INDONESIA BERSIAP IKUTI RATIFIKASI PARIS AGREEMENT SOAL PERUBAHAN IKLIM

Perubahan iklim merupakan masalah global yang memerlukan upaya bersama untuk pemecahannya. Untuk itu, diperlukan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. Diseminasi informasi, kerjasama, serta koordinasi multi-sektor menjadi penting dalam implementasi Paris Agreement.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan media briefing yang bertajuk “Persiapan Ratifikasi Paris Agreement Serta Upaya Pencapaian Target NDC (Nationally Determined Contributions)”, Jumat (10/6) di Ruang Jati Museum Manggala Wanabakti, jalan Gatot Subroto Jakarta. Hadir pada acara ini Direktur Jenderal Perubahan Iklim, Nur Masripatin Staf Ahli Menteri LHK, Arief Yuwono dan Laksmi Dhewanthi serta Penasihat Senior Menteri LHK, yaitu Sarwono Kusumaatmaja, Chalid Muhammad, Imam Prasojo, Suryo Adiwibowo, Efransjah dan Chalid Muhammad.

Dilansir dari website Kementerian Kehutanan, pada acara High-level Signature Ceremony, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan keinginan Indonesia untuk meratifikasi Paris Agreement (PA) pada tahun 2016. Beberapa hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut diantaranya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim, sementara berdasarkan mandat Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999, Negara wajib menjamin ketersediaan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negaranya. Selanjutnya dalam konteks internasional, adanya kecenderungan Paris Agreement akan entry into force (diberlakukan) lebih awal, mengingat adanya komitmen beberapa negara pengemisi terbesar seperti Amerika Serikat, China dan Negara Uni Eropa yang akan meratifikasi PA pada tahun 2016. Sesuai dengan Artikel 21 para 1, Paris Agreement akan entry into force jika ada setidaknya 55 negara pihak yang mewakili 55% dari total emisi global yang telah meratifikasi Paris Agreement. (dephut.go.id)

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin menyatakan, kalau kita bisa masuk (55 negara pelopor), kita bisa punya hak voting yang bisa mengatur jalannya kerangka agenda, bisa masukan kepentingan kita terkait lingkungan disana.

Disamping itu, Nur menyatakan, jika Indonesia bisa meratifikasi Paris Agreement dalam waktu dekat, secara politis akan memberikan gambaran kepada global bahwa Indonesia benar-benar memiliki komitmen tinggi dalam aspek lingkungan dengan mengurangi emisi gas karbon nasional.
Salah satu komitmen Indonesia yakni mengurangi persentasi emisi gas karbon nasional hingga 29 persen (41 persen dengan bantuan internasional) dalam beberapa sektor antara lain sektor energi yang melingkupi pembangkit dan transportasi, proses industri, product use dan waste, serta land-use change and forestry (LULUCF).

Mendukung komitmen pemerintah tersebut, Mutu Certification International di usianya yang telah menginjak 26 tahun, terus meningkatkan pelayanan  terhadap klien untuk jasa sertifikasi.

Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Arifin Lambaga mengungkapkan, pada tahun 2016 perusahaan  menambah layanan untuk sertifikasi Gas Rumah Kaca (Greenhouse Gases/GHG). Dan sertifikasi International Sustainability and Carbon Certification (ISCC).

Menurutnya, perusahaan ini merupkan satu-satunya lembaga sertifikasi (LS) yang berasal dari Indonesia. Kebanyakan yang menerbitkan sertifikasi ISCC LS asing dari China, Eropa dan Amerika Serikat. “Sejauh ini peminatnya sangat banyak untuk sertikasi ISCC. “Ada sekitar 100 perusahaan sawit yang telah mendaftar ke Mutuagung,” tuturnya.

Sumber : Marketing Communication