Hazard Analysis Critical Control Point – HACCP

Dalam rangka meningkatkan keamanan pangan, setiap tahap produksi makanan dari pembelian, penerimaan, penyimpanan, persiapan, pengolahan, pengemasan, distribusi dan penyiapan makanan untuk dikonsumsi harus dilakukan dan dipantau secara cermat. HACCP  adalah  suatu  sistem  kontrol  dalam upaya pencegahan terjadinya masalah berdasarkan atas identifikasi potensi-potensi bahaya dan titik-titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses pengolahan pangan.

 

HACCP  merupakan salah satu bentuk manajemen risiko yang dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dengan pendekatan pencegahan yang dapat memberikan jaminan dalam menghasilkan makanan yang aman bagi konsumen. HACCP bersifat sebagai sistem pengendalian mutu dari bahan baku sampai produk akhir dan didistribusikan.

 

Dengan menerapkan HACCP, fungsi pengendalian keamanan pangan dapat diperbaiki,  mengubah  pendekatan  pengujian akhir yang bersifat retrospektif kepada pendekatan jaminan mutu yang bersifat pencegahan.

 

Penerapan  HACCP  akan  berjalan  baik,  bila organisasi memenuhi persyaratan  dasar industri pangan dengan menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Operational Procedure (SOP).

 

Mengapa Mutu International?

  1. Lembaga Sertifikasi pertama di Indonesia yang diakreditasi oleh KAN dengan nomor registrasi LSHACCP-001-IDN
  2. Terintegrasi dengan jasa layanan lainnya.

 

Apa Keuntungan menerapkan HACCP ?

  1. Memberikan jaminan keamanan pangan pada produk yang dihasilkan sebelum mencapai konsumen
  2. Memberikan jaminan  keamanan  pangan guna memenuhi tuntunan konsumen
  3. Memberikan jaminan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku
  4. Meningkatkan kepuasan konsumen
  5. Mengurangi kerusakan & limbah produk
  6. Sebagai promosi perdagangan di era pasar global yang memiliki daya saing tinggi, dan stabilitas usaha makanan
  7. Memberikan rekomendasi perbaikan sistem secara terus menerus

 

Keuntungan Pemegang Sertifikat HACCP

  1. Mempunyai hak untuk menyatakan bahwa produk telah ditangani dengan sistem Manajemen Keamanan
  2. Mempunyai hak untuk publikasi dengan menggunakan logo lembaga sertifikasi dan akreditasi
  3. Mempunyai hak  bela  diri  dalam  kasus perselisihan keamanan pangan.