Berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 13 tahun 2020 mengenai Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan Dan Pendukung Kegiatan Pariwisata, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan aturan sertifikasi mengenai Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan Dan Pendukung Kegiatan Pariwisata melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021.
Setiap usaha pariwisata diharapkan untuk memenuhi persyaratan SNI dan memiliki Sertifikat CHSE.
MUTU International telah mendapatkan penunjukan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. KM.28/IL.04.02/MENPAR/2019 dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSUP-017-IDN.
lingkup sertifikasi CHSE tersebut meliputi direktori:
Mengapa Mutu International?
Berpengalaman melaksanakan jasa sertifikasi berbagai lingkup skema dan bidang usaha sejak 1990
Mendapatkan lingkup akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk sertifikasi ISO 9001 (sistem manajemen mutu) bidang Pariwisata.
Didukung oleh tenaga ahli dan tenaga auditor tetap yang profesional sesuai dengan bidangnya, berpengalaman, dan mengutamakan prinsip ketidakberpihakan, kerahasiaan, dan integritas audit.
Memberikan pelayanan yang luas terhadap industri Pariwisata dengan jasa layanan Sertifikasi Integrasi dengan Sertifikasi lainnya antara lain :
Biaya Sertifikasi terdiri dari :
3. Biaya Penerbitan Sertifikat
4. Biaya Survailan
Tarif biaya Sertifikasi dapat berbeda antara Organisasi, sehingga jika calon klien ingin memperoleh tarif biaya sertifikasi dapat menghubungi Marketing PT. Mutuagung Lestari.