24 Feb Kemenperin Atur Mandatory Carbon Market, MUTU International Siap Pastikan Kepatuhan Industri
Depok – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang merancang aturan terkait pembatasan emisi karbon di sektor industri. Berbeda dengan IDX Karbon yang bersifat sukarela, skema perdagangan karbon ini akan diberlakukan secara wajib (mandatory) dan mencakup empat sektor industri utama, yakni semen, pupuk, baja, dan kertas. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon serta mendukung pencapaian target nasional menuju netralitas karbon.
Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU International), Arifin Lambaga, menegaskan bahwa lembaga validasi dan verifikasi memiliki peran penting dalam memastikan efektivitas skema perdagangan karbon ini. “Kami mendukung penuh upaya Kemenperin dalam menerapkan perdagangan karbon wajib. Verifikasi dan Validasi sangat penting untuk memastikan laporan emisi industri sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini akan menciptakan sistem yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menambahkan bahwa industri yang terdampak kebijakan ini perlu menerapkan standar internasional seperti ISO 14064 untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi jejak karbon mereka. MUTU International, sebagai lembaga pengujian, inspeksi, dan sertifikasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), memiliki peran penting dalam mendukung implementasi regulasi ini. Dengan keahlian dalam validasi dan verifikasi, MUTU International berkomitmen memastikan mekanisme perdagangan karbon berjalan sesuai dengan standar serta membantu industri dalam proses verifikasi laporan emisi.
Dalam aturan ini, Kemenperin akan menetapkan batas emisi atau emission allowance bagi industri yang terdampak. Jika realisasi emisi melebihi batas yang ditentukan, perusahaan akan dikenakan pungutan emisi. Sebaliknya, jika emisi yang dikeluarkan lebih rendah dari batas, sisa kuota tersebut dapat diperjualbelikan kepada industri lain.
Arifin Lambaga menegaskan bahwa penerapan regulasi ini harus diimbangi dengan kesiapan industri dalam menjalankan langkah-langkah mitigasi emisi karbon. “Regulasi ini diharapkan mampu mendorong industri untuk lebih proaktif dalam mengurangi jejak karbonnya. Dengan sistem yang transparan dan terukur, kita bisa mencapai tujuan pengurangan emisi karbon secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Arifin.
Sumber :
Kantor Komunikasi
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK