Pada tingkatan peubahan iklim global saat ini, Indonesia masih dianggap sebagai Negara penyumbang gas emisi. Asumsi ini muncul karena masih banyak kerusakan hutan yang terjadi, khususnya dikarenakan illegal loging. Di waktu yang sama, permintaan pasar internasional untuk sertifikasi produk kayu yang ramah lingkungan terus meningkat. Hal ini menyebabkan tuntutan konsumen kepada para pelaku usaha produk kayu agar memberikan perhatian lebih kepada isu lingkungan dengan pengelolaan usaha yang lebih bertanggung jawab dalam implementasi pengelolaan hutan lestari. Sebagai bentuk komitmen pengelolaan hutan lestari, pemerintah Indonesia bersama dengan para pemegang kepentingan membuat formulasi standar PHL.
PHL adalah kegiatan yang memastikan bahwa produk hasil hutan yang dihasilkan adalah legal dan memberikan jaminan terhadap kelestarian hutan baik secara produksi, ekologi dan social.
Mutu International telah memuka jasa layanan sertifikasi pengelolaan hutan yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (LP-PHL).
Dalam pelaksaannya skema sertifikasi PHL mengacu kepada pedoman dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Keuntungan Sertifikasi PHL
Biaya Sertifikasi terdiri dari :
Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi per kelompok kegiatan dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.