Industri Hijau

Pembangunan sector industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50(limapuluh) tahun, selain telah memberi dampak positif bagi negara,juga memberikan dampak negative terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak efisien, sehingga berkembanglah konsep pembangunan berkelanjutan , salah satunya adalah industri hijau.

 

Dalam  UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kebijakan Industri Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional , menyebutkan bahwa  Industi hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat ” , sehingga industri saat ini diarahkan kepada konsep industri hijau .

 

Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan sistem industri yang terintegrasi,holistic dan efisien. Pemikiran konsep ini memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturingSustainable manufacturing: “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energy dan sumber dayaalam, ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat,dan pelanggan

 

Keuntungan

  1. Memenuh kewajiban dari Pemerintah yang tertuang dalam UU no 3 tahun 2014
  2. Mengelola kegiatan yang dapat menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat
  3. Efesiensi proses produksi
  4. Meningkatkan reputasi perusahaan