2025 Deadline Sertifikasi ISPO Perusahaan dan kebun Sawit

Distan Siak Sebut Deadline Sertifikasi ISPO Tahun 2025 untuk Perusahaan dan Kebun Sawit

Tujuan utama sertifikasi ISPO adalah untuk mempromosikan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Total tutupan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak jumlahnya mencapai 328.872,68 hektar. Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak, Irwan Saputra.

Berdasarkan totalan tersebut, secara rinci disebutkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit milik perusahaan sekira 120.797.68 hektar dan kebun masyarakat ± 208.075 hektar.

Melalui kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) yang diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pemerintah Indonesia bermaksud untuk memberikan perhatian lebih kepada para pemilik kebun kelapa sawit di Indonesia, termasuk di Kabupaten Siak.

Irwan menyebutkan bahwa dari total keseluruhan kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak, baru sekitar 39,68 persen yang telah memiliki sertifikasi ISPO. Dengan demikian, masih ada 60 persen lebih sedikit yang belum tersertifikasi.

Distan Kabupaten siak akan berupaya untuk terus mendorong pelaksanaan sertifikasi ISPO pada seluruh perkebunan sawit, baik itu milik negara, swasta, maupun milik rakyat.

Tujuan utama sertifikasi ISPO adalah untuk mempromosikan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia.

 

Tujuan Sertifikasi ISPO

Selain itu, ISPO juga memiliki berbagai tujuan lainnya di antaranya :

Keberlanjutan Lingkungan

ISPO bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan di perkebunan kelapa sawit. Hal ini mencakup pengelolaan lahan yang berkelanjutan, pelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan limbah dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hak Asasi Manusia

ISPO berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit menghormati dan memenuhi standar hak asasi manusia. Ini mencakup kebijakan yang melindungi tenaga kerja, penghapusan kerja paksa dan anak, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah.

Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja

ISPO memprioritaskan kesejahteraan sosial dan tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat, upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan jaminan keselamatan serta kesejahteraan bagi pekerja perkebunan.

Partisipasi Masyarakat Lokal

ISPO mendorong partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini mencakup dialog dan konsultasi dengan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa kegiatan perkebunan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi mereka.

Kualitas dan Keberlanjutan Ekonomi

ISPO juga menekankan pentingnya kualitas dan keberlanjutan ekonomi dalam praktik perkebunan kelapa sawit. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi produksi, diversifikasi ekonomi, pemberdayaan petani kecil, dan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui sertifikasi ISPO, diharapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan dan memberikan bukti komitmen mereka dalam menjalankan praktik yang bertanggung jawab secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, sertifikasi ISPO juga dapat membantu meningkatkan reputasi industri kelapa sawit Indonesia secara global dan akses pasar bagi produk kelapa sawit Indonesia yang dihasilkan secara berkelanjutan.

Kewajiban sertifikasi ISPO menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Selain itu, sertifikasi ISPO juga diharapkan dapat meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

ISPO menjadi salah satu bukti bahwa dalam melakukan pengelolaan sawit perlu memperhatikan berbagai macam aspek lingkungan. Hal ini dikarenakan bahwa isu lingkungan dapat dikatakan menjadi hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit.

Oleh karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan.

Bukan hanya itu, ISPO juga mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Aturan ISPO dibuat secara jelas untuk melindungi kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan.

Penerapan aturan ini misalnya dengan melarang pembukaan lahan di areal bernilai konservasi tinggi, area cagar budaya atau area bernilai sejarah, termasuk ekosistem gambut dan hutan lindung.

Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.

Distan Kabupaten Siak siap untuk memberikan dukungan penuh terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program Siak Hijau yang saat ini tengah diterapkan Pemerintah Kabupaten Siak. Tujuan dari program ini pun tak lain sebagai upaya penyelamatan lingkungan, serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan.

Saat ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak adalah sebanyak 13 perusahan dengan luas area sekitar 46.802,64 hektar. Sementara untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di kabupaten Siak adalah sebanyak 7 koperasi, dengan total luasan lahan berjumlah 2.037,43 hektar.

Pemerintah Kabupaten Siak menargetkan pada 2025 mendatang, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak dapat memiliki sertifikasi ISPO. Di samping itu, kebun kelapa sawit milik masyarakat dirasa akan memakan waktu lebih lama untuk mendapatkan sertifikasi ISPO dikarenakan terkendala pada sumber pendanaan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak untuk mewujudkan sertifikasi ISPO secara menyeluruh pada 2025 mendatang adalah dengan melakukan sosialisasi, pembinaan serta pemetaan di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran, baik di kalangan perusahaan maupun kalangan masyarakat secara umum akan adanya kewajiban sertifikasi ISPO terhadap kebun kelapa sawit.

Baca juga: Mengenal Perbedaan RSPO dan ISPO Kelapa Sawit

 

Mutu Internasional melayani Sertifikasi ISPO

MUTU International adalah perusahaan yang melayani jasa testing, inspection, dan certification. Berdiri sejak 1990, MUTU International telah menjadi perusahaan swasta Indonesia yang terbesar di bidangnya.

Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.

Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International. Sertifikasi dari lembaga pelatihan MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.