Tahapan yang Tidak Boleh dilewatkan dalam Penyusunan DRAM

Tahapan yang Tidak Boleh dilewatkan dalam Penyusunan DRAM

Dalam menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM), pemrakarsa memerlukan perencanaan matang dan pelaksanaan terstruktur guna mencapai tujuan mitigasi perubahan iklim secara optimal.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (Permen LHK No. 21 Tahun 2022) telah mengatur hal-hal yang wajib ada dalam penyusunan DRAM, diantaranya adalah:

  1. Penjelasan tentang aksi mitigasi perubahan iklim yang diusulkan oleh pelaku usaha
  2. Penerapan metodologi yang telah disetujui oleh tim panel metodologi GRK
  3. Perhitungan penurunan emisi GRK
  4. Analisis dampak lingkungan
  5. Sumber daya perubahan iklim
  6. Riwayat perbaikan DRAM
  7. Struktur pelaksanaan pemantauan
  8. Proses konsultasi publik yang telah dilakukan serta hasil yang diperoleh
  9. Daftar pustaka; dan
  10. Lampiran pendukung.

Kendati demikian, pemrakarsa tetap perlu memperhatikan tahapan-tahapan berikut agar penyusunan DRAM dapat dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

 

  1. Pengumpulan Data Baseline

Tahapan ini merupakan tahap awal dari seluruh proses penyusunan DRAM. Data baseline ini mencerminkan kondisi awal emisi GRK sebelum aksi mitigasi dilakukan. Data baseline merupakan referensi yang digunakan sebagai titik awal untuk perbandingan atau pengukuran perubahan dalam penyusunan DRAM.

Biasanya berisi data yang dikumpulkan sebelum suatu intervensi, kebijakan atau perubahan yang memungkinkan pemrakarsa untuk melihat perbedaan atau dampak yang terjadi setelah perubahan tersebut diterapkan. 

Data baseline harus mencerminkan situasi aktual di lokasi pelaksanaan proyek, yang biasanya diperoleh dari laporan pemerintah, survei lapangan atau data historis dari sektor terkait. Pengumpulan data baseline ini penting dalam memulai penyusunan DRAM. pasalnya, kesalahan pada data baseline akan berdampak pada akurasi penghitungan pengurangan emisi di tahap-tahap selanjutnya.

Langkah pengumpulan data baseline meliputi:

  • Mengidentifikasi sumber utama emisi gas rumah kaca (sektor industri, transportasi dan lain sebagainya); 
  • Mengumpulkan data faktual, seperti data konsumsi energi, data aktivitas industri atau luas lahan yang terdegradasi;
  • Menggunakan metode pengumpulan data yang akurat dan relevan, seperti survei lapangan atau data historis.

 

  1. Penentuan Skala Prioritas

Setelah mengumpulkan data baseline, pemrakarsa yang menyusun DRAM harus menentukan skala prioritas dari aksi mitigasi yang dilakukannya.

Hal ini meliputi analisis cost-benefit untuk menilai efektivitas biaya terhadap aksi mitigasi, dan memprioritaskan aksi berdasarkan potensi penurunan emisi, ketersediaan sumber daya (finansial, manusia, dan teknologi) serta dampak sosial-ekonomi.

Pemrakarsa DRAM harus merancang anggaran terperinci yang mencakup seluruh biaya mulai dari pengumpulan data hingga implementasi aksi mitigasi. Perancangan ini termasuk alokasi tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.

Sebagai ilustrasi, dalam proyek efisiensi energi di sebuah kota, pemrakarsa harus mempertimbangkan masalah pendanaan, tenaga ahli hingga aksi yang lebih memberikan dampak signifikan dalam pengurangan emisi.

 

  1. Penerapan Metodologi yang Disetujui

Penerapan metodologi yang sesuai merupakan syarat utama dalam menyusun DRAM. adapun panduan ini disesuaikan dengan metodologi yang telah ditetapkan seperti metodologi yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau standar internasional seperti Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC)

Pengimplementasian sesuai dengan metodologi yang disetujui ini penting untuk memastikan bahwa penghitungan pengurangan emisi dapat dipertanggungjawabkan.

 

  1. Validasi dan Verifikasi Data

Tahap validasi dan verifikasi data ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data yang digunakan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Validasi biasanya dilakukan oleh tim internal atau konsultan teknis berpengalaman di bidang mitigasi perubahan iklim. Sedangkan verifikasi data dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga independen untuk meningkatkan kredibilitas dokumen DRAM.

Sebagai contoh, data potensi energi surya pada suatu wilayah diverifikasi dengan pengukuran intensitas cahaya matahari oleh lembaga riset setempat.

 

  1. Perhitungan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Pada tahap ini, perhitungan penurunan emisi gas rumah kaca dilakukan berdasarkan data baseline dan aksi mitigasi yang direncanakan. Perhitungan dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak atau model perhitungan lain yang sesuai, dengan memasitkan semua asumsi yang digunakan dalam perhitungan transparan dan realistis.

 

  1. Analisis Dampak Lingkungan

Setiap aksi mitigasi harus dianalisis dampaknya terhadap lingkungan untuk menghindari efek negatif yang tidak diinginkan. Secara rinci, analisis dampak lingkungan dilakukan untuk:

Mengidentifikasi dampak

Menilai bagaimana suatu kegiatan atau proyek dapat mempengaruhi berbagai aspek lingkungan, seperti kualitas udara, air, tanah, keanekaragaman hayati, dan kesehatan manusia.

Menilai signifikansi dampak

Menganalisis seberapa besar dampak yang mungkin terjadi dan apakah dampak tersebut dapat dikendalikan atau tidak.

Menyusun rencana mitigasi

Merancang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengurangi dampak negatif tersebut, seperti pengelolaan limbah, pengendalian polusi, dan perlindungan habitat alami.

Pemantauan dan evaluasi

Merencanakan kegiatan pemantauan setelah proyek dimulai untuk memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan tetap berada dalam batas yang dapat diterima dan untuk mengevaluasi keberhasilan langkah mitigasi.

 

  1. Penyusunan Rencana Pemantauan

DRAM harus mencakup rencana pemantauan yang jelas untuk memastikan implementasi aksi mitigasi berjalan sesuai dengan rencana. Pemantauan yang efektif memungkinkan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Untuk mencapai hal tersebut, dapat dilakukan dengan menentukan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators atau KPI) yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dan berbasis waktu. 

 

  1. Dokumen Konsultasi Publik

Proses konsultasi publik bertujuan memastikan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan DRAM sehingga, penyusunan dapat dilakukan dan terdokumentasi dengan baik untuk menunjukkan transparansi.

Konsultasi Publik dapat dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, pemerinta daerah dan organisasi non-pemerintah yang relevan. Proses ini juga harus mematuhi prinsip inklusivitas, di mana seluruh kelompok masyarakat, termasuk yang rentan, diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Hasil dari konsultasi publik ini pun didokumentasikan untuk menjaga transparansi. 

Contohnya, dalam proyek reforestasi, masyarakat adat harus dilibatkan untuk memberikan masukan tentang pemilihan jenis pohon yang sesuai dengan ekosistem lokal.

 

  1. Penyedian Sistem Pengelolaan Data

Sistem pengelolaan data berfungsi untuk menyimpan, mengelola, dan menganalisis data yang terkait dengan aksi mitigasi yang dijalankan. 

Sistem ini dapat berupa perangkat lunak berbasis cloud yang memungkinkan akses data secara real-time oleh berbagai pemangku kepentingan. Data yang disimpan mencakup hasl pemantauan, laporan bulanan, dan revisi kebijakan yang relevan.

 

  1. Integrasi dengan Kebijakan dan Regulasi 

Dokumen DRAM harus selaras dengan kebijakan nasional dan internasional terkait dengan mitigasi perubahan iklim serta rencana pembangunan lainnya.

Pemrakarsa selaku penyusun DRAM harus memeriksa kompatibilitas aksi mitigasi dengan dokumen seperti Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Integrasi ini penting untuk memastikan bahwa aksi mitigasi mendapatkan dukungan kebijakan yang tidak bertentangan dengan rencana lainnya.

 

  1. Mekanisme Penanganan Risiko dan Kendala

Setiap aksi mitigasi memiliki potensi risiko dan kendala yang harus diidentifikasi sejak awal, disertai dengan strategi mitigasi risiko. Risiko ini dapat berupa ketidakstabilan politik, keterbatasan pendanaan, atau resistensi masyarakat terhadap proyek tertentu. Dalam hal ini pemrakarsa yang menyusun DRAM diharapkan menyertakan rencana kontingensi untuk mengatasi situasi darurat.

Sebagai ilustrasi, dalam proyek reforestasi terdapat risiko seperti kebakaran hutan harus diantisipasi dengan langkah-langkah seperti pembangunan sekat bakar atau pelatihan masyarakat tentang pencegahan kebakaran.