29 Aug Dukung Implementasi Target Iklim, Ini Arah Kebijakan Indonesia
Target iklim merupakan sebuah tujuan yang disusun secara spesifik oleh suatu negara, organisasi atau pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan iklim. Implementasi target iklim ini dapat dicapai dengan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), meningkatkan ketahanan iklim dan sebagainya.
Implementasi target iklim merupakan bagian dari rencana aksi iklim yang selaras dengan tujuan pengurangan emisi global, sebagaimana dituangkan dalam Paris Agreement.
Saat ini, kebijakan Indonesia telah dibuat untuk memastikan implementasi target iklim secara efektif yang diimplementasikan dengan adanya kerangka kerja komprehensif yang berkorelasi dengan beragam sektor, membuat praktik berkelanjutan yang lebih intensif, penegakan kepatuhan, dan mendukung kolaborasi dari berbagai elemen mulai dari pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
Arah kebijakan dan regulasi Indonesia berikut dapat mendukung implementasi target iklim, diantaranya:
Menentukan Kerangka Kerja dan Target yang Jelas
Indonesia memiliki Nationally Determined Contributions (NDC) untuk mengurangi emisi GRK dengan target yang hendak dicapai pada tahun 2030 sebesar 31,89% dengan upaya sendiri, dan pengurangan emisi sebesar 43,2% dengan kerja sama internasional dari kegiatan business as usual.
Indonesia juga memiliki tujuan jangka panjang untuk mencapai ekonomi rendah karbon pada tahun 2050 dengan menyiapkan kerangka kerja strategis yang mendukung perkembangan kebijakan dan dapat diimplementasikan di seluruh sektor.
Peran Regulator
Tidak dipungkiri, dalam menyusun target dan kerangka kerja, perlu untuk dituangkan dalam sebuah regulasi, yang tujuannya agar mengikat ke seluruh pihak. Di sini, peran pembuat regulasi menjadi vital.
Sebagai contoh, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98 Tahun 2021) mengakomodir dasar hukum mekanisme penetapan nilai ekonomi karbon, termasuk pajak karbon dan penjualan emisi.
Tak hanya itu, beberapa regulasi juga diundangkan untuk mendukung implementasi target iklim, beberapa diantaranya adalah:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement yang berisi komitmen indonesia terhadap Paris Agreement yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan nasional dan langkah-langkah nasional yang bertujuan untuk mengurangi emisi GRK dan meningkatkan ketahanan iklim
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) beserta Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah guna mendukung kebijakan energi nasional secara bertahap.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.03/2021 tentang Pajak Karbon (PMK 195/2021) yang mengakomodir pengenalan mengenai pajak karbon yang utamanya ditargetkan untuk pembangkit listrik tenaga batu bara, sebagai bagian untuk mengimplementasikan
Insentif untuk Kegiatan Berkelanjutan
Implementasi target iklim dapat dicapai dengan mengenakan pajak karbon yang nilai karbonnya diatur dalam PMK 195/2021. Hal ini dapat mendukung adanya insentif dalam bentuk finansial untuk bisnis yang mengurangi emisi GRK mereka. Dengan mengenakan pajak pada emisi GRK yang dihasilkan, regulasi ini mendukung pelaku usaha untuk berinvestasi pada teknologi yang lebih bersih guna mengurangi jejak karbon.
Regulasi di sektor energi terbarukan juga dapat mendukung dan memastikan bahwa produsen energi bersih memiliki pasar yang layak dan dapat mendorong investasi dalam energi terbarukan.
Penegakan dan Kepatuhan
Standar dan sanksi mengenai pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengakomodir mulai dari pengelolaan mutu air, udara, laut, cara pengendalian lingkungan hidup, pengelolaan limbah hingga penerapan sanksi guna menjamin ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini juga diakomodir dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik guna mendukung percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk pembatasan proyek yang menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara.
Selain itu, mekanisme Monitoring, Reporting and Verification (MRV) atau yang dalam bahasa indonesia dikenal dengan pengawasan, pelaporan dan verifikasi merupakan sebuah mekanisme yang dilakukan untuk dapat mengawasi produksi emisi dari berbagai sektor dan memastikan transparansi dalam melaporkan perkembangan dari implementasi target iklim.
Mekanisme Pembiayaan
Pemerintah dapat berinisiasi mengenai inisiasi keuangan yang berkaitan dengan implementasi target iklim seperti saham hijau dan wadah pendanaan seperti Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF).
Kerja sama pemerintah dengan swasta atau public private partnership juga dapat dilakukan untuk mendukung kegiatan swasta di bidang implementasi target iklim dengan fasilitas dari pemerintah. Biasanya, kegiatan yang dilakukan dapat berupa proyek infrastruktur dan energi terbarukan dalam skala yang besar untuk memastikan bahwa sumber pendanaan dan tenaga ahli tersedia.
Peningkatan Kapasitas
Peningkatan kapasitas dapat mendukung implementasi target iklim dengan adanya edukasi dan penyebarluasan program untuk meningkatkan kesadaran terhadap perubahan iklim, pentingnya mengurangi emisi dan mendukung kegiatan yang berkelanjutan.
Hal ini dapat dilakukan secara individu maupun dengan kelompok yang lebih besar, seperti komunitas yang bergerak di bidang lingkungan atau di bidang energi terbarukan.