Sertifikasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari – PHL

Sertifikasi PHL adalah bukti nyata bahwa suatu unit pengelolaan hutan tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial.

 

Melalui skema ini, pengelolaan hutan diverifikasi secara independen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan – mulai dari perencanaan, pemanenan, konservasi, hingga Pengelolaan dampak Sosial dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Dengan memiliki sertifikat PHL, sebuah perusahaan atau lembaga pengelola hutan menunjukkan kepada dunia bahwa mereka:

1. Mengelola hutan secara berkelanjutan, menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
2. Mematuhi seluruh aspek hukum dan tata kelola kehutanan yang berlaku di Indonesia.
3. Memberdayakan masyarakat sekitar hutan, menciptakan manfaat ekonomi yang adil dan inklusif.
4. Berkomitmen terhadap pembangunan hijau dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim global.

 

Selain meningkatkan reputasi dan kepercayaan pasar, sertifikasi PHL juga membuka peluang akses ke pasar premium dan internasional, di mana permintaan terhadap produk kayu yang legal dan lestari terus meningkat.

 

Dengan demikian, Sertifikasi PHL bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga simbol komitmen terhadap masa depan hutan Indonesia yang lestari dan berdaya saing global.

 

Mutu International telah membuka jasa layanan sertifikasi pengelolaan hutan yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).

 

Dalam pelaksaannya skema sertifikasi PHL mengacu kepada pedoman dan standar yang ditetapkan pemerintah.

 

Keuntungan Sertifikasi PHL

  1. Mengelola hutan secara lestari dengan memenuhi standar-standar pengelolaan berdasarkan aspek prasyarat, produksi, ekologi, dan sosial.
  2. Meminimalkan tingkat kerusakan hutan, terutama disebabkan oleh kegiatan illegal logging.
  3. Memenuhi kewajiban (mandatory) dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Biaya Sertifikasi terdiri dari :

  1. Aplikasi
  2. Penilaian Tahap 1
  3. Penilaian Tahap 2
    a. Pengumuman Publik
    b. Penilaian Lapangan
    c. Penyusunan Laporan
  4. Pengambilan Keputusan
    a. Kajian Laporan
    b. Pengambilan Keputusan
    c. Penerbitan Sertifikat
  5. Penilikan
  6. Re-Sertifikasi

 

Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi per kelompok kegiatan dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari Tbk