Sertifikasi Produksi Pangan Di Indonesia

Sertifikasi Produksi Pangan Di Indonesia

Sertifikasi produk pangan perlu dilakukan oleh para pelaku usaha industri makan. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar  tertentu. Selain itu, konsumen yang mengonsumsinya juga tak khawatir dengan produk tersebut.

Sertifikasi inipun tak hanya ada satu, namun lima. Penjelasan selengkapnya mengenai masing-masing sertifikasi tersebut dapat diketahui dalam artikel ini.

Macam-Macam Sertifikasi Produk Pangan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada lima jenis sertifikasi atau standarisasi untuk produk pangan. Masing-masing jenis sertifikasi produk pangan ini memiliki tujuan dan kriterianya sendiri. Berikut penjelasannya.

  • Sertifikasi Halal

Jenis pertama yang perlu diketahui adalah sertifikasi halal. Sertifikasi ini tidak hanya diberikan kepada makanan atau minuman saja, namun juga obat-obatan serta kosmetik. Adanya sertifikasi ini berkaitan dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, yaitu Islam.

Sertifikasi produk pangan inipun bisa menjamin bahwa berbagai barang telah sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang ditetapkan oleh ajaran Islam. Sertifikasi ini sendiri dilakukan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan. Jadi tiga bulan sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha bisa memperbaruinya. Namun jika ada perubahan komposisi bahan, maka sertifikasi ulang perlu dilakukan. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 42 mengenai Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi ini merupakan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menjelaskan kehalalan suatu produk secara tertulis. Jika sertifikasi produk pangan ini tidak diperbarui karena perubahan komposisi atau masa berlaku yang sudah lewat, maka label halal harus dihapus.

  • Standar Nasional Indonesia

Sertifikasi produk pangan selanjutnya adalah Standar Nasional Indonesia atau SNI. Sertifikasi ini berpedoman pada standar nasional yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional atau BSN.

SNI merupakan satu-satunya sertifikasi produk pangan yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Standarnya sendiri dibuat oleh orang-orang yang berpengalaman di bawah naungan Badan Standardisasi Nasional.

Semua produk pangan yang telah memperoleh sertifikasi produk pangan SNI bisa dipastikan bahwa sudah memenuhi persyaratan sesuai standar nasional. Hal ini disebabkan produk tersebut telah diuji idan dinilai secara ketat untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

Memang tidak semua produk harus memilikinya. Namun, pemerintah mempunyai ketentuan untuk menetapkan produk mana saja yang harus memiliki SNI. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti melindungi masyarakat, menjaga keamanan negara, memelihara lingkungan hidup, hingga demi pertumbuhan ekonomi.

Jika produk-produk yang telah ditetapkan tak menjalani sertifikasi produk pangan ini dan tidak mempunyai label SNI, maka konsumen bisa melaporkan hal tersebut. Produk-produk inipun tak boleh beredar maupun diperjualbelikan karena bisa membahayakan dan berpotensi sebagai barang ilegal.

  • Sertifikasi HACCP

Sertifikasi produk pangan lain yang harus diketahui adalah HACCP atau Hazard Analysis and Critical Control Points. Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh semua produsen makanan.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa suatu produk pangan aman untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan produk tersebut harus melalui syarat yang berpedoman pada standar tertentu. Salah satunya adalah CAC/RCP 1:2011 atau General Principle of Food Hygiene.

Standar dalam sertifikasi produk pangan ini berisi prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices atau GMP. Standar inipun penting demi memastikan keamanan maupun kebersihan produk pangan. 

Pendekatan untuk memastikan bahwa produk bersangkutan telah memenuhi standar ini juga dilakukan secara sistematis. Pendekatan tersebut dimulai dari identifikasi, evaluasi, hingga pengendalian bahaya yang dimiliki oleh produksi pangan.

Sertifikasi produk pangan ini tidak bisa diajukan secara sembarangan karena telah diatur oleh peraturan BKIPM No. Per. 03/BKIPM tahun 2011. Berikut tata caranya berdasarkan sertifikasi  tersebut

  • Produsen makanan mengajukan permohonan ke BKIPM
  • BKIPM akan melakukan inspeksi melalui Inspektur Mutu
  • Lalu, produsen harus menyusun laporan tindakan perbaikan berdasarkan hasil temuan kepada Inspektur Mutu
  • Hasil verifikasi yang dilakukan Inspektur Mutu dilaporkan ke BKPIM
  • Proses sertifikasi diteruskan sampai sertifikat penerapan HACCP oleh BKIPM terbit
  • Sertifikasi SPP-IRT

Sertifikasi produk pangan selanjutnya adalah SPP-IRT atau Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga. Sesuai namanya, sertifikasi ini diberikan kepada produk makanan maupun minuman yang dibuat oleh industri rumah tangga serta dijual secara eceran.

Bagaimanapun juga, ada beberapa produk makanan atau minuman yang tidak bisa memperoleh sertifikasi produk pangan ini. Berikut di antaranya

  • Minuman beralkohol
  • Susu dan olahannya
  • Ikan, unggas, dahing, beserta semua hasil olahannya yang harus disimpan atau diproses di tempat beku
  • Air minum dalam kemasan
  • Produk makanan kaleng yang memiliki nilai pH di atas 4,5
  • Dan produk makanan maupun minuman lain yang harus berlabel SNI

Selain produk makanan maupun minuman di atas, maka para pelaku usaha diperbolehkan untuk mengajukan sertifikasi ini. Caranya dengan memenuhi beberapa syarat dasar, misalnya sistem produksi manual hingga semi otomatis, diperbolehkannya tempat usaha menyatu dengan tempat tinggal, dan kesesuaian produk dengan ketentuan BPOM

Sertifikasi produk pangan ini akan dikeluarkan oleh bupati atau wali kota setempat sebagai bukti bahwa produk makanan atau minuman yang dihasilkan sudah memenuhi standar.

Sertifikat yang diterima oleh produsen makanan ada dua, yaitu Sertifikat Industri Rumah Tangga atau P-IRT untuk produk yang dihasilkan dan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP untuk para produsen itu sendiri.

  • Sertifikasi BPOM

Sertifikasi produk pangan terakhir yang ada di Indonesia adalah BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sejatinya, BPOM merupakan lembaga bentukan pemerintah Indonesia yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur berbagai produk kosmetik, obat, dan

Selain itu, produk-produk lain yang masih berhubungan dengan manusia maupun kesehatannya juga harus memiliki sertifikasi BPOM. Misalnya adalah sabun mandi dan suplemen.

Sertifikasi produk pangan ini memastikan bahwa barang-barang yang mendapatkan labelnya sudah dievaluasi dan diuji dengan ketat. Evaluasi dan pengujian inipun dilaksanakan sesuai hukum yang ada di Indonesia.

Sertifikasi ini ibarat menjadi izin bahwa produk-produk tersebut boleh beredar di masyarakat dengan dibuktikan oleh adanya label di bagian kemasan. Jika tidak ada, maka berbagai produk ini tidak boleh beredar dan harus ditarik. Produsen makanan pun bisa memperoleh sanksi atas kejadian ini.

Kelima sertifikasi produk pangan tersebut harus diketahui dengan baik oleh para pelaku usaha di bidang makanan. Setelah itu, para pelaku usaha ini bisa menyesuaikan sertifikasi mana saja yang dibutuhkan dan mencari informasinya lebih lanjut.

Hal ini akan memudahkan para pelaku usaha tersebut untuk menyiapkan berbagai hal dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat. Dengan demikian, para pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan aman dan lancar tanpa membawa bahaya kepada konsumen.

Jika kesulitan dengan berbagai sertifikasi produk pangan ini, maka para pelaku usaha bisa menanyakannya kepada lembaga terpercaya seperti Mutu International. Mutu International merupakan lembaga di bawah naungan Badan Standarisasi Nasional sehingga kredibilitasnya terjamin. Klik di sini untuk mengetahuinya.