Menjawab tantangan para pelaku industri yang ingin menjamin kelangsungan bisnisnya melalui peningkatan kinerja K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Mutu Certification International sebagai Lembaga Sertifikasi juga telah memperoleh pengakuan dan sertifikasi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) K3 dari Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LSP – LSK K3) sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 206 Tahun 2007 tentang persyaratan umum Tempat Uji Kompetensi.
Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) K3, PT Mutuagung Lestari dapat melayani permintaan sertiifikasi kompetensi melalui proses uji kompetensi atau asesmen sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan bagi peserta asesmen yang direkomendasikan Kompetenoleh Asesor Kompetensi, maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat kompetensi personil dari Badan Nasional Sertifikasi Personil (BNSP).
Sertifikasi Kompetensi K3 yang diproses di TUK K3 – PT Mutuagung Lestari dan memperoleh sertifikat BNSP dari Lembaga Sertifikasi LSP LSK-K3 ICCOSH, yaitu:
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP
Persyaratan umum:
Persyaratan khusus: