3 Jenis Label Limbah B3

3 Jenis Label Limbah B3

Dalam rangka mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dibutuhkan label khusus sebagai pembeda antara limbah B3 dengan jenis limbah lainnya. Regulasi terkait label limbah B3 ini juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Tepatnya, hal ini diatur dalam Permen LHK Republik Indonesia No 14 Tahun 2013, tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Melalui regulasi ini, diharapkan masyarakat, pekerja, maupun pihak terkait bisa mengenali informasi dasar mengenai jenis limbah B3 dan karakteristiknya.

 

Perbedaan Label Limbah B3 dengan Simbol Limbah B3

Untuk menjamin faktor keamanan (safety) dalam hal pengelolaan limbah B3, dibutuhkan penandaan khusus pada tempat penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, hingga setiap kemasan serta kendaraan pengangkut limbah B3.

Maksud dari penandaan tersebut adalah untuk memberi identitas agar limbah B3 lebih mudah dikenali, sebab dampaknya memang lebih signifikan dibanding limbah biasa. Dalam penandaan ini, dikenal adanya 2 jenis tanda, yaitu simbol limbah B3 dan label limbah B3.

Simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik dari limbah B3. Sedangkan label limbah bahan berbahaya dan beracun mengacu pada setiap keterangan mengenai limbah B3 dalam bentuk tulisan yang memuat informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, hingga karakteristik limbahnya.

 

Mengenal 9 Jenis Simbol Limbah B3 dan Maknanya

Sebelum membahas terkait label limbah B3, sebaiknya kenali dulu apa saja simbol limbah B3 dan maknanya. Ada 9 jenis penandaan untuk simbol limbah B3, dan semuanya mengikuti bentuk dasar simbol limbah B3 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bentuk Dasar Simbol Limbah B3

Bentuk dasar dari simbol limbah B3 adalah bujur sangkar yang diputar 45° (empat puluh lima derajat) hingga membentuk belah ketupat. Pada keempat sisinya, terdapat garis sejajar yang saling menyambung.

Di dalamnya, termuat simbol limbah B3 yang dicantumkan dengan ukuran minimal 10 x 10 cm khusus untuk kemasan. Sedang untuk kendaraan pengangkut, ukuran simbol minimalnya adalah 25 x 25 cm.

2. Simbol Limbah B3 Mudah Meledak

Warna dasar jingga atau oranye, pada bagian tengahnya terdapat tulisan “MUDAH MELEDAK”. Di dalamnya memuat gambar materi limbah yang meledak dengan warna hitam.

3. Simbol Limbah B3 Mudah Menyala

Terdapat 2 macam simbol limbah B3 untuk jenis ini. Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

  • Simbol untuk cairan mudah menyala, memiliki warna dasar merah dengan gambar lidah api berwarna putih, dan di bagian tengah tercantum tulisan “CAIRAN MUDAH MENYALA”.
  • Simbol untuk padatan mudah menyala, memiliki warna dasar merah dan putih berjajar vertikal saling berselingan, dengan gambar lidah api berwarna hitam, dan di bagian tengah tercantum tulisan “PADATAN MUDAH MENYALA”.

4. Simbol Limbah B3 Reaktif

Warna dasar kuning, memuat gambar lingkaran hitam dengan asap berwarna hitam. Tepat di bawah gambar tercantum tulisan “REAKTIF”.

5. Simbol Limbah B3 Beracun

Warna dasar putih, memuat gambar tengkorak manusia  berwarna putih dan garis tepi hitam. Di bawah gambar tercantum tulisan “BERACUN”.

6. Simbol Limbah B3 Korosif

Memiliki warna dasar putih di bagian atas dan hitam di bagian bawah. Bagian atas memuat gambar tetesan limbah korosif di plat baja dan telapak tangan, sedangkan bagian bawah terdapat tulisan “KOROSIF”.

7. Simbol Limbah B3 Infeksius

Warna dasar putih, memuat gambar simbol bahan infeksius berwarna hitam. Di bawah gambar tercantum tulisan “INFEKSIUS”.

8. Simbol Limbah B3 Berbahaya terhadap Perairan

Warna dasar putih, memuat gambar pohon berwarna hitam, ikan berwarna putih, dan tumpahan limbah B3 berwarna hitam. Di bawahnya tercantum tulisan “BERBAHAYA TERHADAP LINGKUNGAN”.

 

Mengenal 3 Jenis Label Limbah B3 dan Maknanya

3 Jenis Label Limbah B3

Selain simbol limbah B3, jenis penandaan selanjutnya adalah label sebagai informasi dasar terkait kondisi kualitatif dan kuantitatif dari limbah B3 yang dikemas. Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, ada 3 jenis label yang diterapkan, yaitu sebagai berikut.

1. Label Limbah B3 untuk Wadah atau Kemasan

Jenis label ini tercantum di wadah atau kemasan limbah, dan berfungsi untuk menginformasikan tentang asal usul, identitas, dan kuantifikasi limbah B3. Ukuran minimalnya adalah 15 x 20 cm, warna dasar kuning, disertai tulisan identitas berwarna hitam dan tulisan “PERINGATAN” berwarna merah.

Pada label untuk limbah B3 ini, wajib dicantumkan beberapa informasi. Berikut adalah daftarnya:

  • Penghasil limbah B3
  • Alamat penghasil, termasuk kode wilayah
  • Telepon penghasil, termasuk kode area
  • Nomor fax penghasil, termasuk kode area
  • Nomor penghasil yang diberikan Kementerian LHK saat pelaporan
  • Tanggal pengemasan
  • Jenis limbah
  • Kode limbah
  • Jumlah limbah
  • Sifat limbah
  • Nomor urut pengemasan

2. Label Limbah B3 untuk Wadah atau Kemasan Kosong

Jenis label ini berbentuk sama seperti bentuk dasar simbol limbah B3, yaitu bujur sangkar yang diputar 45° (empat puluh lima derajat) hingga membentuk belah ketupat.

Label ini dipasang pada wadah atau kemasan dengan ukuran minimal 10 x 10 cm, dan pada bagian tengah dicantumkan tulisan “KOSONG” berwarna hitam.

3. Label Limbah B3 untuk Penunjuk Tutup Wadah atau Kemasan

Sesuai namanya, jenis label ini digunakan untuk menandai tutup wadah atau kemasan limbah B3. Ukuran minimalnya adalah 7 x 5 cm, dengan warna dasar putih disertai gambar 2 buah anak panah mengarah ke atas dengan posisi sejajar di atas blok hitam, dikelilingi dalam frame hitam.

Karena diperuntukkan sebagai tutup wadah atau kemasan, label ini harus terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak, baik akibat goresan maupun akibat paparan limbah dan bahan kimia lainnya.

 

Pentingnya Penandaan Limbah B3

Penandaan dalam bentuk simbol dan label limbah B3 penting untuk dilakukan untuk meminimalisir risiko kesehatan dan lingkungan akibat paparan limbah B3. Penandaan tersebut juga diperlukan sebagai bagian dari regulasi pemerintah terkait pengelolaan limbah B3.

Dengan penandaan limbah B3, dapat diketahui informasi dasar terkait jenis dan karakteristik limbahnya bagi pihak pelaksana dan pengawas pengelolaan limbah B3 serta masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, dalam penerapannya, pemberian simbol dan label untuk limbah B3 tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tahan lama (tidak mudah rusak)
  • Ditulis dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia
  • Dapat terlihat dengan jelas
  • Berwarna kontras
  • Tidak tumpang tindih dengan penandaan lainnya
  • Dilekatkan pada kemasan, kendaraan pengangkut, serta gudang penyimpanan bahan berbahaya dan beracun

Penandaan limbah B3 dalam bentuk simbol dan label juga penting dilakukan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasalnya, paparan dari limbah B3 merupakan salah satu jenis risiko di lingkungan kerja dalam lingkup K3.

Untuk memitigasi risiko tersebut dan memastikan lingkungan kerja yang lebih aman, dibutuhkan audit SMK3 di setiap perusahaan berskala besar yang aktivitasnya berhubungan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Mutu International adalah lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian terkait lingkungan yang siap melayani audit dan verifikasi terkait penanganan limbah B3 di unit usaha Anda, termasuk dalam hal penerapan simbol dan label limbah B3.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.