Organik

Pangan organik merupakan sistem manajemen holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keanekaragaman hayati, siklus biologi dan aktifitas biologi tanah dengan memanfaatkan bahan-bahan yang tersedia di lokasi setempat.

 

Penilaian sertifikasi sistem pertanian organik tidak didasarkan pada produk akhir saja, tetapi lebih pada proses produksi mulai dari budidaya sampai dengan distribusi, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729 : 2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Implementasi penerapan sistem dan pengawasan produk organik, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No: 64/Permentan/OT.140/5/2013 yang diberlakukan pada tanggal 30 Mei 2014.

 

Sesuai dengan ketentuan pada Permentan tersebut diatas, semua produk organik yang beredar di Indonesia dan mencantumkan klaim “organik” harus sudah tersertifikasi organik ditandai dengan adanya logo organik Indonesia.

 

Untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan sudah mengikuti kaidah-kaidah organik, diperlukan suatu proses yaitu Sertifikasi, yang merupakan salah satu cara untuk memperoleh pengakuan atas suatu produk Organik yang di produksi.

 

Mengapa Perlu Sertifikasi Organik?

Untuk menjamin produk pangan yang aman untuk dikonsumsi serta untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang memenuhi persyaratan organik.

 

Keuntungan Memperoleh Sertifikasi Organik

  1. Menjamin produk pangan yang aman dan baik untuk kesehatan.
  2. Memberi kepastian kepada konsumen terhadap label organik yang digunakan.
  3. Label “Organik” menegaskan bahwa proses produksi tidak mengganggu lingkungan.
  4. Mempermudah transaksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
  5. Memberi nilai tambah produk organik produsen.
  6. Meningkatkan kesempatan organisasi untuk memasuki pasar global melalui produk pertanian yang bebas bahan kimia, khususnya pestisida

 

Biaya sertifikasi terdiri atas:

1. Initial sertifikasi:
a. Pra inspeksi
b. Inspeksi
d. Pembuatab laporan
e. Tinjauan Teknis dan Keputusan Sertifikasi
f. Penerbitan sertifikat

2. Penilikan (Surveillance)
a. Verification on site (reguler)
b. Pembuatan laporan
c. Tinjauan Teknis dan Keputusan Sertifikasi

3. Inspeksi tidak terjadwal (add cost)

 

 

Dokumen Terkait :