Siapa Saja yang Harus Memiliki Sertifikasi RSPO?

Siapa Saja yang Harus Memiliki Sertifikasi RSPO?

Di Indonesia, dikenal sertifikasi ISPO sebagai standar industri perkebunan sawit yang berkelanjutan. Sedangkan untuk cakupan wilayah yang luas secara internasional, digunakan sertifikasi RSPO sebagai standarnya.

Sebagai standarisasi industri minyak sawit yang berlaku secara global, penting bagi setiap pelaku usaha sawit Indonesia untuk memahami terkait RSPO. Apalagi sebagai salah satu negara yang berperan penting bagi industri sawit global, setiap pelaku usaha sawit Indonesia wajib mengikuti standarisasi dari RSPO.

 

Apa Itu Sertifikasi RSPO?

RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) merupakan sebuah badan berupa asosiasi nirlaba yang mengatur pemangku kepentingan di sektor industri terkait minyak sawit yang berkelanjutan. Asosiasi nirlaba ini pertama kali berdiri tahun 2004 silam dan berkantor pusat di Zurich, dengan kantor sekretariat di Kuala Lumpur dan kantor perwakilan di Jakarta.

Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan dan mengimplementasikan standar global terkait produksi minyak sawit yang berkelanjutan. Hingga kini, RSPO diklaim telah memiliki lebih dari 1000 anggota pada lebih dari 50 negara.

Berbeda dengan ISPO yang bersifat wajib sebagai syarat legalitas usaha sawit di Indonesia, RSPO bersifat sukarela. Adapun cakupan dari sertifikasi RSPO meliputi 7 sektor industri di bidang minyak sawit, yang meliputi:

  • Produsen tanaman kelapa sawit
  • Penjual kelapa sawit
  • Produsen produk olahan sawit yang digunakan oleh konsumen
  • Pengecer produk hasil olahan sawit
  • Pemilik modal
  • Bank
  • Lembaga-lembaga di bidang pelestarian lingkungan atau konservasi alam dan LSM sosial

 

Siapa Saja Pelaku Usaha yang Harus Memiliki Sertifikasi RSPO?

Meskipun penerapannya bersifat sukarela, namun terdapat beberapa jenis usaha yang diharapkan bergabung bersama asosiasi ini dan memiliki sertifikat RSPO. Berikut ini 3 jenis pihak pelaku usaha yang sebaiknya memiliki sertifikasi RSPO:

  • Usaha Kebun Plasma

Kebun plasma merupakan areal atau wilayah plasma dengan tanaman sawit yang dibangun oleh perusahaan inti. Usaha kebun plasma adalah yang menggunakan fasilitas dari perkebunan inti, dan setiap usaha kebun plasma yang menggunakan lahan pencadangan pemerintah, perusahaan perkebunan, kebun masyarakat, maupun lahan pekebun sebaiknya wajib memiliki RSPO.

  • Usaha Kebun Swadaya

Swadaya artinya dikelola sendiri. Jadi, usaha kebun swadaya adalah usaha milik pihak pekebun yang lahannya dibangun dan dikelola sendiri secara swadaya. Contoh pelaku yang sebaiknya wajib memiliki RSPO yaitu masyarakat sekitar, misalnya kelompok tani setempat.

  • Perusahaan Perkebunan

Pelaku usaha selanjutnya yang sebaiknya wajib memiliki sertifikasi RSPO adalah perusahaan perkebunan. Sebagai pihak produsen, setiap perusahaan perkebunan sebaiknya wajib memiliki sertifikasi RSPO untuk menjamin produksi yang berkelanjutan.

Baca juga: Perbedaan ISPO dan RSPO sebagai Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit

Mengapa Pelaku Usaha Harus Memiliki Sertifikasi RSPO?

RSPO memang diberlakukan secara sukarela, namun sertifikasi ini tetap penting bagi para pelaku usaha jika dilihat dari beberapa aspek. Dari perspektif perusahaan sawit, berikut beberapa peran penting memiliki sertifikasi RSPO:

  1. Perusahaan nasional dalam negeri dapat mengekspor Crude Palm Oil atau CPO (minyak sawit mentah) ke luar negeri karena sudah sesuai standar internasional yang diakui secara global
  2. Harga jual CPO menjadi lebih tinggi
  3. Meningkatkan kredibilitas
  4. Meningkatkan efisiensi operasional
  5. Meningkatkan performa, keuangan, dan ekuitas

Adapun dari perspektif para pekebun sawit swadaya, berikut beberapa peran penting memiliki sertifikasi RSPO:

  1. Pekebun dapat menjual produk sawitnya ke perusahaan besar multinasional karena sudah sesuai standar internasional yang diakui secara global
  2. Harga jual menjadi lebih tinggi
  3. Produktivitas cenderung meningkat melalui SOP dan pembuatan Sistem Kendali Internal, sehingga efisiensi produksi ikut meningkat

Selain sertifikasi ISPO, RSPO adalah alternatif solusi bagi setiap stakeholder industri kelapa sawit nasional untuk mencapai usaha kelapa sawit yang lestari. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku industri kelapa sawit untuk memahami dan mengimplementasikannya.

Cara memperoleh sertifikat RSPO adalah melalui lembaga penilai kesesuaian yang telah terakreditasi secara internasional, yaitu MUTU International. Mutu International telah mendapatkan akreditasi dari Assurance Service International (ASI) untuk melaksanakan sertifikasi RSPO, sehingga menjadi opsi terbaik untuk sertifikasi usaha sawit Anda.

Silahkan hubungi Mutu Certification International untuk pelatihan lainnya melalui [email protected] atau (62-21) 8740202. Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Certification International sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu International di @mutuinternational untuk update pelatihan lainnya.