11 Jul OJK Menerbitkan Kebijakan demi Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
Dalam rangka mitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi, OJK akan menerbitkan kebijakan dalam rangka menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu lembaga pengawas industri jasa keuangan yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu, hadirnya OJK juga diharapkan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing secara global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK berkomitmen mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK Terbitkan Kebijakan Terkait Pasar Modal
Dalam rangka mitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan ketentuan terkait kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Ketentuan ini dibuat dengan tujuan sebagai landasan komprehensif kebijakan apabila terjadi tekanan atau kondisi fluktuasi signifikan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam “Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK” menjelaskan bahwa ketentuan yang akan disusun tersebut mencakup parameter kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, kewenangan dan tujuan OJK dalam menangani kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan pembelian kembali saham atau buyback dalam kondisi yang dimaksud. Selain itu, akan ada ketentuan mengenai penetapan kebijakan OJK serta sanksi yang dapat ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada sektor pasar modal, juga pada sektor industri keuangan non bank (misalnya asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lainnya). Tidak hanya itu, OJK juga memiliki peran untuk mengawasi pergerakan pasar modal.
Lantas, mengapa pasar modal perlu untuk diawasi oleh OJK?
Perlu diketahui bahwa tujuan dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap pasar modal adalah untuk menjamin pertumbuhan pasar modal secara berkelanjutan. OJK dapat menjamin layanan dari setiap perusahaan sekuritas yang dinaunginya, sehingga kredibilitas dari perusahaan tersebut tidak perlu diragukan lagi.
OJK memiliki berbagai kebijakan yang ditujukan untuk mempromosikan stabilitas dan perkembangan pasar modal di negara ini, diantaranya sebagai berikut:
Regulasi dan Pengawasan
OJK memiliki peran penting dalam merumuskan regulasi dan kebijakan pengawasan yang berkaitan dengan pasar modal. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan adil bagi investor, mendorong transparansi, serta mengurangi risiko yang mungkin timbul.
Perlindungan Investor
OJK berkomitmen untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal. Mereka mengawasi praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti insider trading, manipulasi pasar, atau informasi yang menyesatkan. OJK juga memberikan edukasi dan informasi kepada investor agar dapat membuat keputusan investasi yang cerdas.
Pembentukan Lembaga Penunjang
OJK berperan dalam mendukung pembentukan lembaga-lembaga yang mendukung perkembangan pasar modal (seperti bursa efek, kliring dan penjaminan) serta lembaga penyelesaian sengketa. OJK bekerja sama dengan lembaga-lembaga ini untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Peningkatan Literasi Keuangan
OJK mengadakan program-program literasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi dan pasar modal. Mereka menyediakan materi edukasi, seminar, dan kampanye publik guna memberikan pengetahuan yang diperlukan agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijaksana.
Inovasi dan Perkembangan Pasar Modal
OJK mendorong inovasi di pasar modal dengan memfasilitasi pengembangan produk-produk baru yang sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan investor. Mereka mendorong penggunaan teknologi dalam perdagangan saham (seperti online trading dan mobile trading) untuk mempermudah aksesibilitas pasar modal.
Kerjasama Internasional
OJK menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan internasional dan otoritas pengawas dari negara lain untuk saling bertukar informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam mengawasi dan mengembangkan pasar modal.
Selain itu, OJK juga berupaya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus di pasar modal, mengingat salah satu tujuannya OJK dalam pasar modal sendiri adalah untuk menggantikan tugas serta peran dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sehingga pengaturan dan pengawasannya akan beralih ke pihak OJK.
Upaya percepatan penyelesaian berbagai kasus di pasar modal ini juga dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap emiten yang lebih baik sekaligus sebagai bentuk komitmen OJK untuk terus meningkatkan tata kelola emiten, khususnya dari sisi Direksi dan Komisaris Independen.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 14 pihak. Sanksi tersebut terdiri dari satu pencabutan izin dan tiga belas peringatan tertulis. OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 5,23 miliar kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Berkaitan dengan aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.
Ingin Melakukan Pengurusan Sertifikasi?
PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International. Sertifikasi dari lembaga pelatihan MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.