15 Jul ISPO MASUK POIN DALAM UU PERKELAPASAWITAN
[:id]Masih banyak kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi ISPO seperti kebun-kebun yang berada dalam kawasan hutan yang sampai saat ini belum diselesaikan. Sedangkan proses Sertifikasi ISPO sendiri harus segera dipercepat sesuai target yakni akhir tahun 2017.
Sesuai dikutip dari Media Perkebunan, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyatakan ISPO yang dibuat oleh pemerintah harus dijadikan satu-satunya standar sustainability kelapa sawit. “ Lupakan RSPO, IPOP jadikan standar yang bisa menembus pasa international”, pungkasnya.
Hal tersebut harus ada dasar yang kuat. Karena dalam UU perkelapasawitan yang saat ini sedang diperjuangkan oleh DPR, ISPO masuk didalamnya sebagai satu-satunya standar kelapa sawit di Indonesia. UU perkelapasawitan ini sudah mendapat persetujuan untuk menjadi UU prioritas sebagai inisatif DPR. ISPO merupakan kebijakan pemerintah dalam kaitannya mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Mutu Certification International hadir sebagai lembaga sertifikasi dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dan telah ditunjuk oleh komisi ISPO untuk sertifikasi SPO.
Dalam pandangan anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, UU Perkelapasawitan tersebut nantinya akan mengatur sektor hulu dan hilir industri kelapa sawit nasional. Berdasarkan data yang dimilikinya, produksi crude palm oil (CPO) Indonesia tahun 2014 mencapai 31,5 juta ton dan sekitar 21,7 juta ton diekspor, dengan menyumbangkan devisa US$ 21,1 miliar.
“Saat ini sertifikasi ISPO masih sebatas peraturan Menteri. Dengan dimasukkannya sertifikasi ISPO dalam UU maka kedudukannya lebih kuat,” ujar Firman. DPR berharap, dengan adanya penguatan dari sisi sertifikasi itu, negara konsumen juga akan mengikuti standar yang diwajibkan di Indonesia.
“Kemenhunkam juga sudah setuju. Kita harus bergerak cepat karena sekarang sawitlah satu-satunya harapan ditengah merosotnya harga minyak dan pajak yang belum sesuai harapan. Kalau tidak ada regulasi khusus dikhawatirkan akan mengancam sawit dan itu bisa mengancam Indonesia juga”, papar Firman.
Poin lain dalam UU Perkelapasawitan adalah mengenai promosi dagang. Di aturan yang sedang dibuat ini, diusulkan agar ada kewajiban untuk melakukan promosi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memasarkan produk minyak sawit.
Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan/ Sekretaris Komisi ISPO mengatakan, saat ini yang sudah mendapat sertifikat ISPO adalah 149 perusahaan perkebunan yang terintergrasi yang memiliki kebun dan PKS. Sedang yang hanya memiliki kebun saja atau PKS saja belum ada.
Harus ada crash program agar terjadi percepatan untuk mendapatkan sertifikat ISPO baik kebun saja atau PKS saja, juga petani swadaya. Kendala yang dihadapi petani nantinya adalah legalitas karena banyak petani yang menanam dalam kawasan hutan.
Upaya mempercepat sertifikasi ISPO dengan mendorong dinas perkebunan melakukan penilaian usaha perkebunan. Kendalanya banyak petugas PUP yang promosi atau mutasi.
Setiono, Ketua Aspek PIR menyatakan bagi petani, ISPO tidak masalah selama tidak memberatkan petani. Pemerintah jangab melihat petani sawit sekarang sudah kaya sehingga tidak mau memberi bantuan lagi, padahal ketika pertama kali menanam sawit petani sudah sangat menderita. Standar yang dibuat pihak luar seperti RSPO dan IPOP bagi petani seperti bentuk penjajahan baru.
Untuk petani, diharapkan selain terobosan pendanaan dari BPDPS juga Pemda diminta segera mengeluarkan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan.
Sumber :
Marketing Communication
PT. Mutuagung Lestari[:en]There are still many obstacles in facing ISPO certifications like those plantations located in forest that up to present are not resolved. Whereas the ISPO certifications itself is to be speed up to target which is the end of year.
As quoted by Media Perkebunan member of the VI Commission of Indonesian Legislative Council (DPR) Firman Soebagyo: ISPO which was made by the Government must be the one and only palm oil standard of sustainability. “Forget RSPO, IPOP should be the standard that can penetrate international market”, He said.
There has to be a strong case as in the palm oil law that presently is being discussed at DPR, ISPO is included in it and as the one and only Indonesian palm oil standard. Law of the palm oil has been approved to become DPR initiative priority law. ISPO is a Government policy in the frameworks of realization in the sustainability of palm oil industry. Mutu Certification is present as a certification institution with experiences of more than 25 years has been appointed by the ISPO Commission for SPO certifications.
In Firman Subagyo’s view, the Palm Oil Law mentioned above, later on will regulate the upstream and down streams sectors of the national palm oil industry. Based on data he owned. Indonesian crude palm oil (CPO) production in 2014 reaches 31.5 million tons and around 21.7 million tons was exported, with income of US$ 21.1 billion in foreign currency.
“Presently the ISPO certifications is limited to the Ministry regulations only, with the inclusive of ISPO certifications into the Laws, its existence will be powerful.” Said Firman. DPR hopes by the power of certifications, consumer nations will follow standards that are mandatory in Indonesia.
“The Ministry of Justice also agreed. We have to act quickly as nowadays palm oil is the only hope amidst the lowering of oil prices and less than expected tax income. If no special regulation is made, we are afraid that it will ruin the palm oil industry and it means also threatening Indonesia.” Explained Firman.
Another point in the palm oil law is regarding trading promotions. In regulations being made, it is proposed that there will be obligatory clause to do promotions by the central and local Government in the marketing of palm oil productions.
Dedi Junaedi the Director of Exploitations and Marketing of Plantations products / Secretary of ISPO Commission said that presently 149 plantation companies integrated and owned plantations obtained the certifications, whereas they who only own small plantations or PKS were not certified.
There has to be a crash program to create an increase to obtain certifications whether for plantations only or PKS only, also for independent farmers. The obstacle facing farmers later is legality as most farmers plants in forest areas.
To speed up ISPO certifications is to encourage the district plantations officials to perform evaluating plantation business. The obstacles are those officials (PUP) are moving out due to promotions or transfers
Setiono, the chairman of PIR aspect stated that for farmers ISPO was not to be a problem as far as it is no burden. . The Government should not regarded palm oil farmers as rich farmers so not to give assistance anymore, On the other hand when pioneering the first planting, farmers suffered already. Standards made by outsiders like RSPO and IPOP are regarded as new colonization for them.
For farmers, it is hoped a breakthrough in funding from BPDPS and also from Local Government to quickly issue the License of Agricultural Plantation Registration.
Sources :
Marketing Communication
PT. Mutuagung Lestari[:]