07 Jun Mengenal Apa itu Assessment Sertifikasi Halal
Assessment sertifikasi halal adalah kegiatan uji kompetensi untuk seluruh sektor industri yang beredar di masyarakat agar memiliki sertifikat halal. Sektor industri yang dimaksud ialah mulai dari makanan, minuman, kosmetik, dan segala yang beredar di masyarakat.
Dalam kegiatan sertifikasi halal, ada orang yang bertugas untuk menilai yang biasa dikenal dengan auditor halal. Auditor Halal merupakan perpanjangan tangan Komisi Fatwa MUI untuk melakukan audit dan pemeriksaan produk yang laporan hasil auditnya menjadi salah satu dasar bagi Komisi Fatwa dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal oleh LSP MUI menggunakan acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal No 266 Tahun 2019. Berdasarkan SKKNI tersebut LSP MUI membuat Skema pelaksanaan uji kompetensi (assessment) untuk Auditor Halal dan telah diverifikasi oleh BNSP.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Pertamina (Persero) memberikan fasilitas kepada 50 unit usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan Pertamina dan UMKM Champion Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dari Wilayah Maluku Utara dalam program persiapan assessment untuk sertifikasi halal.
Program ini merupakan bagian dari pembinaan UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk lokal yang lebih kompetitif, memudahkan masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas, termasuk di jaringan perdagangan global.
Mengenal Assessment Sertifikasi Halal
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa assessment sertifikasi halal merupakan suatu kegiatan uji kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin agar seluruh sektor industri mulai dari makanan, minuman, kosmetik, dan segala yang beredar di masyarakat dapat memiliki sertifikat halal sejalan dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Ketua Alauddin Halal Center UIN Alauddin Makassar, Dr Abdul Rauf Amin menyebutkan bahwa tujuan asesmen adalah untuk memverifikasi LPH UIN Alauddin Makassar. Setelah terverifikasi, maka akan diberikan akreditasi agar bisa berjalan untuk melakukan sertifikasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa LPH dapat melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal.
Kewajiban Sertifikasi Halal, Tantangan atau Peluang?
Perlu diketahui, salah satu tantangan terberat yang dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah bersaing dengan produk halal yang berasal dari berbagai negara di dunia. Di mana, sertifikasi halal pada produk yang akan dipasarkan di masyarakat lokal maupun luar negeri perlu dilengkapi dengan “jaminan” yang dapat memastikan bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Untuk itulah sertifikasi halal menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, sebagai negara dengan mayoritas muslim, Pemerintah Indonesia yakin bahwa Indonesia dapat menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024 mendatang. Hal ini sekaligus menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk dapat mempertahankan hingga mengembangkan usahanya dengan catatan bahwa produk yang dihasilkan tersebut telah memiliki sertifikasi halal.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendukung kemajuan UMKM maka diperlukan sinergi program dan semangat kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah; BUMN; swasta; hingga masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu peningkatan literasi UMKM dalam pengelolaan produk halal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pertamina terus konsisten mendampingi UMKM binaannya, termasuk UMKM GBBI Maluku Utara. Pendampingan ini dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Sertifikat halal yang didapatkan oleh penerima manfaat program sertifikasi halal diharapkan dapat membantu usahanya. Bukan hanya kemudahan karena telah menjalankan amanat UU JPH atas kewajiban sertifikasi halal, namun juga dapat terus berkembang dan memperluas jangkauan pasarnya.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar. Hal ini dapat membuat Indonesia berpotensi untuk menjadi pusat produk halal dunia.
Atas dasar itulah, Pertamina secara konsisten memberikan kemudahan bagi UMKM binaannya untuk memberikan fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal, guna meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal pada produknya, diharapkan juga dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi produsen maupun konsumen terhadap kehalalan produk yang akan dipasarkan atau dikonsumsi.
Pemberian fasilitas pembuatan Sertifikasi Halal kepada UMKM tersebut disinergikan Pertamina dengan Sucofindo, di mana nantinya akan dilakukan pengelompokkan jenis UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Agama No. 748 tahun 2021 mengenai Pedoman Sertifikasi Produk Halal.
Kepala Sub Bagian Operasi Jasa Halal Sucofindo, Juli Permana, mengungkapkan bahwa adanya program ini diharapkan dapat mendorong daya saing produk nasional. Selain itu, Sucofindo sebagai perusahaan sertifikasi berharap dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis produk UMKM.
Baca juga: Penyelia Halal: Pengertian, Tugas, dan Tanggung Jawab
Assessment Sertifikasi Halal dan Akreditasi
Assessment Sertifikasi Halal dilakukan oleh Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Bertambahnya jumlah LPH dalam rangka mengantisipasi naiknya kebutuhan audit kehalalan produk di luar negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha menengah-besar dalam percepatan proses sertifikasi halal.
LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh auditor halal yang direkrut LPH. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal ini, BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal.
Selain itu, LPH juga dapat dilibatkan oleh BPJPH dalam melakukan pengawasan untuk memberikan masukan, pertimbangan dan atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH.
Berdasarkan pasal 37 PP Nomor 39 Tahun 2021, LPH memiliki ruang lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan atau PPH, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas dan/atau inspeksi, audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk. LPH wajib menggunakan layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola BPJPH.
Dalam regulasi terbaru, yaitu Perpu Nomor 2 Tahun 2022, sertifikat halal berlaku sepanjang masa selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan Proses Produksi Halal (PPH). Sertifikat halal wajib diperbaharui hanya jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH. Hal ini tentu akan mempermudah pelaku usaha, sehingga tidak perlu memperbaharui sertifikat halal setiap empat tahun.
Di sisi lain, tiap LPH akan dilakukan akreditas. Tujuan akreditasi LPH adalah untuk memberikan jaminan berkaitan dengan ditetapkannya suatu lembaga menjadi LPH.
Calon LPH harus memiliki standar yang digunakan, di antaranya yang berkaitan dengan manajemen mutu serta manajemen ketidakberpihakan berkaitan dengan SNI. Standar ini sudah seharusnya diimplementasikan oleh tiap LPH.
Selain itu, LPH membutuhkan Lab yang berstandar dan menerapkan ISO, sehingga tujuan dalam akreditasi LPH adalah agar ada LPH-LPH lain yang dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Inti dari adanya kewajiban sertifikasi halal ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya Assessment Sertifikasi Halal diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam menjual produk.
Ingin Melakukan Pengurusan Label Halal?
Sertifikasi dari lembaga seperti MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).
Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.