Apa yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan SMKP ISO 22000:2018?

Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) ISO 22000 telah mengalami perubahan sejak Juni 2018. Seluruh organisasi penerap diberi waktu untuk menyesuaikan selama 3 tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2021. Perubahan tersebut didasari adanya perubahan seluruh sistem manajemen yang diterbitkan International Organization for Standardization (ISO). Seluruh standar sistem manajemen mengacu pada Annex SL dengan high structure level. Perubahan ini diharapkan memudahkan organisasi penerap mengintegrasikan sistem manajemen dengan lebih sistematis.

SMKP ISO 22000 versi 2018 memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan versi sebelumnya, versi 2005. Perbedaan yang jelas terlihat antara lain adalah 1) jumlah klausul, SMKP ISO 22000:2018 memiliki 10 klausul dan persyaratan dimulai dari klausul 4 sampai dengan klausul 10, 2) standar mempersyaratkan pemenuhan SMKP merujuk pada hukum yang berlaku, peraturan dan persyaratan pelanggan dan 3) pendekatan berbasis risiko.

Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam menerapkan SMKP ISO 22000:2018.

  • Langkah pertama, miliki terlebih dahulu seluruh standar, baik standar ISO 22000:2018 maupun standar untuk persyaratan dasar yaitu seri ISO/TS 20001, tergantung jenis organisasi penerap. ISO/TS 22002-1:2009 adalah persyaratan dasar untuk food manufacturing, ISO/TS 22002-2:2013 persyaratan dasar untuk catering, ISO/TS 22002-3:2011 persyaratan dasar untuk farming, ISO/TS 22002-4:2013 persyaratan dasar untuk food packaging, ISO/TS 22002-5 persyaratan dasar untuk storage and distribution dan ISO/TS 22002-6:2016 persyaratan dasar untuk feed and animal food production.
  • Langkah kedua, mulai mempelajari standar-standar tersebut serta mulai melakukan gap analysis (analisis perbedaannya).
  • Langkah ketiga, ada baiknya menyesuaikan manual/pedoman mutu mengacu pada seluruh persyatan ISO 22000:2018.
  • Langkah keempat, menetapkan konteks organisasi yang terdiri dari isu internal dan eksternal serta kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan. Kemudian melengkapinya dengan tindakan ditujukan pada risiko dan peluang yang ditetapkan. Hal ini merupakan pemenuhan klausul 4.1, 4.2 dan 6.1.
  • Langkah kelima, menetapkan batas-batas dan penerapan SMKP untuk menetapkan ruang lingkupnya. Organisasi harus menetapkan ruang lingkup menentukan produk dan layanan, proses dan lokasi produksi yang termasuk dalam SMKP. Ruang lingkup tersebut harus mencakup kegiatan, proses, produk atau layanan yang dapat memiliki pengaruh pada keamanan pangan dari produk akhirnya. Hal ini merupakan pemenuhan klausul 4.3.
  • Langkah keenam, melengkapi sasaran mutu dengan rencana mencapai sasaran mutu. Hal ini pemenuhan klausul 6.2.2.
  • Langkah ketujuh, menetapkan perencanaan untuk perubahan-perubahan. Perubahan-perubahan tersebut termasuk perubahan personel. Hal ini merupakan persyaratan klausul 6.3.
  • Langkah ke delapan, organisasi perlu menetapkan komunikasi internal dan eksternal yang relevan dengan SMKP serta perlu memastikan bahwa komunikasi berjalan efektif. Hal ini dipersyaratkan dalam klausul 7.4.
  • Langkah ke Sembilan, organisasi perlu memastikan pemenuhan persyaratan dasar mengacu pada seri ISO/TS 22002.
  • Langkah ke sepuluh, identifikasi dan analisa bahaya, tidak hanya pada bahaya fisika, kimia dan mikrobiologi namun juga perlu ditetapkan bahaya allergen.
  • Lanngkah ke sebelas, melakukan internal audit dan tinjauan manajemen dengan mengacu persyaratan klausul 9.2 untuk internal audit dan klausul 9.3 untuk tinjauan manajemen.
  • Langkah ke duabelas, melakukan pemutakhiran SMKP perlu dilakukan secara berkala dan Manajemen Puncak perlu memastikan hal tersebut. Hal ini merupakan persyaratan klausul 10.3.

Demikian sekilas langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam memutakhirkan SMKP ISO 22000:2018. Semoga bermanfaat.

Sumber :
Rakhmah Indah Kurniasih
Magister Profesional Teknologi Pangan – IPB