09 Mei Pemahaman Konsep dan Implementasi Carbon Credit
Pemahaman Konsep dan Implementasi Carbon Credit
Dengan semakin meningkatnya dampak lingkungan, pemahaman mengenai konsep dan implementasi carbon credit atau kredit karbon menjadi semakin penting sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Itu sebabnya, kredit karbon telah menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan oleh perusahaan dan pemerintah di seluruh dunia. Lalu, seperti apa definisi, konsep, mekanisme, hingga implementasinya? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Definisi Carbon Credit (Kredit Karbon)
Kredit karbon adalah sebuah konsep yang menjadi solusi dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), terutama karbondioksida, yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia, baik itu aktivitas rumah tangga sehari-hari maupun kegiatan ekonomi dan industri.
Jadi, secara sederhana, kredit karbon dapat dianggap sebagai izin yang diberikan kepada perusahaan atau entitas lain untuk menghasilkan sejumlah emisi karbon dalam proses industri mereka.
Konsep Perdagangan Kredit Karbon dan Cara Menghitungnya
Awal mula dari konsep kredit karbon adalah dari munculnya kesadaran manusia akan dampak negatif pemanasan global yang disebabkan oleh peningkatan emisi GRK, seperti yang termuat dalam laporan IPCC Climate Change tahun 2021.
Dengan adanya kredit karbon ini, maka perusahaan-perusahaan memiliki kesempatan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dengan cara yang lebih fleksibel dan efisien.
Secara lebih spesifik, perusahaan terkait dapat memperoleh kredit karbon dengan melakukan investasi dalam proyek-proyek yang mengurangi emisi, seperti penanaman hutan atau penggunaan energi terbarukan.
Kemudian, kredit karbon ini dapat diperdagangkan dalam pasar karbon, di mana perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi batasnya dapat membeli kredit tersebut untuk mengimbangi emisi mereka.
Jika dikonversi, satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi satu ton karbondioksida. Adapun cara menghitung kredit karbon merujuk pada skema Reduksi Emisi akibat Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus yang dikenal dengan istilah REDD+.
Skema REDD+ ini melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari pengukuran, verifikasi, hingga tindakan yang dikenal sebagai MRV (Monitoring, Reporting, and Verification). Berikut rinciannya:
- Pada tahap pengukuran, dilakukan estimasi atau pengukuran langsung terhadap jumlah emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu kegiatan atau proyek.
- Kemudian, hasil pengukuran ini diverifikasi untuk memastikan kebenarannya dan kemudian dicatat dalam sistem MRV.
- Sementara itu, tahap akhir adalah tindakan, di mana kredit karbon diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Dalam perhitungan carbon credit, penting pula untuk mempertimbangkan berbagai sumber karbon yang terlibat, seperti tanah, sampah organik dari (serasah) seperti dedaunan kering dan ranting, pohon yang mati, maupun biomassa lainnya di bawah dan di atas tanah.
Data-data ini digunakan untuk menentukan baseline atau emisi awal karbon, yang menjadi dasar untuk menghitung penurunan emisi yang dihasilkan oleh suatu proyek atau kegiatan.
Setelah baseline ditetapkan, kredit karbon kemudian dapat diterbitkan berdasarkan perbedaan atau selisih antara jumlah emisi awal dan jumlah emisi setelah tindakan pengurangan dilakukan.
Cara Kerja Perdagangan Karbon
Mengacu pada sosialisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, mekanisme implementasi perdagangan carbon credit di sektor kehutanan Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
-
Emission Trading (Perdagangan Emisi)
Perdagangan emisi sering disebut juga dengan istilah “cap and trade“. Dalam skema ini, pelaku usaha diberikan kuota atau batas maksimum untuk emisi karbon yang dapat mereka hasilkan dalam periode waktu tertentu.
Jika sebuah perusahaan menghasilkan emisi di bawah batas yang ditetapkan, mereka memiliki kelebihan kuota yang dapat mereka jual ke perusahaan lain yang emisinya melebihi batas.
Namun, bagi perusahaan yang emisinya melebihi kuota yang dimiliki, mereka harus membeli kuota tambahan dari perusahaan lain atau membayar denda atas kelebihan emisi mereka.
Melalui mekanisme ini, perdagangan emisi karbon dapat membantu mengontrol dan mengurangi jumlah total emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh industri dan sektor lainnya.
Dalam pelaksanaannya, perdagangan emisi dapat melibatkan berbagai sektor, termasuk sektor energi, kehutanan, limbah pertanian, penggunaan lahan, hingga sektor industri.
Jadi, para pelaku usaha di sektor-sektor ini harus memantau dan melaporkan emisi karbon mereka secara berkala, serta berpartisipasi dalam pasar karbon untuk membeli atau menjual kuota emisinya.
Selain membantu mengurangi emisi secara keseluruhan, cara kerja ini juga turut mendorong perusahaan untuk mengadopsi teknologi dan praktik yang lebih ramah lingkungan guna memenuhi kuota emisi yang ditetapkan.
-
Offset Emission (Offset Emisi)
Cara kerja perdagangan kredit karbon selanjutnya yang umum diimplementasikan adalah dengan offset emisi.
Ini adalah mekanisme yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengimbangi emisi karbon mereka dengan berinvestasi dalam proyek-proyek lingkungan yang mengurangi atau menghapuskan emisi karbon di tempat lain.
Dalam hal ini, perusahaan atau individu membayar untuk proyek-proyek seperti pengurangan deforestasi (penggundulan/penebangan hutan), pembangunan hutan baru, ataupun proyek-proyek energi terbarukan.
Proyek-proyek ini kemudian akan menghasilkan carbon credit yang dapat dijual atau ditransfer kepada pihak lain yang membutuhkannya untuk mengimbangi emisi mereka sendiri.
Salah satu contoh penerapan offset emisi adalah ketika sebuah perusahaan yang belum mencapai target pengurangan emisi mereka membeli kredit karbon dari proyek reboisasi di daerah lain.
Dengan demikian, mereka dapat mengimbangi sebagian dari emisi mereka dengan penanaman pohon yang mengurangi jumlah karbon di atmosfer.
Jadi, offset emisi memberikan fleksibilitas kepada perusahaan atau individu untuk mengurangi dampak lingkungan mereka sambil mendukung proyek-proyek positif untuk lingkungan secara global.
Implementasi Carbon Credit di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi terkait dengan implementasi kredit karbon, di antaranya yaitu melalui Pajak Karbon dan Skema Karbon Nusantara (SKN) yang bertujuan untuk menurunkan emisi karbon nasional.
Dalam mekanisme Pajak Karbon, sektor-sektor tertentu seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara wajib membayarkan pajak khusus.
Sementara itu, SKN adalah mekanisme yang melibatkan sertifikasi dan registrasi terhadap hasil kegiatan penurunan emisi GRK secara sukarela di proyek-proyek yang menghasilkan kredit karbon, di antaranya sektor energi terbarukan, industri, reforestasi, serta REDD+.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan negara Indonesia dapat meningkatkan kontribusinya dalam mengurangi dampak perubahan iklim secara global.
Potensi Kredit Karbon di Indonesia
Dengan luas hutan hujan tropis mencapai 125,9 juta hektar, hutan mangrove 3,31 juta hektar, dan lahan gambut yang luasnya mencapai 7.5 juta hektar, total emisi gas karbon yang dapat diserap oleh lahan Indonesia mencapai sekitar 113.18 gigaton.
Karena luas lahan yang mampu menyerap karbon di Indonesia sangat besar, maka potensi pendapatannya juga sangat signifikan. Jika dikonversi, potensi pendapatan dari penjualan kredit karbon yang diperoleh Indonesia bisa mencapai hingga US$ 565.9 miliar.
Meskipun demikian, tantangan-tantangan seperti isu politik dan regulasi yang belum matang masih menjadi hambatan dalam implementasi perdagangan karbon di Indonesia.
Untuk itu, penting bagi setiap perusahaan dan sektor-sektor industri lainnya yang menghasilkan kredit karbon di Indonesia untuk turut berkontribusi dengan cara mengikuti sertifikasi nasional dan internasional terkait karbon, salah satunya yaitu ISCC.
ISCC (International Sustainability & Carbon Certification) adalah salah satu jenis sertifikasi berskala global yang berhubungan dengan carbon credit. Untuk memastikan perusahaan Anda sudah tersertifikasi, gunakan jasa audit dan sertifikasi ISCC dari MUTU International!