFM

Perspektif dunia untuk pengelolaan hutan berkelanjutan sudah menjadi mutlak dilakukan oleh semua unit manajemen hutan, tak terkecuali di Indonesia. Mengingat banyak kasus mengenai perambahan hutan dan kerusakan hutan akibat penebangan yang tidak terkendali harus dihilangkan dari persepsi masyarakat, maka dari itu perlu diberlakukannya Sustainable Forest Management (SFM). SFM merupakan salah satu upaya untuk mendorong produsen dan buyers yang berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari.

 

Skema Sertifikasi SFM Terdapat dua skema sertifikasi SFM, yaitu: Skema FSC (www.fsc.org), merupakan skema yang dibuat oleh organisasi nirlaba, bukan pemerintah, dengan sistem khusus untuk mempromosikan manajemen hutan bertanggungjawab (responsible forest management) melalui penetapan standar, sertifikasi yang independen dan label di produk hasil hutan.

 

Dalam penerapan skema sertifikasi SFM-FSC di Indonesia, MUTU bekerja sama dengan Soil Association Certification Ltd (selanjutnya disebut Soil Association) sejak tahun 2005. Untuk mengetahui lebih banyak tentang Soil Association silahkan mengakses link berikut : www.soilassociation.org/forestry

 

Skema ‘PEFC™ (www.pefc.org), merupakan skema yang dibuat oleh organisasi non-profit, bukan pemerintah, dengan menerapkan sistem sertifikasi yang dilakukan penilaian pihak ketiga secara berkelanjutan untuk menjamin bahwa hasil hutan kayu dan non-kayu yang diproduksi memenuhi standar ekologi, sosial dan ekonomi.

 

Mengapa Memilih Mutu Certification International?

Mutu Certification International dapat memberikan jasa sertifikasi SFM dengan skema FSC atau ‘PEFC™ untuk area Indonesia.

 

Keuntungan Pemegang Sertifikat SFM

  1. Dapat membubuhkan logo FSC/’PEFC™ disetiap produk bersertifikat
  2. Mendapatkan premium prices
  3. Membuka pasar internasional

Partner Link https://www.soilassociation.org/certification/forestry/

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001)

Penyuapan merupakan sebuah fenomena yang dapat menghambat pengembangan, mengacaukan kompetensi dan mengacaukan tata kelola yang baik dalam hal sosial, moral, ekonomi dan politik. Organisasi dapat mencegah terjadinya penyuapan dengan menjalankan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). Salah satu cara untuk menjadi organisasi yang bebas dari penyuapan adalah dengan menerapkan sistem manajemen berdasarkan ISO 37001.

 

PT Mutuagung Lestari berkomitmen untuk menyediakan jasa sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berdasarkan ISO 37000 secara tepat, akurat, independen, terpercaya dan profesional. Didukung dengan tenaga auditor profesional yang telah berpengalaman dalam penerapan sistem manajemen.

 

Keuntungan penerapan ISO 37001 antara lain:

  1. Mencegah, mendeteksi dan merespon risiko penyuapan di perusahaan
  2. Meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan perusahaan dalam melakukan aktivitas bisnis
  3. Mengurangi biaya akibat risiko penyuapan yang terjadi
  4. Mencegah konflik kepentingan
  5. Mempromosikan budaya Anti Penyuapan khususnya di lingkungan perusahaan dan pihak ketiga
  6. Meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai organisasi yang taat dan mendukung dengan peraturan anti penyuapan

Sistem Manajemen Keamanan Informasi – ISO 27001

Seiring dengan kemajuan teknologi, informasi sekarang telah menjadi aset penting bagi perusahaan-perusahaan untuk bersaing dalam dunia bisnis modern. keamanan. Risiko keamanan informasi adalah potensi ancaman (threat) yang memanfaatkan suatu kelemahan (vulnerability) satu atau sejumlah aset yang membahayakan organisasi.

 

Untuk menjamin keamanan aset teknologi informasi dan komunikasi, suatu instansi harus menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis SNI ISO/IEC 27001:2013. SMKI menjamin akan keamanan informasi sehingga proses bisnis berjalan aman dan lancar. SMKI juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, pihak ketiga, dan seluruh stakeholder yang ada terhadap pelayanan yang diberikan.

 

Mutuagung Lestari adalah lembaga sertifikasi yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun melakukan penilaian kesesuaian terhadap standard dan regulasi.  Didukung oleh sumberdaya manusia yang professional, kami senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik bagi Institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen dan badan hukum lain yang bergerak dalam ranah  pelayanan publik dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi ini.

 

Keuntungan ISO 27001 ?

  • Mengelola dan meminimalkan tekanan resiko
  • Menjaga rahasia keamanan informasi
  • Memungkinkan untuk pertukaran aman informasi
  • Melindungi perusahaan, aset, pemegang saham dan direksi
  • Memberikan jasa atau produk yang konsisten
  • Menyediakan pelanggan dan stakeholder dengan percaya diri dalam bagaimana Anda mengelola risiko
  • Menjaga memenuhi persyaratan legislatif dan peraturan menyediakan Anda dengan keunggulan kompetitif
  • Meningkatkan kepuasan pelanggan, sehingga meningkatkan retensi klien

Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

Sertifikasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan skema sertifikasi yang dibentuk oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kegiatan sertifikasi PPIU dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 tahun 2018 tentang PPIU dan peraturan turunannya. Pada pasal 37 PMA No. 8 Tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun. Tujuan dibentuknya skema sertifikasi PPIU adalah untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU oleh lembaga yang kompeten, independen, bertanggung jawab, profesional, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

PT Mutuagung Lestari sebagai lembaga sertifikasi yang kompeten dan telah berpengalaman dalam kegiatan sertifikasi, saat ini menyediakan jasa layanan sertifikasi PPIU. Adapun keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari sertifikasi PPIU dapat memberikan nilai tambah bagi Biro Perjalanan Umrah/PPIU sehingga PPIU tetap konsisten dalam menerapkan kaidah-kaidah sesuai ketentuan. Kegiatan sertifikasi PPIU kepada PPIU/Biro Perjalanan Umrah dilakukan dengan mengacu pada PMA 8 tahun 2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 337 tahun 2018.

ISO 45001:2018

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. Tahun sebelumnya (2012) ILO mencatatat angka kematian dikarenakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun. Dari data dari BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun 2015 menunjukkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.375 orang. Untuk mengatasi masalah tersebut, ISO mengembangkan standar baru, ISO 45001 tentang Persyaratan Sistem manajemen keselamatan & kesehatan Kerja yang sebelumnya adalah standar OHSAS.

 

ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keselamatan & kesehatan Kerja yang dilengkapi  dengan panduan dan cara penggunaannya, sehingga memungkinkan suatu organisasi untuk secara proaktif meningkatkan kinerja keselamatan & kesehatan Kerja dalam upaya mencegah cedera dan sakit / masalah kesehatan saat bekerja. Hal tersebut juga akan membantu organisasi mengurangi beban ini dengan menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan keselamatan karyawan, mengurangi risiko kerja dan membuat kondisi kerja yang lebih aman dan lebih baik, di seluruh dunia.

 

Mutu Certification International telah membuka jasa layanan ISO 45001, dengan didukung tenaga auditor profesional, Mutu Certification International berkomitmen untuk menyediakan jasa sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan standar ISO 45001 secara tepat, akurat, independen, terpercaya, dan profesional.

Sistem Jaminan Varietas - SJV

Berkembangnya  pasar  retail  mendorong pemasaran produk pertanian dalam “Pertanian Berlabel”. Sistem jaminan varietas merupakan langkah awal yang tepat untuk mengembangkan produk pertanian berlabel pada varietas produk yang murni dan bebas campuran, serta menjamin keamanan konsumen.  Selama  ini,  pemalsuan  varietas produk pertanian cukup merugikan konsumen. Karena umumnya, produk dalam kemasan yang beredar di pasaran , varietasnya tidak sesuai dengan apa yang tertera pada kemasannya. Label jaminan varietas ini tidak sekedar memberi jaminan terhadap kemurnian varietas, tetapi juga mengawasi terhadap proses produksi yang tidak dibenarkan, seperti penggunaan pemutih dari bahan kimia berbahaya dan lain sebagainya.

 

Untuk menerapkan jaminan varietas, benih varietas unggul yang bersertifikat merupakan salah satu persyaratan dan faktor penting dalam pengembangan usaha pertanian yang maju, efisien dan menguntungkan dalam sistem usaha pertanian agribisnis. Mutu benih yang baik merupakan dasar bagi produktifitas pertanian yang baik. Kualitas benih itu sendiri akan ditentukan dalam proses perkembangan dan kemasakan benih, panen perontokan,  pengeringan,  penyimpanan b e n i h  sampai fase pertumbuhan d i persemaian.

 

Peran lembaga sertifikasi varietas sangat penting untuk mengawasi secara menyeluruh proses budidaya dari hulu sampai hilir. Pengawasan dilakukan mulai penggunaan benih, pengolahan lahan, proses persemaian sampai pasca panen, termasuk gudang penyimpanan, sarana dan prasarana pasca panen, fasilitas sanitasi dan higienis tenaga kerja harus diperiksa dan diawasi dari segala kemungkinan adanya pencampuran dan kontaminasi silang pada saat penanganan pasca panen. Pada tahap akhir, harus diverifikasi untuk memastikan varietas telah sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.

 

Keuntungan Sertifikasi Sistem Jaminan Varietas (SJV)

  1. Memberikan jaminan kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan, dan asal usul benih.
  2. Memberikan jaminan dan kepastian untuk pasar terhadap kejelasan varietas.
  3. Memberikan keuntungan bagi petani atau pelaku usaha.
  4. Meningkatkan produktivitas hasil panen

JAS MARKING

Mutu Certification International merupakan Lembaga Sertifikasi luar negeri terdaftar (ROCB), sebuah lembaga independen yang diakreditasi oleh Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (MAFF) Jepang sejak 2006. Mutu Certification International memiliki kewenangan untuk melaksanakan layanan sertifikasi JAS dan menerbitkan sertifikat di bawah undang-undang JAS.

 

Ruang lingkup sertifikasi

  1. Plywood
  1. Laminated Veneer Lumber (LVL)
  1. Glued Laminated Timber (GLT)
  1. Flooring
  1. Finger Jointed Structural Lumber Wood Framing Platform Construction (FJSL)

 

Area operasional Mutu Certification International

Mutu Certification International memiliki wilayah operasi yang sangat luas, mencakup seluruh wilayah/negara di seluruh dunia, kecuali Jepang.

 

Keuntungan memiliki sertifikat JAS

  1. Nama pabrik bersertifikat JAS akan terdaftar di dalam website Mutu Certification International sebagai ROCB terakreditasi.
  2. Membantu klien dalam mempromosikan produk ke pasaran Jepang.
  3. Membantu klien untuk meningkatkan daya saing dan nilai dari produk yang dihasilkan.
  4. Membantu klien dalam menghasilkan dan mempertahankan produk bermutu tinggi melalui sistem perbaikan yang terus menerus.
  5. Tingkat penerimaan produk oleh pengguna di Jepang lebih tinggi dibanding produk non-JAS.
  6. Jaminan mutu produk sesuai jangka kebutuhan.
  7. Produk JAS dapat dijadikan sebagai indikator bahwa produk telah lulus persyaratan uji fisik dan kimia berdasarkan standar yang berlaku yang dilakukan oleh laboratorium uji yang diakreditasi ISO 17025.

 

Mengapa memilih Mutu Certification International ?

  1. Berpengalaman di bidang produk kayu, seperti: Plywood, LVL, SLVL, GLT, Flooring, and FJSL.
  1. Pengujian sampel dari inspeksi rutin didukung oleh laboratorium independen terakreditasi dibawah ISO 17025.
  1. Melaksanakan audit dan inspeksi rutin untuk memastikan konsistensi dari pelaksanaan sistem JAS dan mutu produk di pabrik.
  1. Menyediakan klien informasi terbaru langsung dari MAFF, standar JAS secara detail dan informasi pasar Jepang terbaru.

CE MARKING

CE Marking untuk panel berbasis kayu merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan konstruksi di kawasan Uni Eropa. Pelaksanaan sertifikasi.

 

CE Marking dilakukan oleh Mutu Certification International bekerja sama dengan BM Trada sebagai “Badan yang ditunjuk” yang ada di Uni Eropa dengan mengacu pada European StandardEN 13986:2004. BM Trada adalah lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh UKAS (UnitedKingdom Accreditation Services) yang berpusat di Inggris.

 

Prinsip-prinsip umum dari CE Marking

  1. Tanda CE dibubuhkan hanya oleh produsen atau wakilnya yang sah.
  2. Tanda CE dibubuhkan hanya untuk produk yang pembubuhannya disediakan oleh undang-undang tertentu dan tidak akan dilekatkan diproduk lainnya.
  3. Dengan pembubuhan atau telah dilekatkannya tanda CE, produsen menunjukkan bahwa telah bertanggung jawab atas kesesuaian produk dengan semua persyaratan yang ditetapkan.
  4. CE akan menjadi satu-satunya tanda yang membuktikan kesesuaian produk dengan persyaratan yang berlaku.

 

Kegunaan CE Marking

CE Marking digunakan untuk produk yang sesuaikan dengan standar Eropa. Mulai 1 Juli 2013, dibawah Construction Product Regulation (CPR), CE Marking wajib bagi produsen berbasis kayu yang menjual produk konstruksinya di pasaran Eropa. Ini berarti CE Marking berperan sebagai paspor barang untuk pasaran kawasan Uni Eropa. Ini sangat membantu pengguna akhir lebih percaya diri saat membeli produk di mana berbagai macam produk dijual di pasaran.

 

Sebelum CE ditandai diproduk, persyaratan utamanya adalah pabrikan produk harus membuktikannya dengan mengikuti pengujian dan prosedur sertifikasi melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Chain Of Custody - COC

Bukti adanya keterlacakan kayu dari hulu ke hilir sudah menjadi tuntutan masyarakat internasional berkaitan dengan produk kayu. Itulah alasan munculnya sistem pelacakan COC (Chain of Custody / lacak balak). Mutu Certification International sebagai kantor perwakilan BM Trada di Indonesia (www.bmtrada.com) dengan nomor registrasi FSC® A00503, dan diakreditasi oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) nomor registrasi 08/ LEI / SK-DE / X / 2017 dapat memberikan layanan sertifikasi COC dalam skema FSC®, PEFC, dan LEI.

 

Skema FSC® (www.FSC.org), adalah skema yang dibuat oleh organisasi nirlaba, non-pemerintah, dengan sistem khusus untuk mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab melalui penetapan standar, sertifikasi independen dan pelabelan produk hutan. Skema PEFC (www.pefc.org), adalah skema yang dibuat oleh organisasi nirlaba, non-pemerintah yang menerapkan sistem sertifikasi berdasarkan penilaian pihak ketiga yang dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa produksi hasil kayu dan non-kayu memenuhi standar ekologi, sosial, dan ekonomi. Skema LEI (www.lei.or.id), adalah skema yang dibuat oleh organisasi nirlaba berbasis konstituen yang mengembangkan system sertifikasi hutan dengan misi mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. LEI mempertahankan independensi dan transparansi, yang keduanya diperlukan untuk kredibilitas sertifikasi hutan.

 

Mengapa memilih Mutu Certification International?

  1. Lebih dari 50 perusahaan industri baik industri primer, maju, terpadu, dan perdagangan di Indonesia telah mempercayakan kepada Mutu Certification International untuk memastikan sistem lacak balak (Chain of Custody/ COC).
  2. Menggunakan auditor lokal, sehingga pembiayaan akan lebih efisien.

 

Keuntungan memiliki Sertifikasi COC

  1. Nilai tambah bagi produk.
  2. Akses kepasar baru.
  3. Bukti keterlacakan.
  4. Penggunaan merek dagang FSC® atau PEFC atau LEI. Jaminan pada pelanggan terkait kontribusi di bidang konservasi lingkungan dan stabilitas ekonomi.

Organik

Pangan organik merupakan sistem manajemen holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keanekaragaman hayati, siklus biologi dan aktifitas biologi tanah dengan memanfaatkan bahan-bahan yang tersedia di lokasi setempat.

 

Penilaian sertifikasi sistem pertanian organik tidak didasarkan pada produk akhir saja, tetapi lebih pada proses produksi mulai dari budidaya  sampai  dengan  distribusi,  sesuai dengan  Standar  Nasional  Indonesia  (SNI) 6729 : 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Implementasi penerapan sistem dan pengawasan produk organik, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No: 64/Permentan/OT.140/5/2013 yang diberlakukan pada tanggal 30 Mei 2014.

 

Sesuai dengan ketentuan pada Permentan tersebut diatas, semua produk organik yang beredar di Indonesia dan mencantumkan klaim “organik” harus mencantumkan logo organik Indonesia.

 

Untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan sudah mengikuti kaidah-kaidah organik,  diperlukan  suatu  proses  yaitu Sertifikasi,  yang  merupakan  salah  satu cara untuk memperoleh pengakuan atas suatu produk Organik yang di produksi.

 

Mengapa Perlu Sertifikasi Organik?

Untuk menjamin produk pangan yang aman untuk dikonsumsi serta untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang memenuhi persyaratan organik.

 

Keuntungan Memperoleh Sertifikasi Organik

  1. Menjamin produk pangan yang aman dan baik untuk kesehatan.
  2. Memberi  kepastian  kepada  konsumen terhadap label organik yang digunakan.
  3. Label “Organik” menegaskan bahwa proses produksi tidak  mengganggu lingkungan.
  4. Mempermudah transaksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
  5. Memberi  nilai  tambah  produk  organik produsen.
  6. Meningkatkan kesempatan organisasi untuk memasuki pasar global melalui produk pertanian yang bebas bahan kimia, khususnya pestisida

California Air Resources Board - CARB

Mutu Certification International telah mendapat persetujuan oleh CARB pada bulan Juli 2008 sebagai Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (Third Party Certifier) melaui CARB Executive Order W-08-06 dan memiliki assign number : TPC-6.

 

Dengan  persetujuan  ini,  CARB  memberikan kewenangan kepada Mutu Certification International untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk produsen kayu komposit dibawah peraturan Airborne Toxic Control Measure (ATCM) to Reduce Formaldehyde Emission from Composite Wood Product section 93120-93120.12,  title  17,  California  Code  of Regulation.

 

Peran Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (TPC)

  1. Memverifikasi keakuratan dari prosedur pengujian emisi dan fasilitas yang digunakan produsen untuk melakukan uji emisi formaldehida.
  2. Memantau program jaminan mutu produsen seperti yang telah ditetapkan dalam California Code of Regulation section 93120.12 appendix
  3. Memberikan audit  dan  inspeksi  yang independen

 

Ruang Lingkup Produk

Mutu  Certification  International  adalah  lembaga sertifikasi  pihak  ketiga  yang  telah  disetujui  CARB untuk produk kayu komposit sebagai berikut:

  1. Hardwood Plywood
  2. Particleboard, dan
  3. Medium Density Fiberboard

 

Area Operasi Mutu Certification International

Mutu Certification International memiliki wilayah operasi  yang  sangat  luas,  mencakup  seluruh wilayah atau negara di seluruh dunia.

 

Pedoman

  1. California Code of Regulation, section 93120 – 93120.12.
  2. California Code of Regulation, section 93120.12 appendix 2: Quality Assurance Requirements for Manufacture of Composite Wood Products.
  3. California Code of Regulation, section 93120.12 appendix 3: Requirements for Third Party Certifiers of Composite Wood Products.
  4. Code of Practice of Mutu Certif ication International.

 

Metode Uji

Mutu  Certification  International  memiliki  fasilitas pengujian, yaitu:

  1. Primary Method (Large Chamber Method) ASTM E 1333-96 (Re-approved 2002 or 2014)
  2. Secondary Method (Small Chamber Method) ASTM D 6007-02.

Skema Sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil

Skema Sertifikasi Malaysia Sustainable Palm Oil (MSPO) adalah skema nasional di Malaysia untuk perkebunan kelapa sawit, kebun plasma mandiri dan perkebunan terorganisir, dan fasilitas pemprosesan kelapa sawit untuk disertifikasi terhadap persyaratan Standar MSPO.

 

Apa keuntungan MSPO?

  • Mengurangi risiko: dengan memahami rantai pasokan dan mengisolasi ancaman.
  • Peningkatan efisiensi: meningkatkan visibilitas dan manajemen persediaan semua pemasok
  • Menggunakan sertifikat kelapa sawit lestari untuk beberapa industri seperti pengolahan makanan, kimia, biofuel, dan lain-lain.
  • Meningkatnya tanggung jawab sosial perusahaan: mengurangi dampak lingkungan dan.sosial.
  • Keunggulan kompetitif: meningkatkan akses ke pasar internasional.
  • Meningkatkan kepercayaan stakeholder: memberikan bukti sistem manajemen yang kuat.
  • Mengatasi kebutuhan klien dan memenuhi harapan mereka mengenai komitmen terhadap produk kelapa   sawit lestari.
  • Kepatuhan yang ditingkatkan: memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan di Malaysia.

 

Kenapa memilih Mutu Certification International:

Kami adalah Lembaga Sertifikasi Nasional di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1990 dan didirikan di Malaysia sejak tahun 2014. Kami telah mengaudit lebih dari 40 kompleks untuk RSPO sejak didirikan dan memiliki tim auditor profesional dengan berbagai latar belakang yang sesuai dengan standar.

EKOLABEL

Penerapan ekolabel saat ini sudah menjadi kebutuhan dalam persyaratan dagang di dunia internasional. Aspek lingkungan dalam produk menjadi salah satu nilai penting agar produk Indonesia dapat menembus pasar global. Sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Ekolabel yang terakreditasi KAN, kami berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya para penghasil produk yang ingin melakukan sertifikasi produk ramah lingkungan.

 

Produk yang diberi ekolabel selayaknya adalah produk yang dalam daur hidupnya mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pendistribusian, penggunaan, dan pembuangan setelah penggunaan memberi dampak lingkungan relatif lebih kecil dibandingkan produk lain yang sejenis. Ekolabel akan memberikan informasi kepada konsumen mengenai dampak lingkungan yang ada dalam suatu produk tertentu yang membedakannya dengan produk lain yang sejenis.

 

Ruang Lingkup Sertifikasi Ekolabel

  1. Kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (Sertifikasi berdasarkan SNI 19-7188.1.3-2016).
  2. Tekstil dan produk tekstil (Sertifikasi berdasarkan SNI 19-7188.4-2006).
  3. Kertas tisu untuk kebersihan (Sertifikasi berdasarkan SNI 19-7188.1.2-2006).

 

Keuntungan memiliki sertifikasi Ekolabel?

  1. Persaingan produk impor yang berlogo ramah lingkungan.
  2. Perbaikan pada produk secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan mulai bahan baku sampai habis masa pakai (life cycle consideration).
  3. Antisipasi pencemaran menuju lingkungan yang lebih baik.

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Aplikasi
  2. Evaluasi
  3. Pengambilan contoh dan pengujian
  4. Penyusunan Laporan
  5. Pengambilan Keputusan
  6. Penerbitan Sertifikat

 

Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.

 

Mengapa Mutu Certification International?

Sebagai salah satu dari dua Lembaga Sertifikasi yang di percaya untuk mensertifikasi produk Ekolabel di Indonesia. Mutu Certification International memiliki ruang lingkup terluas dibidangnya.

Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari Skema LEI

  1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL)
    Perkembangan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) di Indonesia kini telah menjadi tuntutan bagi unit manajemen pengusaha hutan tanaman untuk mendapat pengakuan pasar dunia atas produk hasil hutan yang ramah lingkungan. Permintaan pasar dunia telah mensyaratkan produk hasil hutan harus berasal dari pengelolaan hutan lestari. Secara umum aspek pengelolaan hutan lestari terbagi atas tiga aspek kelestarian yakni produksi, lingkungan dan sosial. Pemenuhan ketiga aspek ini menjadi syarat bagi unit manajemen bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara lestari. Kegiatan Sertifikasi PHTL pada suatu unit manajemen hutan bersifat sukarela (voluntary) yakni unit manajemen memohon kepada pihak ketiga independen (third party) atau lembaga sertifikasi untuk dinilai atas penerapan pengelolaan hutan tanaman sesuai dengan system dan standar pengelolaan hutan tanaman lestari dalam hal ini sistem dan standar PHTL Lembaga Ekolabel Indonesia.

 

  1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)
    Sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) diartikan sebagai segala bentuk pengelolaan hutan dan hasil hutan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara-cara tradisional baik dalam bentuk unit komunitas, unit usaha berbasis komunitas (koperasi dalam arti luas), maupun individual berskala kecil sampai sedang yang dilakukan secara lestari. Sistem sertifikasi PHBML ini memiliki karakteristik tersendiri mengingat objek sertifikasi pada umumnya merupakan individu maupun kelompok komunitas dengan pola manajemen pengelolaan hutan yang didasarkan pada kearifan lokal. Namun demikian, sistem pengelolaan hutan rakyat memiliki keragaman yang sangat tinggi dilihat dari sudut pandang orientasi pengelolaan lahan atau hutan, penetapan kawasan dan status penguasaan tanah atau lahan. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa objek sertifikasi PHBML memiliki berbagai macam tipologi. Dengan beragamnya tipologi tersebut menyebabkan system sertifikasi yang diaplikasikan menjadi berbeda-beda tergantung pada tipologi unit manajemen hutan rakyat yang menjadi objek sertifikasi. Bagi para pengelola hutan rakyat, sertifikasi berfungsi membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat, dapat memberikan harga jual yang relatif lebih tinggi di tingkat petani bagi produk produk bersertifikat dari hutan rakyat, dan membuka akses perluasan hutan rakyat bagi kepentingan rehabilitasi lahan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Keuntungan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari Skema LEI

  1. Semakin terbuka luasnya pasar untuk penjualan produk-produk yang bersertifikat.
  2. Mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menetapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu hanya dari sumber yang bersertifikat.
  3. Bagi industri akan meningkatnya citra di mata pembeli karena memproduksi produk-produk yang bahan bakunya bersumber dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dokumen V-Legal

Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, salah satunya adalah kayu dan produk kayu yang sering menjadi salah satu andalan produk ekspor. Meningkatnya aktivitas perdagangan Internasional membuat ekspor produk kayu terus bertumbuh.
Seiring dengan semakin berkembangnya isu pelestarian lingkungan, menuntut para eksportir untuk membuktikan bahwa kayu dan produk kayu yang dijual bukan berasal dari sumber bahan baku yang illegal. Untuk itu, diperlukan suatu pembuktian yang dapat menunjukkan bahwa kayu dan produk kayu berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara Lestari. Hal inilah yang mendorong Pemerintah pemerintah melalui kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Perdagangan menerapkan V-Legal (Verified Legal) pada setiap produk kayu yang diekspor.

 

 

Apa itu Dokumen V-Legal ?
Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Dokumen V- Legal harus selalu disertakan sebagai salah satu pelengkap dokumen ekspor.

 

DASAR HUKUM
Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 Pasal 14 ayat 1 menyatakan “Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I C Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013, Pasal  15 menyatakan Kewajiban melengkapi dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) ;

  • Mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Kelompok A
  • Mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Kelompok B

 

Mengapa memilih MUTU CERTIFICATION INTERNATIONAL ?
Berpengalaman melaksanakan jasa sertifikasi berbagai lingkup skema dan bidang usaha sejak 1990 yang mencakup jasa layanan TIC (Testing, Inspection, Certification) :

    1. Telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai LVLK
    2. Telah mendapatkan penetapan dari Kementrian Kehutanan RI sebagai Lembaga Penilai dan verifikasi Independen.
    3. Telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Internasional untuk skema sertifikasi di Industri Kayu seperti JAS ( untuk ekspor ke Jepang), CARB ( untuk ekspor ke Amerika Serikat), CE Marking (untuk ekspor ke Eropa).
    4. Didukung oleh sumber daya yang profesional sesuai dengan bidangnya, berpengalaman, dan mengutamakan prinsip ketidakberpihakan, kerahasiaan, dan integritas.
    5. Memiliki cabang di kota-kota besar di Indonesia dan Luar negeri seperti Cina, Jepang, Malaysia.

Validasi/Verifikasi Pernyataan Gas Rumah Kaca (GRK)

Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan gas yang ada di atmosfir yang mampu menyerap radiasi inframerah, sehingga akan menangkap dan menahan energi panas matahari di atmosfir. Dengan meningkatkan panas di atmosfir, gas rumah kaca bertanggung jawab atas terjadinya efek rumah kaca, yang akhirnya mengarah pada pemanasan global.

 

Berbagai upaya untuk mengurangi efek pemanasan global akibat emisi gas rumah kaca telah dilakukan oleh berbagai lembaga, baik instansi pemerintah dan swasta dengan bersama–sama merumuskan standar untuk penurunan emisi GRK. PT Mutuagung Lestari sebagai lembaga penilai kesesuaian untuk skema GRK memiliki lingkup kegiatan sebagai berikut:

 

  1. Verifikasi Organisasi berdasarkan ISO 14064-1 dan Validasi dan verifikasi proyek berdasarkan ISO 14064-2: Serangkaian sistem pengelolaan gas rumah kaca yang menyediakan program keberlanjutan bagi organisasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan energi dalam kegiatan usaha mereka. (Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional)
  2. Mekanisme Kredit Bersama atau Joint Credit Mechanism (JCM): Komite Bersama antara Pemerintah Jepang dan Indonesia yang memiliki visi untuk mengurangi emisi karbon melalui penghematan energi dengan cara menerapkan teknologi efisiensi energi yang tinggi untuk kegiatan usaha di bidang industri jasa, pengolahan dan atau manufaktur. (Diakui oleh Komite Akreditasi Nasional)
  3. Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA)merupakan skema yang dibuat oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam upaya dunia internasional dalam mengurangi gas buang CO2 pada penerbangan internasional.

Q Mark Marine Plywood

Pabrik Marine Plywood yang telah disertifikasi Q Mark dapat mendemonstrasikan kepada pelanggan dan penentu kebijakan bahwa produk yang mereka hasilkan telah sesuai dengan tujuan penggunaan dan aman untuk digunakan dibawah proses produksi yang terkontrol dengan mutu akhir yang memuaskan. Proses produksi dikendalikan melalui Factory Production Control (FPC) dan mutu produk akhir melalui Initial Type Testing (ITT) yang dilaksanakan di laboratorium independen yang telah diakreditasi ISO 17025 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), anggota dari International Laboratory Accreditation Committee (ILAC). Selain itu telah sesuai dengan BS 1088 (Marine Plywood) dan standar lainnya yang relevan.

Pelaksanaan Sertifikasi Q Mark Marine Plywood dilaksanakan oleh Mutu Certification International bekerjasama dengan BM Trada, sebuah lembaga sertifikasi internasional berpusat di Inggris yang sudah diakreditasi oleh United Kingdom Accreditation Service (UKAS).

 

Keuntungan Skema Sertifikasi Q Mark produk Marine Plywood :

  1. Meningkatkan mutu dan kinerja dari Marine Plywood yang digunakan dalam perkapalan (marine craft) dan kegiatan konstruksi lainnya.
  2. Mendemonstrasikan produk yang dihasilkan telah sesuai dengan standar BS 1088.
  3. Menyediakan kesesuaian dari produk yang dihasilkan terhadap standar yang relevan melalui rekaman mutu pabrik (hasil inspeksi dan pengujian produk).
  4. Menyediakan penentu kebijakan, regulator, dan otoritas inspeksi mengenai informasi yang memadai untuk mengidentifikasi kesesuaian dari produk.

 

Klasifikasi produk Marine Plywood :

  1. Standard Marine Plywood
  2. Lightweight Marine Plywood

Industri Hijau

Pembangunan sector industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50(limapuluh) tahun, selain telah memberi dampak positif bagi negara,juga memberikan dampak negative terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak efisien, sehingga berkembanglah konsep pembangunan berkelanjutan , salah satunya adalah industri hijau

 

Dalam  UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kebijakan Industri Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional , menyebutkan bahwa  Industi hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat ” , sehingga industri saat ini diarahkan kepada konsep industri hijau .

 

Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan sistem industri yang terintegrasi,holistic dan efisien. Pemikiran konsep ini memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturingSustainable manufacturing: “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energy dan sumber dayaalam, ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat,dan pelanggan

 

Keuntungan

  1. Memenuh kewajiban dari Pemerintah yang tertuang dalam UU no 3 tahun 2014
  2. Mengelola kegiatan yang dapat menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat
  3. Efesiensi proses produksi
  4. Meningkatkan reputasi perusahaan

TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) K3 SERTIFIKASI BNSP

Menjawab tantangan para pelaku industri yang ingin menjamin kelangsungan bisnisnya melalui peningkatan kinerja K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Mutu Certification International sebagai Lembaga Sertifikasi juga telah memperoleh pengakuan dan sertifikasi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) K3 dari Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LSP – LSK K3) sesuai  pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 206 Tahun 2007 tentang persyaratan umum Tempat Uji Kompetensi.

 

Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) K3, PT Mutuagung Lestari dapat melayani permintaan sertiifikasi kompetensi melalui proses uji kompetensi atau asesmen sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan bagi peserta asesmen yang direkomendasikan Kompetenoleh Asesor Kompetensi, maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat kompetensi personil dari Badan Nasional Sertifikasi Personil (BNSP).

 

Sertifikasi Kompetensi K3 yang diproses di TUK K3 – PT Mutuagung Lestari dan memperoleh sertifikat BNSP dari Lembaga Sertifikasi LSP LSK-K3 ICCOSH, yaitu:

  • Ahli K3 Umum (Muda, Madya, Utama)
  • Ahli K3 Migas (Operator, Pengawas, Pengawas Utama)
  • Ahli Higiene Industri (Muda, Madya, Utama)
  • Ahli K3 Kajian Risiko Kesehatan
  • Safety Inspector
  • Internal Auditor SMK3
  • Auditor SMK3
  • Safetyman Umum
  • Safetyman Migas
  • Investigasi Insiden
  • HAZOPs
  • Petugas K3 Laboratorium
  • Petugas K3 Fasilitas Kesehatan
  • Petugas P3K
  • Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
  • Authorized Gas Tester
  • Fireman (Fireman I, II, Fire Officer)
  • Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor

 

Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP

Persyaratan umum:

  1. Foto Copy KTP/Pasport/Kitas
  2. Foto Copy Ijazah terakhir
  3. Daftar Riwayat Hidup singkat (Curriculum Vitae)
  4. Pasphoto ukuran 3 x 4 cm sejumlah 2 lembar
  5. Foto Copy Sertifikat Pelatihan/Program Up Skilling  yang terkait

 

Persyaratan khusus:

  1. Dokumen pendukung portofolio, berupa, antara lain; hasil / laporan tugas, bukti-bikti lainnya yang terkait dengan Unit-unit Kompetensi yang diikuti
  2. Persyaratan pendidikan terakhir dan pengalaman kerja, sesuai persyaratan untuk sertifikasi;
  • Ahli K3 (Muda, Madya, Utama)
  • Ahli Higiene Industri (Muda, Madya, Utama)

Sertifikasi Produk (US EPA-CARB)

Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin terbukanya pasar bebas dunia, Konsumen menuntut setiap produsen untuk menghasilkan produk yang berkualitas. Salah satu jaminan  suatu produk berkualitas adalah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dimana salah satu referensinya adalah Standar Nasional Indonesia.  Sertifikasi SNI adalah proses penilaian kesesuaian terhadap produk/sistem manajemen/kompetensi suatu perusahaan berdasarkan persyaratan dalam SNI dalam rangka memperoleh pengakuan formal. Dengan adanya sertifikasi SNI atau sertifikasi produk akan memberikan jaminan kepastian mutu produk kepada konsumen sesuai persyaratan dan spesifikasi teknis. PT Mutuagung Lestari dapat memberikan sertfikasi SNI dan juga standar CARB dan US EPA, dan merupakan satu satunya Lembaga Sertifikasi di Indonesia yang memiliki layanan lengkap untuk sertifikasi produk kayu

 

Keuntungan memperoleh Sertifikasi Produk

  1. Memberikan kepastian bagi konsumen sebagai jaminan produk aman dan berkualitas.
  2. Memiliki hak untuk menggunakan Label SNI pada produk .
  3. Mempermudah transaksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
  4. Memberi  nilai  tambah  produk  produsen.
  5. Meningkatkan kesempatan perusahaan untuk memasuki pasar global dan Amerika melalui produk yang memenuhi standar

 

Lingkup :

  1. SNI untuk papan partikel , kayu serat, kayu lapis, veneer lamin
  2. CARB dan US EPA (United State Enviromental Protection Agency

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Tinjauan permohonan
  2. Kajian Dokumen
  3. Audit
  4. Penyusunan Laporan
  5. Pengujian
  6. Review dan Pengambilan Keputusan
  7. Penerbitan Sertifikat 

Tarif biaya sertifikasi dapat berbeda antar Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh detail tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT Mutuagung Lestari.