24 Mei Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Penyelia Halal
Seseorang yang bertanggung jawab sebagai Penyelia Halal di dalam perusahaan memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi prinsip-prinsip halal dalam proses produksinya. Oleh karena itu, pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki oleh calon penyelia halal sangatlah penting.
Tahun 2024, pelaku usaha sebagai pemilik usaha, khususnya di bidang makanan dan minuman, diharapkan telah memenuhi kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 33 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejalan dengan banyaknya pengajuan sertifikasi halal, akhirnya muncul profesi baru yaitu penyelia halal.
Pengertian Penyelia Halal
PP No. 39 tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelia halal merupakan seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan. Dimana orang tersebut berasal dari internal perusahaan itu sendiri.
Bukan hanya itu, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 49 bahwa apabila seorang pelaku usaha hendak mengajukan permohonan sertifikat halal maka wajib untuk memiliki penyelia halal. Dengan demikian, adanya penyelia halal ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Tugas Penyelia Halal
Secara umum, tugas penyelia halal dapat dikatakan hampir sama dengan tugas seorang auditor halal. Hanya saja, salah satu perbedaan yang menonjol bahwa penyelia halal merupakan bagian dari perusahaan.
Pasal 51 PP 39 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setidaknya ada empat tugas utama penyelia halal :
1. Mengawasi berjalannya Proses Produk Halal (PPH)
PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari : penyediaan bahan; pengolahan; penyimpanan; pengemasan; pendistribusian; penjualan; hingga penyajian produk. Untuk itu, penyelia halal berperan mengawasi segala macam rangkaian proses menyangkut kehalalan produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, apabila memang diperlukan.
Perlu disadari bahwa dalam proses produksi tentu ada kalanya terjadi kesalahan. Untuk itu, penyelia halal berperan penting dalam mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus dilakukan oleh perusahaan.
3. Mengkoordinasikan PPH kepada LPH
Setiap perusahaan perlu membuat laporan mengenai proses produksi halal untuk ditujukan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Maka dalam hal ini, penyelia halal dalam suatu perusahaan berperan sebagai perpanjangan tangan sekaligus koordinator antara pihak perusahaan dengan LPH.
4. Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan
Biasanya, pada setiap perusahaan akan dilakukan pemeriksaan secara berkala, tiap enam bulan sekali. Pemeriksaan yang dimaksud mengenai proses PPH dalam perusahaan tersebut. Penyelia halal akan berperan sebagai pendamping bagi auditor halal dari LPH. Pendampingan dilakukan untuk meminimalisir hingga mengantisipasi terjadinya kesalahan pada saat dilakukannya pemeriksaan.
Tanggung Jawab Penyelia Halal
Dalam melaksanakan tugasnya, penyelia halal bertanggung jawab untuk :
- Menerapkan segala macam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
- Menerapkan sistem JPH.
- Menyusun rencana PPH.
- Menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH.
- Mengusulkan penggantian bahan (yang sesuai standar).
- Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH.
- Membuat laporan pengawasan PPH.
- Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH.
- Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal.
- Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
Berdasarkan poin-poin di atas, secara sederhana dapat dikatakan bahwa apabila suatu perusahaan hendak mengajukan permohonan sertifikasi halal, maka penyelia halal bertanggung jawab untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap perusahaan tersebut. Bukan hanya itu, penyelia halal juga perlu memastikan segala macam rangkaian tahapan dalam melakukan pengajuan sertifikasi halal hingga segala macam proses untuk menjamin kehalalan produk perusahaan.
Dari penjabaran tugas dan tanggung jawab penyelia halal di atas, barangkali muncul pertanyaan: “Bagaimana jika perusahaan telah mengantongi sertifikat halal, apakah perusahaan tersebut tetap harus memiliki penyelia halal?”
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyelia halal bertugas untuk memastikan segala macam rangkaian tahapan dalam melakukan pengajuan sertifikasi halal perusahaan. Apabila perusahaan telah mendapatkan sertifikat halal, maka penyelia halal bertugas untuk memastikan setiap proses yang dilakukan dalam perusahaan agar tetap terjaga sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, maka ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahapan menjadi Penyelia Halal
Pasal 53 PP 39 tahun 2021 mengatur bahwa ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelia halal yaitu: beragama Islam dan memiliki kompetensi mengenai seluk beluk bidang halal. Kompetensi yang dimaksud perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat penyelia halal.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut?
Secara prinsip, penyelia halal sudah menjadi salah satu profesi baru yang muncul seiring dengan adanya kewajiban sertifikasi halal bagi tiap perusahaan. Untuk mendapatkan pengakuan dengan adanya sertifikat penyelia halal, maka ada pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Pelatihan Penyelia Halal
Pelatihan penyelia halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perguruan tinggi, atau lembaga pelatihan lainnya yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pelatihan ini sebagai pembekalan sebelum akhirnya terjun langsung dalam suatu perusahaan sebagai penyelia halal. Jangka waktu dan besaran biaya yang dikeluarkan bergantung pada pihak penyelenggara pelatihan, baik BPJPH; perguruan tinggi; ataupun lembaga pelatihan lain. Seseorang yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan akan mendapatkan Sertifikat Penyelia Halal.
Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi ini dapat dikatakan sebagai uji kompetensi bagi mereka yang telah memperoleh sertifikat penyelia halal.
Layaknya pelatihan penyelia halal yang membutuhkan biaya, peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi juga perlu mengeluarkan sejumlah biaya kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta untuk mengikuti uji kompetensi.
Apabila output dari pelatihan penyelia halal adalah mendapatkan sertifikat penyelia halal dari BPJPH, maka output dari uji kompetensi ini adalah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebagai tambahan, selain kompetensi yang dimiliki, penyelia halal juga harus memiliki integritas moral yang tinggi serta bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan perannya, penyelia halal harus berkomitmen untuk tunduk dan patuh dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan serta menjaga kejelasan suatu proses yang dilakukan oleh perusahaan agar terjamin kehalalannya. Karena pada setiap profesi, ada kode etik yang harus dijaga. Demikian pula ketika menjadi penyelia halal, jangan sampai ada ketidakjelasan antara yang tidak halal dengan yang halal.
Ingin Melakukan Pengurusan Label Halal?
PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).
Apabila Anda membutuhkan pengurusan label halal, silahkan hubungi MUTU International melalui:
Email: [email protected]
Telepon: (62-21) 8740202;
Atau Kolom Chat box yang tersedia.
Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.