Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari Skema LEI

  1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL)
    Perkembangan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) di Indonesia kini telah menjadi tuntutan bagi unit manajemen pengusaha hutan tanaman untuk mendapat pengakuan pasar dunia atas produk hasil hutan yang ramah lingkungan. Permintaan pasar dunia telah mensyaratkan produk hasil hutan harus berasal dari pengelolaan hutan lestari. Secara umum aspek pengelolaan hutan lestari terbagi atas tiga aspek kelestarian yakni produksi, lingkungan dan sosial. Pemenuhan ketiga aspek ini menjadi syarat bagi unit manajemen bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara lestari. Kegiatan Sertifikasi PHTL pada suatu unit manajemen hutan bersifat sukarela (voluntary) yakni unit manajemen memohon kepada pihak ketiga independen (third party) atau lembaga sertifikasi untuk dinilai atas penerapan pengelolaan hutan tanaman sesuai dengan system dan standar pengelolaan hutan tanaman lestari dalam hal ini sistem dan standar PHTL Lembaga Ekolabel Indonesia.

 

  1. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)
    Sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) diartikan sebagai segala bentuk pengelolaan hutan dan hasil hutan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara-cara tradisional baik dalam bentuk unit komunitas, unit usaha berbasis komunitas (koperasi dalam arti luas), maupun individual berskala kecil sampai sedang yang dilakukan secara lestari. Sistem sertifikasi PHBML ini memiliki karakteristik tersendiri mengingat objek sertifikasi pada umumnya merupakan individu maupun kelompok komunitas dengan pola manajemen pengelolaan hutan yang didasarkan pada kearifan lokal. Namun demikian, sistem pengelolaan hutan rakyat memiliki keragaman yang sangat tinggi dilihat dari sudut pandang orientasi pengelolaan lahan atau hutan, penetapan kawasan dan status penguasaan tanah atau lahan. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa objek sertifikasi PHBML memiliki berbagai macam tipologi. Dengan beragamnya tipologi tersebut menyebabkan system sertifikasi yang diaplikasikan menjadi berbeda-beda tergantung pada tipologi unit manajemen hutan rakyat yang menjadi objek sertifikasi. Bagi para pengelola hutan rakyat, sertifikasi berfungsi membuka akses pasar bagi produk hutan rakyat, dapat memberikan harga jual yang relatif lebih tinggi di tingkat petani bagi produk produk bersertifikat dari hutan rakyat, dan membuka akses perluasan hutan rakyat bagi kepentingan rehabilitasi lahan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Keuntungan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari Skema LEI

  1. Semakin terbuka luasnya pasar untuk penjualan produk-produk yang bersertifikat.
  2. Mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menetapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu hanya dari sumber yang bersertifikat.
  3. Bagi industri akan meningkatnya citra di mata pembeli karena memproduksi produk-produk yang bahan bakunya bersumber dari hutan yang dikelola secara lestari.