Dalam rangka mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dibutuhkan label khusus sebagai pembeda antara limbah B3 dengan jenis limbah lainnya. Regulasi terkait label limbah B3 ini juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tepatnya, hal ini diatur dalam Permen LHK Republik Indonesia No 14 Tahun...

Simbol limbah B3 perlu dikenali agar tidak sampai terjadi kecelakaan atau hal yang membahayakan di tempat kerja. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun bisa saja merusak lingkungan hidup jika konsentrasinya terlalu tinggi. Ia bisa merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.  Untuk...