22 Agu September ini Pemerintah Luncurkan Bursa Perdagangan Karbon
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa bursa perdagangan karbon di Indonesia dapat mulai dilaksanakan pada September 2023 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya konkret pemerintah dalam menekan penggunaan energi bersih di dalam negeri.
“Kami berencana untuk meluncurkan perdagangan karbon pada September 2023, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mencapai net zero emissions pada tahun 2060. Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara ingin memangkas emisinya hingga lebih dari 30% pada tahun 2030,” ungkap Luhut dalam acara Penandatanganan Implementing Arrangement (IA) UK PACT Carbon Pricing, di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Pasal 24 UU 4/2023 menyebutkan bahwa perdagangan karbon, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dilakukan dengan mekanisme bursa perdagangan karbon. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Bursa karbon ini, hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Luhut mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sejatinya telah menetapkan harga karbon sebagai acuan dalam penerapan bursa perdagangan karbon. Hal ini terlihat dari diberlakukannya Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Terlebih lagi, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sub Bidang Pembangkit Listrik.
NEK atau carbon pricing adalah harga atau nilai monetisasi dari satu ton karbon dioksida atau setara karbon (CO2e) yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengelolaan emisi dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam konteks bursa karbon, NEK menjadi acuan untuk menentukan harga kredit karbon yang diperdagangkan. Dengan adanya NEK, pengguna atau pemilik kredit karbon dapat mengetahui nilai moneternya dan melakukan transaksi di bursa dengan mengacu pada harga NEK yang ditetapkan.
Bursa perdagangan karbon membantu perusahaan dan negara mematuhi target emisi yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa target perubahan iklim benar-benar diakui dan dijalankan dengan baik. Namun bukan hanya ditetapkannya regulasi, beberapa instrumen yang menjadi pelengkap diantaranya seperti peta jalan penetapan harga karbon sektoral, regulasi pertukaran karbon, regulasi perdagangan karbon internasional, dan inventarisasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) secara bersamaan sedang dikembangkan.
Luhut menilai bahwa mitigasi perubahan iklim Indonesia memerlukan pengendalian emisi karbon, yang dapat didukung oleh perdagangan karbon dan perpajakan. Adanya program Kemitraan UK PACT ini, Luhut berharap akan mempercepat penyusunan roadmap carbon pricing sektor pertanian, industri dan transportasi dengan standar internasional.
Perdagangan bursa karbon dilakukan setelah OJK merampungkan regulasi pada Juni 2023 lalu. Selain bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara efisien dan efektif dalam rangka mengatasi perubahan iklim global, bursa perdagangan karbon diharapkan juga dapat menciptakan insentif ekonomi bagi entitas untuk mengurangi emisi mereka. Dengan adanya insentif ekonomi, perusahaan cenderung mencari solusi inovatif untuk mengurangi emisi mereka. Hal ini dapat mendorong pengembangan teknologi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dalam praktiknya, sistem perdagangan karbon dapat menjadi bagian penting dari upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dengan memberikan insentif bagi semua entitas untuk mengurangi emisi mereka. Namun, keberhasilan sistem ini bergantung pada desain yang tepat, pengawasan yang efektif, dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
MUTU International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon
Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon.
MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN. Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International. Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.
Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Lingkungan Indonesia?
PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).
Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter, Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.