12 Jun Mutu International Bantu Pelaku Usaha Peroleh Sertifikat Halal
Mutu International sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal di Indonesia bantu pelaku usaha untuk peroleh Sertifikat Halal untuk produk mereka. Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal mengingat besarnya populasi penduduk Muslim di Indonesia. Hal ini sejalan dengan adanya kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban Sertifikasi Halal
Ketentuan wajib sertifikasi halal dapat bervariasi di setiap negara atau wilayah, tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, berikut adalah beberapa ketentuan umum yang biasanya diterapkan dalam proses sertifikasi halal:
1. Produk Makanan dan Minuman
Sebagian besar negara mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Produk ini harus diproduksi dengan bahan-bahan yang halal, termasuk bahan baku, bahan tambahan, dan aditif. Proses produksi dan pengolahan harus memenuhi persyaratan halal dan harus ada kebijakan pemisahan antara produk halal dan non-halal.
2. Bahan Makanan
Bahan makanan seperti bahan baku atau bahan tambahan yang digunakan dalam produk makanan harus memenuhi persyaratan halal. Maka bahan tersebut harus berasal dari sumber yang halal dan tidak mengandung zat-zat yang dianggap haram.
3. Kosmetik dan Produk Perawatan Pribadi
Beberapa negara juga mewajibkan sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan produk perawatan pribadi tertentu. Maka perlu dipastikan bahwa produk-produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap haram atau meragukan dari perspektif halal.
4. Obat-obatan
Dalam beberapa kasus, obat-obatan juga harus memiliki sertifikasi halal, terutama untuk obat-obatan yang mengandung bahan haram atau bahan turunan hewan yang tidak halal.
5. Proses Produksi
Proses produksi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Hal ini mencakup pemisahan yang jelas antara produk halal dan non-halal, penggunaan peralatan dan bahan yang halal, serta prosedur kebersihan dan kebersihan yang memadai.
6. Pembersihan dan Pencucian
Pembersihan dan pencucian peralatan produksi juga merupakan faktor penting dalam sertifikasi halal. Peralatan yang digunakan untuk memproses produk non-halal harus secara menyeluruh dibersihkan dan disucikan sebelum digunakan untuk produk halal.
7. Audit dan Inspeksi
Lembaga sertifikasi halal akan melakukan audit dan inspeksi terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Mereka akan memeriksa dokumen, proses produksi, dan fasilitas untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan halal.
Baca juga: Pengembangan dan Pengakuan Sertifikasi Halal di Indonesia
Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa kewajiban sertifikasi halal diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kewajiban sertifikasi halal di Indonesia:
1. Produk yang Harus Disertifikasi Halal
Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa setiap produk yang dikonsumsi, digunakan, atau diterapkan oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang dikecualikan oleh pemerintah. Produk-produk yang mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
2. Lembaga Pemberi Sertifikat Halal
Sertifikasi halal di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia. BPJPH bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan produk halal.
3. Proses Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal melibatkan pengajuan permohonan kepada BPJPH yang dilakukan secara daring melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Permohonan tersebut harus mencakup informasi tentang perusahaan atau pelaku usaha, produk yang akan disertifikasi, serta dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh BPJPH.
4. Penilaian dan Audit
BPJPH akan melakukan penilaian terhadap permohonan sertifikasi halal yang diajukan. Hal ini meliputi penilaian dokumen dan audit lapangan yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal terakreditasi. Audit tersebut meliputi pemeriksaan fasilitas produksi, proses produksi, bahan baku, dan dokumentasi lain yang diperlukan.
5. Biaya Sertifikasi Halal
Terdapat biaya yang harus dibayarkan untuk proses sertifikasi halal di Indonesia. Biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya pengujian laboratorium, dan biaya lain yang mungkin dikenakan oleh lembaga sertifikasi halal.
6. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika hasil penilaian dan audit menunjukkan bahwa produk dan proses produksi memenuhi persyaratan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama tiga tahun. Sertifikat halal tersebut akan mencantumkan informasi tentang produk yang disertifikasi, produsen, dan nomor sertifikat halal.
Lembaga Sertifikasi Halal
Lembaga Sertifikasi Halal adalah organisasi atau badan yang bertanggung jawab untuk memberikan sertifikat halal kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan halal.
Lembaga Sertifikasi Halal diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai badan akreditasi di Indonesia. Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSH, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi halal berdasarkan standar halal di Indonesia. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH).
Dalam menjalankan operasionalnya, LSH dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
- SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa
- Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan
Tugas utama lembaga sertifikasi halal adalah memverifikasi dan mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap standar halal yang ditetapkan.
Lembaga sertifikasi halal bekerja berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di negara atau wilayah tertentu. Mereka melakukan audit, penilaian, dan pemeriksaan terhadap bahan, proses produksi, pengolahan, dan penanganan produk atau layanan yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Tugas utama lembaga sertifikasi halal meliputi:
1. Pemeriksaan dan Audit
Lembaga sertifikasi halal melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelaku usaha untuk memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan halal yang berlaku. Ini meliputi kunjungan ke lokasi produksi atau fasilitas pelaku usaha, pemeriksaan dokumen, dan wawancara dengan pihak terkait.
2. Verifikasi Bahan dan Proses
Lembaga sertifikasi halal memeriksa daftar bahan yang digunakan dalam produk atau layanan, termasuk sumber bahan, pengolahan, dan bahan tambahan yang digunakan. Mereka juga memastikan bahwa proses produksi dan penanganan produk dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
3. Penilaian Dokumen
Lembaga sertifikasi halal mengevaluasi dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, seperti daftar bahan, spesifikasi produk, sertifikat analisis, dan dokumen lainnya yang relevan dengan persyaratan halal.
4. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika pelaku usaha memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan, lembaga sertifikasi halal akan mengeluarkan sertifikat halal yang menyatakan bahwa produk atau layanan tersebut memenuhi standar halal yang berlaku.
Lembaga sertifikasi halal umumnya bekerja secara independen dan netral untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang disertifikasi memenuhi persyaratan halal yang telah ditetapkan. Mereka juga dapat memberikan panduan dan konsultasi kepada pelaku usaha untuk membantu mereka memahami dan mematuhi prinsip-prinsip halal.
Baca juga: Kemenperin Dorong Industri Untuk Masuki Pasar Wajib Sertifikasi Halal 2024
Ingin Melakukan Pengurusan Label Halal?
Sertifikasi dari lembaga seperti MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.