08 Jul Bursa Karbon: Langkah Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Hadirnya Bursa Karbon dapat menjadi metode untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia.
Bursa Karbon merupakan sistem yang mengatur mengenai perdagangan karbon serta catatan kepemilikan unit karbon dalam bentuk kredit karbon atau izin emisi karbon dioksida.
Pengaturan Bursa Karbon di Indonesia tertuang dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang diundangkan tanggal 2 Agustus 2023. Di sini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peranan penting dalam mengatur, mengizinkan, mengawasi hingga mengembangkan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Sebenarnya, apa yang mendasari perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia?
Komitmen Penurunan Emisi GRK
Pada 25 Oktober 2016, Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2016.
Adapun, Kontribusi Indonesia (NDC) dalam menangani perubahan iklim meliputi aspek mitigasi dan adaptasi. Secara spesifik, target NDC Indonesia dalam mengurangi emisi GRK pada tahun 2030 adalah:
- Pengurangan emisi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri;
- Pengurangan emisi sebesar 43,2% dengan adanya kerja sama internasional dari kegiatan business as usual (BaU).
Eksistensi Bursa Karbon di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan di awal, Bursa Karbon merupakan sistem untuk mengatur perdagangan karbon serta catatan kepemilikan Unit Karbon.
Perdagangan Karbon sendiri merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon yang berbentuk efek.
Dikutip dari Reuters, Bursa Karbon di Indonesia dirancang untuk memfasilitasi perdagangan kredit karbon yang diterbitkan untuk proyek atau kegiatan dalam menghilangkan emisi GRK dari atmosfer, atau untuk perusahaan yang menghasilkan emisi karbon di bawah ambang batas polusi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kredit Karbon atau Carbon Credit merupakan izin yang dapat diperdagangkan dan memungkinkan perusahaan mengeluarkan sejumlah GRK atau karbon dioksida (Co2) yang setara. 1 Kredit Karbon adalah setara dengan 1 ton Co2.
Penyelenggaraan Bursa Karbon di Indonesia dilakukan melalui IDXCarbon yang menyediakan sistem perdagangan transparan, teratur, wajar dan efisien. IDXCarbon juga terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memudahkan administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari perhitungan ganda (double counting).
Sejak Bursa Karbon diluncurkan pada 26 September 2023, telah tercatat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin Bursa karbon dengan total volume sebesar 501.910 ton Co2 ekuivalen hingga periode 29 Februari 2024.
Dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024 yang dihelat secara virtual, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa akumulasi nilai Bursa Karbon ini sebesar Rp31,36 miliar dengan rincian 31,39% di pasar reguler, 9,69% di pasar negosiasi dan 58,92% di pasar lelang.
Dengan adanya awal yang baik ini, OJK melihat, ke depannya potensi Bursa Karbon masih sangat besar dengan adanya 3.453 pendaftar yang tercatat di SRN PPI, serta banyaknya potensi unit karbon untuk ditawarkan.
Baca Juga: Mutu International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon
4 Fitur Perdagangan Bursa Karbon
Dikutip dari IDXCarbon, terdapat 4 fitur perdagangan bursa karbon, diantaranya:
1. Auction (Lelang)
Pemerintah atau Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon melalui mekanisme lelang di bursa karbon. Nantinya, calon pembeli unit karbon menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan.
2. Regular Trading (Reguler)
perdagangan melalui mekanisme lalang berkelanjutna sehingga seluruh pihak dapat ikut serta menyampaikan minat beli secara real time.
3. Negotiated Trading (Negosiasi)
memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya untuk dapat diselesaikan melalui sistem IDXCarbon dengan transparan dan mudah.
4. Marketplace
Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon mereka dengan harga yang telah ditentukan.
Manfaat Perdagangan Bursa Karbon
Berdasarkan laporan Carbon Pricing for Climate Action Report dari World Bank, beberapa manfaat Bursa Karbon adalah:
1. Perbaikan kualitas udara
Adanya disintensif bagi penggunaan bahan bakar karbon tinggi dapat membuat pengusaha untuk mengurangi penggunaan bahan bakar karbon tinggi agar dapat mengurangi tingkat polusi. Berkurangnya tingkat polusi berdampak pada perbaikan kualitas udara yang berpotensi memberikan manfaat terhadap meningkatnya kualitas kesehatan manusia, produktivitas pertanian serta meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi dalam aktivitas perekonomian.
2. Perbaikan kualitas air
Banyak kawasan di dunia yang mengalami ancaman kelangkaan air dan buruknya kualitas air. Sumber daya air terkait dengan sistem energi untuk menghasilkan dan mendistribusikan energi. Sehingga, peralihan dari penggunaan energi berbasis bahan bakar fosil dapat berdampak besar pada sumber daya air. Peningkatan kualitas maupun kuantitas sumber daya air dapat dilakukan melalui pengurangan eksploitasi air tanah, perubahan cara pemanfaatan air, dan pengurangan kontaminasi air.
3. Perbaikan Kualitas Tanah
Kontaminasi tanah, pengasaman tanah, dan perubahan keseimbangan unsur hara mengancam kualitas tanah. Hal-hal tersebut disebabkan oleh penggunaan bahan kimia, pengendapan polutan udara, penggunaan lahan dan deforestasi. Manfaat pasar karbon pada perbaikan kualitas tanah berpotensi untuk meningkatkan kesehatan manusia, hasil panen pertanian, pengurangan deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati.
4. Transportasi
Pasar karbon akan memungkinkan pengurangan prevalensi baik kecelakaan maupun kemacetan di jalan melalui pemberlakuan pajak bahan bakar bensin. Suatu bukti empiris sebelumnya menunjukkan bahwa harga bahan bakar yang lebih tinggi dapat mengurangi kecelakaan dan kemacetan.
5. Kebijakan Fiskal
Perubahan dari pajak konvensional dengan bentuk pajak karbon akan mendorong perluasan sektor formal. Pajak karbon meminimalisir bentuk penghindaran pajak dan dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan. Bukti menunjukkan bahwa umumnya pajak karbon bersifat progresif.
6. Keseimbangan Neraca Pembayaran
Bagi negara pengimpor, pasar karbon dapat meningkatkan kemandirian energi dan mengurangi risiko ketidakpastian dari ketidakseimbangan eksternal. Di sisi lain, bagi eksportir bahan bakar fosil, harga karbon mendorong efisiensi energi serta meningkatkan daya saing dan investasi dari dalam barang dan jasa lainnya yang diperdagangkan.
7. Peralihan Teknologi
Memberikan insentif yang dinamis untuk mendorong peralihan teknologi yang mengarah pada inovasi teknologi rendah karbon. Bukti empiris menemukan bahwa kebijakan seputar isu lingkungan biasanya mengarah pada inovasi teknologi
MUTU International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon
Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon.
MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN. Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International. Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainability Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.
Dikutip dari laman kontan(dot)co(dot)id, Direktur Operasi MUTU, Irham Budiman mengungkapkan bahwa MUTU sudah mempertimbangkan potensi bursa karbon dalam strategi pengembangan usahanya ke depan.
“Keberadaan Bursa Karbon merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Indonesia menunjukkan komitmen untuk melengkapi ekosistem dalam mendukung kebijakan Net Zero Emission sekaligus memanfaatkan potensi perdagangan karbon secara internasional,” ungkap Irham Budiman kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).
Irham memastikan bahwa sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK), MUTU siap mendukung sekaligus berkontribusi secara penuh terhadap bursa karbon. Salah satu fokus utama MUTU adalah menyediakan layanan verifikasi dan validasi gas rumah kaca sesuai dengan skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Selain itu, MUTU juga akan mengembangkan pengujian laboratorium yang mendukung perhitungan karbon.
Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Lingkungan Indonesia?
PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.
MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).
Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya. Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.