Pengelolaan Limbah Elektronik di Indonesia dan Peraturannya

Pengelolaan Limbah Elektronik di Indonesia dan Peraturannya

Limbah elektronik atau disebut juga dengan e-waste masih belum mendapatkan penanganan sesuai standar dan serius di Indonesia. Padahal, berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak 2 juta ton e-waste yang dihasilkan oleh rumah tangga yang ada di Indonesia sepanjang 2021. Pulau Jawa menjadi yang paling banyak dengan menyumbangkan 56% e-waste di tahun tersebut.  

Sampah elektronik padahal merupakan jenis sampah yang bahaya dan beracun. Dengan regulasi penanganan yang tidak sempurna sudah tentu akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Karena sampah elektronik mengandung merkuri, mangan, timbal, lithium serta kadmium yang berbahaya. 

Negara dengan sistem pengelolaan e-waste terbaik saat ini masih dipegang oleh Jepang. Banyak produsen barang elektronik yang wajib bertanggung jawab atas sampah elektronik dari pabrik ataupun dari customer mereka. Di sini akan diulas lebih jauh mengenai regulasi pengelolaan sampah elektronik yang ada di Indonesia.

 

Tantangan dalam Pengelolaan Limbah Elektronik Di Indonesia

Melansir dari waste4change, berdasarkan pada salah satu riset yang dilakukan oleh PhD Candidate for Recycling Electronic Waste, sampah elektronik yang dihasilkan Indonesia akan mencapai 3.200 kiloton pada tahun 2040 kelak. 

Hal tersebut menandakan bahwa sebanyak 10 kilogram sampah akan dihasilkan per satu tahunnya. Prediksi angka ini bisa saja mengalami pembengkakan karena dukungan kemajuan teknologi  dan perangkatnya yang semakin maju.

Kondisi riil di Indonesia berdasarkan catatan KLHK 2021, hanya 17,4% dari total 2 juta ton e-waste yang berhasil dikelola dengan tepat. Sementara untuk sisanya hanya menumpuk di rumah atau ditimbun di tempat pembuangan tanpa adanya pengelolaan lebih lanjut.  

Limbah elektronik ini wujudnya bervariasi, biasanya berupa baterai, kabel, bohlam, kipas angin, perangkat komputer, tabung TV, mesin cuci dan alat-alat elektronik lainnya. Kesemuanya dapat dijumpai di tempat pembuangan sampah, bercampur dengan jenis sampah lainnya. 

Sudah selayaknya limbah-limbah bentuk elektronik tersebut dikelola dengan standar khusus karena termasuk kategori limbah B3. 

Melansir dari Katadata, yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah elektronik di Indonesia adalah pengelolaan untuk komponen khusus, yaitu logam berat yang merupakan kategori B3. Logam bisa dimanfaatkan kembali namun harus melalui sistem pengolahan fisika agar tidak memunculkan polutan pencemaran udara.

Baca juga: Contoh Limbah B3 Berdasarkan Jenisnya

Regulasi dan Peraturan dalam Pengelolaan Limbah Elektronik di Indonesia

Upaya pemerintah dalam pengelolaan e-waste saat ini sedang digencarkan. Diharapkan adanya integrasi antara semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pegiat industri, produsen elektronik hingga masyarakat. 

Pemerintah Indonesia secara konsisten terus berupaya agar pengelolaan sampah elektronik dapat dilakukan sesuai dengan standar. Selain itu juga diwajibkan untuk mengikuti standar pengelolaan limbah B3. Peraturan Undang-Undang yang mengatur regulasi sampah elektronik termaktub dalam:

  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • PP Nomor 101 Tahun 2014  tentang  Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengacu pada PP Nomor 101 Tahun 2014 yang telah disebutkan di atas bahwa untuk mengelola sampah elektronik wajib dilakukan oleh lembaga yang berizin dan berserifikat dari KLHK. Saat ini terdapat 6 lembaga swasta yang telah terdaftar di KLHK. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki peran untuk mengangkut, mengolah serta mendaur ulang e-waste. 

Tak cukup sampai di situ, keterlibatan produsen dan distributor produk elektronik juga diperlukan. Mereka wajib ikut serta untuk melakukan pengelolaan dan daur ulang sampah produk mereka. 

Bisa diterapkan strategi take back, yaitu produsen atau distributor yang menerima kembali produk mereka yang telah rusak untuk dikelola dengan standar dan penuh tanggung jawab.

 

Panduan Pengelolaan Limbah Elektronik yang Aman

Pengelolaan Limbah  Elektronik di Indonesia dan Peraturannya

Selain dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan di atas. Untuk pengelolaan e-waste juga telah diatur di Panduan Praktis Pedoman Teknis untuk Mereduksi UPOPs di Industri Daur Ulang Plastik E-Waste. Diluncurkan tahun 2019 oleh United Nations Environment Programme (UNDP), Global Environment Facility (GEF) dan Kementerian Perindustrian RI. 

UPOPs atau dikenal juga dengan Unintentional Persistent Organic Pollutants merupakan zat polutan yang sifatnya organik persisten dan mengandung racun. UPOPs sangat berbahaya dan memberikan dampak buruk untuk organisme hidup lainnya meski kandungannya sangat kecil. 

Dalam proses penyimpanan hingga proses pengelolaan atau daur ulang sampah elektronik bisa berpotensi menghasilkan UPOPs. Berikut ini panduan serta rekomendasi untuk penanganan e-waste.

  • Pertama, sampah elektronik seharusnya dikemas dengan aman agar tidak menimbulkan kebocoran dan tumpahan yang membahayakan.
  • Kedua. Sampah elektronik sebaiknya dihindarkan langsung dari sinar matahari maupun air hujan secara langsung.
  • Ketiga, pelepasan atau pembuangan komponen sampah elektronik ke lingkungan baik dalam bentuk padat, cair maupun gas sebaiknya tidak dilakukan dan sebisa mungkin dihindari.
  • Keempat, komponen limbah elektronik yang tidak dapat dikelola dan tidak bisa dipakai harus ditransfer ke lembaga khusus yang memiliki kemampuan untuk mengolahnya.
  • Kelima, sampah elektronik harus dikelola secara terpisah dengan jenis sampah lainnya. Agar tidak terjadi kontaminasi yang bisa menimbulkan dampak negatif.
  • Keenam, harus dilakukan inspeksi atau pemantauan berkala supaya terhindar dari kebocoran, lubang ataupun karat yang memiliki temperature tinggi. Harus diberikan simbol atau label yang paling sesuai dengan kebutuhan. 
  • Ketujuh, perlu dilakukan pembersihan secara berkala dan rutin agar tidak ada penumpukan dari komponen e-waste.

 

Cara untuk Mencegah Timbunan Limbah Elektronik

Jika individu tidak melakukan upaya serupa dalam mencegah penambahan sampah elektronik, maka penimbunan sampah juga akan terus terjadi. Berikut ini cara untuk mencegah munculnya penimbunan e-waste baru.

1. Memperbaiki Barang yang Rusak

Alih-alih langsung mengganti dengan produk baru, jika mendapati kerusakan pada barang elektronik upayakan untuk membenahi terlebih dahulu kerusakannya. Sehingga tidak menambah jumlah sampah elektronik.

2. Menyewa Barang Elektronik

Ada beberapa barang elektronik yang hanya dibutuhkan sekali atau dua kali, maupun pada momen tertentu saja. Jika intensitas pakainya tidak banyak, maka sebaiknya melakukan penyewaan saja daripada harus membeli namun tidak menggunakannya. Hanya akan menambah penimbunan e-waste di masa mendatang.

3. Menjaga Barang Agar Awet

Gunakan barang elektronik dengan tepat guna agar keawetannya terjaga. Sebagai salah satu upaya untuk tidak menimbulkan sampah elektronik dari barang yang cepat rusak karena pemakaian yang tidak sesuai.

Kini Anda telah mengetahui mengenai limbah elektronik dan pengelolaannya di Indonesia. Apabila perusahaan Anda menghasilkan banyak e-waste maka harus melakukan pengelolaan yang sesuai regulasi sebagaimana disebutkan di atas.

Perusahaan Anda dapat bekerja sama dengan Mutu Certification sebagai penyedia jasa layanan sertifikasi, inspeksi dan pengujian. Kami telah berdiri sejak 1990 dan telah bekerja sama dengan lebih dari 3000 perusahan di berbagai sektor industri. Sehingga Anda juga bisa mempercayakan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.