07 Jun Hutan Konservasi Adalah: Fungsi, Jenis, dan Pengertian
Hutan konservasi adalah hutan yang berfungsi untuk menjaga serta melindungi keanekaragaman hayati baik berupa flora maupun fauna. Hutan konservasi ini dilindungi oleh negara. Karena difungsikan untuk melindungi flora dan fauna dari ancaman kerusakan, kelangkaan atau deforestasi.
Hutan konservasi memang sengaja dibuat sebagai wujud upaya manusia dalam menjaga kelestarian alam. Di sini akan dibahas lebih lanjut tentang hutan konservasi mulai dari fungsi, jenis hingga pengertiannya lebih mendalam.
Hutan Konservasi Adalah: Apa Bedanya dengan Hutan Lindung?
Selain hutan konservasi, tentu Anda juga familiar dengan hutan lindung. Namun, apa yang membedakan kedua hutan tersebut? Tentu saja dari segi fungsinya. Hutan lindung dibuat dengan tujuan ekologis, yang mana dibuat agar memberikan perlindungan pada suatu area akan terjadinya bencana seperti erosi, longsor, banjir, kekeringan, dan lain sebagainya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan. Hutan konservasi memiliki definisi sebagai hutan yang memiliki ciri khas tertentu dan tujuan pokoknya untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan beserta satwa yang ada di ekosistem hutan.
Dari segi ekonomi, adanya hutan konservasi adalah sebagai upaya untuk melakukan alokasi sumber daya demi pemenuhan kebutuhan manusia saat ini. Sementara dari segi ekologinya, konservasi menjadi sebuah alokasi sumber daya alam bagi masa kini dan masa mendatang sekaligus.
Fungsi Utama Hutan Konservasi
Hutan konservasi adalah hutan milik negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup. Segala aktivitas yang berhubungan dengan hutan konservasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem.
Sementara itu, untuk fungsi utama adanya hutan konservasi akan disebutkan di bawah ini.
1. Fungsi Perlindungan
Hutan konservasi sebagai tempat berlindung untuk keanekaragaman hayati, serta sebagai sistem untuk menyangga kehidupan.
2. Fungsi Pelestarian
Dengan adanya hutan konservasi, diharapkan seluruh keanekaragaman hayati pada area hutan dapat terus terlindungi dari kepunahan dan terus lestari.
3. Fungsi Pemanfaatan
Kekayaan alam seperti flora dan fauna bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, secara bijak dan dengan rasa tanggung jawab tinggi.
Jenis-Jenis Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis yang digolongkan berdasarkan tujuannya. Mulai dari kawasan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, hingga taman buru. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan jenis-jenisnya.
1. Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA)
Hutan suaka alam merupakan hutan yang dilindungi serta dipelihara untuk tujuan ilmiah, pendidikan, pemantauan lingkungan serta sumber daya genetik. Di hutan konservasi jenis ini diperbolehkan adanya kegiatan manusia dengan tujuan memberikan dukungan pada keberlangsungan hidup spesies tertentu.
Hutan yang termasuk ke dalam suaka alam masih dibagi lagi menjadi dua, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.
Cagar alam merupakan konservasi bagi lingkungan dan biota dengan luas area yang kecil. Sementara isinya berupa habitat yang rapuh dengan tingkat pelestarian tinggi.
Tidak semua orang bisa melangsungkan kegiatan di dalam hutan cagar alam. Sebab hutan ini memiliki sistem perlindungan ketat. Misalnya adalah Cagar Alam Gunung Krakatau.
Sementara itu, suaka margasatwa menjadi tempat konservasi bagi para satwa liar di wilayah yang ukurannya sedang. Untuk habitatnya juga relatif utuh dan tingkat pelestariannya mulai dari sedang hingga tinggi.
Di suaka margasatwa masih diperbolehkan adanya kegiatan berupa penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga wisata edukasi yang orientasinya berupa kelestarian hutan. Misalnya adalah Suaka Margasatwa Muara Angke.
2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan Hutan Pelestarian Alam menjadi sebuah kawasan hutan yang memiliki ciri-ciri tertentu. Kawasannya sendiri meliputi area daratan dan area perairan yang memiliki fungsi melindungi sistem penyangga kehidupan.
Fungsi lainnya untuk mengawetkan keanekaragaman hayati, dan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari. KPA terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya yang akan dijelaskan di bawah ini.
Taman Nasional mempunyai area yang luas dan tujuannya untuk pengawetan keanekaragaman hayati. Selain itu juga untuk pelindung alam. Biasanya pada taman nasional juga diberikan pembagian area. Seperti diantaranya ada zona inti, zona pemanfaatan, serta zona yang perannya khusus.
Di Taman Nasional diperkenankan adanya penelitian ilmiah, tujuan pendidikan hingga rekreasi. Sementara untuk eksploitasi sumber daya di Taman nasional dibatasi dan dilarang jika untuk tujuan komersial. Contohnya merupakan Taman Nasional Gunung Halimun.
Selanjutnya adalah Taman Wisata Alam, ia merupakan kawasan hutan yang ditujukan untuk kegiatan rekreasi. Luas daerahnya tidak seberapa namun dibuat dengan memiliki daya tarik khusus. Tingkat kebutuhan untuk kelestariannya juga termasuk rendah. Contohnya, Taman Wisata Alam Mangrove.
Sementara untuk Taman Hutan Raya merupakan kawasan yang tujuannya untuk perlindungan dan pengawetan keanekaragaman hayati. Biasanya jenis flora dan fauna yang ada di ekosistemnya asli, tapi juga bisa mengambil dari habitat lainnya.
Fungsinya sendiri nyaris sama dengan kebun raya, untuk tujuan penelitian dan pendidikan. Misalnya Taman Hutan Raya Ir H. Djuanda.
3. Taman Buru
Taman Buru sebagai salah satu hutan konservasi adalah hutan yang memiliki tujuan mengakomodasi berbagai kegiatan perburuan dan hobi masyarakat. Taman Buru tidak memiliki area yang seluas hutan biasanya.
Bahkan untuk jumlahnya sendiri masih sedikit. Di negara-negara lainnya, kehadiran Taman Buru sebagai tempat rekreasi berburu. Selain itu juga sebagai tempat untuk mendukung pariwisata.
Sementara untuk kegiatan yang ada di Taman Buru biasanya diatur dengan regulasi yang ketat dan jelas. Seperti jenis senjata apa saja yang diperbolehkan. Binatang apa saja yang bisa diburu, kapan waktu untuk berburu serta pantangan-pantangan lainnya. Contoh adanya Taman Buru di Indonesia adalah taman Buru Gunung Masigit.
Mengetahui Luas Hutan Konservasi di Indonesia
Mengacu pada laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebanyak 6.381 desa dan 134 komunitas masyarakat adat tinggal di sekitar lingkungan hutan konservasi Indonesia.
Terkait luas hutan konservasi sendiri, apabila diakumulasi secara keseluruhan, luas hutan konservasi adalah 27 juta hektar. Namun, terbagi lagi menjadi beberapa jenis wilayah sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Cagar Alam
Jumlahnya 227 dengan luas 4.110.310,66 hektar.
Suaka Margasatwa
Jumlahnya 75 dengan luas 5.029.726,54
Taman Nasional
Jumlahnya 50 dengan luas 16.372.064,64
Taman Hutan Raya
Jumlahnya 23 dengan luas 748.572,85
Taman Wisata Alam
Jumlahnya 115 dengan luas 748.571,85
Taman Buru
Jumlahnya 13 dengan luas 220.951,44
Setelah membaca seluruh ulasan mengenai hutan konservasi, semoga Anda mendapatkan informasi yang berguna. Dengan menuntaskan artikel ini kita jadi mengetahui betapa hutan konservasi adalah salah satu aset berharga yang memang harus dibuat dan dijaga dengan baik.
Untuk itu, bagi Anda yang melakukan kegiatan bisnis atau usaha di sektor kehutanan jangan lupa menerapkan prinsip sustainability dan standarisasi yang sudah ditetapkan ISO.
Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.