22 Jul Perdagangan Karbon Indonesia: Perbandingan dengan Negara Lain
Indonesia merupakan negara yang masuk dalam daftar 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia, menurut laporan dari tim Iilmuan Global Carbon Project, dilansir dari katadata.
Selama tahun 2022, sepanjang tahun 2022, jumlah karbon yang dihasilkan Indonesia mencapai 700 juta ton per tahun. Indonesia pun menempati urutan ke-7dari 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia pada 2022.
Berangkat dari komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dalam Paris Agreement, Indonesia mengimplementasikan bursa karbon sebagai mekanisme perdagangan karbon pada tahun 2023.
Sejak dibuka perdana pada 26 September 2023, terdapat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin Bursa karbon dengan total volume sebesar 501.910 ton Co2 ekuivalen hingga periode 29 Februari 2024.
Tak hanya Indonesia, banyak negara lain di dunia yang telah mengimplementasikan perdagangan karbon, diantaranya Uni Eropa yang telah melakukan perdagangan karbon sejak tahun 2005, Korea Selatan yang telah melangsungkan perdagangan karbon sejak 2015 dan Meksiko yang sudah mengadakan perdagangan karbon mulai tahun 2020.
Perdagangan Karbon di Indonesia
Saat ini, perdagangan karbon di Indonesia dibagi dalam 3 Fase, diantaranya:
- Fase 1 (tahun 2023-2024), dengan fokus pada pembangkit listrik batu bara yang terhubung ke jaringan PLN saja.
- Fase 2 direncanakan akan diadakan untuk tahun 2025-2027, dengan rencana perluasan skema untuk memasukkan pembangkit listrik tenaga batu bara dengan kapasitas di bawah 25 MW, pembangkit listrik berbahan bakar gas, pembangkit listrik siklus gabungan dan pembangkit listrik tenaga batu bara lainnya yang tidak terhubung dengan jaringan PLN.
- Fase 3 rencananya diluncurkan pada tahun 2028-2030, dengan cakupan semua pembangkit listrik berbahan bakar fosil, termasuk pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas 2 MW atau lebih.
Sistem perdagangan karbon di Indonesia yang tersedia saat ini:
- Cap and Trade (Emission Trading System)
Sistem ini merupakan bentuk dari pasar karbon wajib yang diawasi oleh pemerintah. Singkatnya, sistem ini diterapkan untuk membatasi kuota emisi gas rumah kaca kepada pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak yang menghasilkan emisi lebih dari kuota yang ditetapkan dapat membeli unit karbon dari pihak lain yang kuotanya berlebih atau belum terpakai.
- Offset Market /Offset Carbon
Dalam sistem ini, pelaku usaha dapat memperdagangkan unit karbon yang dihasilkan dari pengurangan atau penghilangan emisi gas rumah kaca oleh pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha dapat membeli unit karbon untuk mencapai target pengurangan emisi dan memenuhi komitmen mereka terhadap net zero emission. Berbeda dengan skema cap and trade, skema offset market ini merupakan pasar karbon sukarela yang tidak diatur oleh pemerintah.
4 Skema perdagangan Karbon di Indonesia
- Pasar reguler
Perdagangan dilakukan dengan cara pengguna jasa dapat menyampaikan penawaran dan atau permintaan, seperti salam skema perdagangan saham pada umumnya.
- Pasar lelang (auction)
Perdagangan dilakukan satu arah dari pemilik proyek, seperti dalam initial public offering (IPO).
- Pasar negosiasi
Pada pasar negosiasi, jika sudah memiliki perjanjian di luar dapat ditransaksikan dengan pihak yang sudah konfirmasi melalui bursa karbon.
- Marketplace
Perdagangan karbon dilakukan dalam platform marketplace tertentu dengan harga karbon yang sudah ditentukan.
Perdagangan Karbon di Uni Eropa
Telah diluncurkan sejak tahun 2005, Uni Eropa (UE) yang saat ini terdiri dari 27 negara mengatur perdagangan karbon (Emissions Trading System/ETS). Pada 14 Juli 2021, EU menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca setidaknya sebesar 55% dalam 2030.
Sektor yang wajib mengurangi emisi gas rumah kaca di EU meliputi::
a) Pengurangan karbon dioksida (CO2)
- Pembangkit listrik dan panas
- Sektor industri padat energi (termasuk kilang minyak, pekerjaan baja, dan produksi besi, aluminium, logam, semen, kapur, kaca, keramik, pulp, kertas, karton, asam dan bahan kimia organik curah)
- Sektor penerbangan (dalam Kawasan Ekonomi Eropa, dan keberangkatan penerbangan dari Swis dan UK)
- Sektor transportasi laut (khususnya 50% emisi dari pelayaran yang dimulai atau diakhiri di luar UE dan 100% emisi dari pelayaran antara dua pelabuhan UE dan ketika kapal berada di dalam pelabuhan UE)
b) Pengurangan dinitrogen oksida (N2O)
Dari produksi asam nitrat, adipat dan glioksilat serta glioksal.
c) Pengurangan perfluorocarbons (PFC)
Dari produksi aluminium.
Komitmen jangka panjang UE dalam menjadi the world’s first climate-neutral continent by 2050 juga dibuktikan dengan dirancangnya sistem perdagangan karbon baru bernama ETS2 yang akan menaungi emisi karbon dari pembakaran bahan bakar di gedung-gedung, transportasi jalan raya dan sektor-sektor tambahan (terutama industri kecil yang tidak tercakup dalam EU ETS yang ada).
Rencananya, ETS2 ini akan beroperasi secara penuh pada tahun 2027 dengan sistem cap and trade seperti ETS yang sudah berjalan. Bedanya, dalam ETS2 ini, EU akan mengatur emisi karbon pada sektor hulu, seperti pemasok bahan bakar. Dengan diaturnya emisi karbon di sistem hulu, para pemasok bahan bakar diminta untuk membeli karbon kredit untuk menutup emisi yang dihasilkan.
Perdagangan Karbon di Korea Selatan
The Korea Emission Trading Scheme (K-ETS) atau Perdagangan Karbon di Korea diluncurkan pada 2015 yang menjadi ETS wajib nasional pertama di kawasan Asia Timur. Bentuk perdagangan karbon ini merupakan perdagangan karbon wajib yang menaungi sekitar 89% dari emisi gas rumah kaca nasional di Korea Selatan sebagai implementasi dari tujuan negara menjadi carbon neutral pada 2050.
K-ETS mencakup 804 penghasil emisi terbesar di Korea Selatan pada bidang energi, industri, bangunan, limbah, transportasi, penerbangan domestik, dan sektor transportasi laut dalam negeri.
Bagi pihak yang wajib melakukan perdagangan karbon, harus membayar sejumlah tunjangan untuk mendapatkan kuota emisi melalui skema lelang atau distribusi gratis.
Perdagangan Karbon di Meksiko
Perdagangan Karbon di Meksiko menjadi perdagangan karbon pertama di Amerika Latin, yang dimulai pada Januari 2020. Emisi yang dicakup dalam perdagangan karbon ini berasal dari sumber tetap di bidang energi dan industri, yang mengeluarkan setidaknya 100.000 tCO per tahun, mewakili sekitar 40% emisi GRK nasional dan 90% emisi dilaporkan dalam Daftar Emisi Nasional.
Pada perdagangan karbon di Meksiko, pihak-pihak yang berpartisipasi harus menyerahkan tunjangan untuk seluruh emisi yang mereka tanggung. Perdagangan karbon ini dimulai dengan Pilot Program yang dibagi dalam 2 fase, yakni:
- Fase percontohan yang dijalankan selama tahun 2020 sampai 2021 (program ini ditujukan untuk menguji desain sistem, berkontribusi pada nationally determined contribution (NDC), tujuan mitigasi lainnya, serta meningkatkan kualitas emisi data, dan membangun kapasitas dalam perdagangan emisi hingga meningkatkan desain pada tahap operasional.
- Fase transisi yang dilakukan di tahun 2022.
Dilansir dari International Carbon Action Partnership, sampai saat ini Meksiko belum mengumumkan Fase Operasionalnya, meski menteri lingkungan hidup dan sumber daya alam (SEMARNAT) berencana meluncurkan Fase Operasional pada tahun 2024. Namun, selama Fase Operasional belum diluncurkan, sampai saat ini yang berjalan masih Pilot Program.
Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Lingkungan Indonesia?
PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).
Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya. Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.