Cermati Regulasi Terkini Ekspor Produk Perikanan Beku ke Pasar Tiongkok

(foto 1: Regulasi baru yang diterapkan oleh pemerintah Tiongkok melalui Chinese Academy of Inspection and Quarantine (CAIQ))

Teruji bebas jejak Covid-19 dan terintegrasi sistem ketertelusuran Negara Tiongkok merupakan dua kewajiban yang mesti dipenuhi eksportir untuk memasarkan produk perikanannya ke Tiongkok.

 

Pandemi Covid-19 Mengubah Regulasi

(foto 2: sistem ketertelusuran yang dibangun oleh CAIQ)

Isu hangat di sektor perdagangan global saat ini, pemerintah negara tujuan ekspor wajib melindungi warga negaranya dari penyebaran Covid-19. Khususnya negara Tiongkok yang sangat memperhatikan pencegahan kontaminasi jejak Covid-19, dilatarbelakangi keresahan warga negaranya untuk mengonsumi produk-produk pangan impor, termasuk produk perikanan olahan dan beku, akan pencemaran jejak Covid-19.

Isu keamanan pangan yang baru muncul sejak pandemi itu membuat Tiongkok memperketat peraturan dan inspeksi produk impor. Sebagai negara atau produsen yang mengekspor ke negara China, maka perlu memberikan jaminan bahwa produk yang dikirim aman dan bebas dari kontaminasi jejak Covid-19.

Tak hanya harus membuktikan sebuah produk pangan—termasuk produk perikanan—bebas dari kontaminasi Covid-19 untuk diekspor, eksportir juga harus mengusahakan ketertelusuran produknya baik. Ketelusuran pangan telah dianggap penting di perdagangan global dan kerap menjadi kendala teknis dalam proses ekspor. Negara Tiongkok memiliki sistem ketertelusuran sendiri, oleh karena itu eksportir harus masuk ke sistem tracibility negara itu. Sistem ketertelusuran negara Tiongkok untuk produk-produk impor dibentuk oleh Chinese Academy of Inspection and Quarantine (CAIQ).

 

Penanganan Pencegahan Covid-19 pada Produk Perikanan Impor di Tiongkok

(foto 3: Swab sample produk perikanan beku untuk deteksi jejak Covid-19 dengan uji PCR )

Eksportir produk perikanan harus melakukan uji swab Covid-19 sebelum memberangkatkan produk ke negara tujuan (Tiongkok) dan ketika produk sampai ke pelabuhan negara tujuan. Dua tahap tersebut mesti menunjukkan hasil yang negatif agar produk yang diekspor dinyatakan aman untuk beredar di negara Tiongkok.

Kontaminasi jejak Covid-19 dapat terjadi selama proses persiapan produk untuk ekspor serta selama proses pengiriman ke Tiongkok melalui manusia. Uji swab Covid-19 dilakukan pada 10 sampel produk perikanan dalam satu kontainer.

Selain uji swab Covid-19 yang harus dinyatakan bebas jejak Covid-19, kontainer yang mengadung produk perikanan eksportir, termasuk eksportir Indonesia juga harus didesinfeksi. Sertifikat desinfeksi harus diterbitkan terlebih dahulu supaya produk perikanan dari negara asal bisa akhirnya dikeluarkan dari pelabuhan untuk dikirimkan ke pasar atau importir terkait.

Siapakah yang dapat melakukan uji swab Covid-19 untuk kebutuhan ekspor produk perikanan? Eksportir negara asal harus melakukan uji swab melalui partner strategis resmi CAIQ di negara asalnya. Contohnya di Indonesia, laboratorium uji MUTU International menjadi partner strategis resmi CAIQ. Eksportir produk perikanan dapat menguji Polymerase Chain Reaction (PCR) di laboratorium uji MUTU International.

 

Sistem Ketertelusuran yang Diterapkan Tiongkok

(foto 4: Informasi yang dapat diakses oleh konsumen saat memindai label CAIQ pada produk perikanan melalui sistem CAIQ)

Traceability system pemerintah Tiongkok melalui lembaga CAIQ dibangun berbasis digital. CAIQ mengontrol secara ketat seluruh aspek produk seperti kualifikasi perusahaan, kontrol bahan baku, produksi produk, logistik, dan bea cukai. Termasuk di dalam sistem tersebut, keterangan sebuah produk impor negara asal seperti Indonesia dinyatakan bebas Covid—19.

Pada sistem CAIQ, konsumen bisa mengakses informasi-informasi kualifikasi perusahaan, hasil audit pabrik, laporan pengujian-pengujian produk, verifikasi anti-pemalsuan, dan informasi integritas produk dengan memindai label kode sumber (source code) CAIQ.

Setiap label source code yang dilacak oleh konsumen maka otomatis tecatat ke sistem dan produsen ternotifikasi. Sistem tersebut memungkinkan eksportir mengetahui keberadaan produk yang sedang dipindai. Label kode sumber ini tentunya menguntungkan konsumen serta perusahaan produsen.