konsultasi karbon

Layanan Konsultasi Emisi Karbon Indonesia

Layanan Konsultasi Pengurangan Emisi Karbon Indonesia

Untuk lebih menyempurnakan dan meningkatkan sistem perdagangan karbon nasional, konsultasi penting dilakukan oleh lembaga yang berpengalaman.

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Namun dalam beberapa tahun terakhir, isu perubahan iklim telah menjadi perhatian global yang semakin mendesak. Negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai memperhatikan dampak negatif perubahan iklim dan upaya untuk mengurangi emisi karbon.

Salah satu solusi yang muncul sebagai tanggapan atas tantangan perubahan iklim yang terjadi adalah gagasan untuk melakukan konsultasi pengurangan emisi karbon. Sebagaimana kita ketahui, emisi karbon menjadi penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim. Dengan mengurangi emisi karbon diharapkan dapat membantu memperlambat laju perubahan iklim.

Cakupan Penyelenggaraan NEK

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau carbon pricing adalah harga atau nilai monetisasi dari satu ton karbon dioksida atau setara karbon (CO2e) yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengelolaan emisi dan upaya mitigasi perubahan iklim.

NEK merujuk pada pendekatan kebijakan yang menggunakan instrumen ekonomi untuk menetapkan nilai ekonomi terhadap emisi Gas Rumah Kaca (GRK) atau karbon. Tujuan utama dari carbon pricing adalah mendorong pengurangan emisi karbon dengan memberikan insentif ekonomi kepada pelaku usaha dan individu untuk mengurangi emisi dan mengadopsi teknologi yang lebih bersih.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) memberikan kerangka kerja untuk menghitung, menetapkan, dan menggunakan NEK dalam konteks pengelolaan emisi gas rumah kaca meliputi prosedur dan prinsip penentuan NEK, termasuk aspek metode perhitungan, data dan informasi yang digunakan, serta proses validasi dan verifikasi.

Dalam konteks bursa karbon, NEK menjadi acuan untuk menentukan harga kredit karbon yang diperdagangkan. Dengan adanya NEK, pengguna atau pemilik kredit karbon dapat mengetahui nilai moneternya dan melakukan transaksi di bursa dengan mengacu pada harga NEK yang ditetapkan.

Perpres 98/2021 memiliki peran penting dalam mengatur aspek nilai dan harga karbon dalam konteks bursa karbon yang merupakan mekanisme perdagangan kredit karbon untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon dan/atau melalui perdagangan langsung.

Menghitung emisi karbon dapat dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari pengamatan secara langsung maupun melalui data sekunder dari instansi terkait yang kemudian diolah dengan formula IPCC Calculation Method yang sudah disepakati oleh banyak negara. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) merupakan sebuah badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus mengkaji sains yang berkaitan dengan perubahan iklim. Aktivitas utama dari IPCC adalah mempublikasikan laporan khusus tentang topik-topik yang relevan dengan implementasi UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Dikutip dari laman web Kalkulator Jejak Karbon, Persiapan perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) diawali dengan identifikasi ruang lingkup emisi dari sektor terkait, sebagai berikut :

Lingkup 1

Semua emisi langsung yang dihasilkan dibawah kendali organisasi atau perusahaan. Termasuk didalamnya, emisi yang dihasilkan oleh unit transportasi, penggunaan refrigerator.

Lingkup 2

Emisi tidak langsung yang berasal dari listrik, uap (steam), panas (heat) yang dibeli dari pihak lain. Dalam hal ini faktor emisi yang digunakan untuk listrik yang dibeli, tidak memperhitungkan distribution loss.

Lingkup 3

Emisi tidak langsung yang tidak di bawah kendali organisasi atau perusahaan atau oleh kegiatan seseorang, misalnya emisi yang diakibatkan oleh aktivitas distribusi produk, kegiatan yang disubkontrakkan dan kendaraan yang digunakan dalam pengendalian limbah. Bahkan emisi yang dihasilkan dari perjalanan rumah ke kantor atau perjalanan bisnis karyawan perusahaan. Emisi tidak langsung pada Lingkup ini jarang dihitung dan dibuka ke publik karena hanya 5% dari total emisi GRK yang dihasilkan perusahaan.

Untuk melaksanakan tahap perhitungan emisi, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut :

Identifikasi Sumber Emisi

Langkah pertama dalam perhitungan emisi adalah mengidentifikasi semua sumber emisi yang relevan yang terkait dengan kegiatan atau operasi yang sedang dievaluasi. Identifikasi ini dapat dilakukan terhadap sumber-sumber seperti kendaraan bermotor, pabrik, fasilitas pengolahan limbah, atau sumber energi lainnya.

Seleksi Pendekatan Perhitungan

Setelah semua sumber emisi teridentifikasi, langkah berikutnya adalah memilih pendekatan atau metodologi yang akan digunakan untuk menghitung emisi dari setiap sumber tersebut. Pendekatan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis sumber emisi, ketersediaan data, dan tujuan perhitungan.

Memilih Faktor Emisi

Faktor emisi adalah nilai numerik yang menentukan jumlah emisi yang dihasilkan oleh unit tertentu dari sumber emisi dalam satu waktu tertentu. Langkah ini melibatkan pemilihan faktor emisi yang sesuai untuk setiap sumber emisi berdasarkan jenis emisi yang dihasilkan, seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), atau nitrogen oksida (NOx).

Pengumpulan Data

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan data yang diperlukan untuk melakukan perhitungan emisi. Data ini dapat mencakup informasi tentang jumlah bahan bakar yang digunakan, produksi atau kapasitas operasi, efisiensi teknis, dan lain-lain. Salah satu catatan penting pada langkah ini adalah memastikan bahwa data yang dikumpulkan merupakan data yang akurat dan representatif.

Menetapkan Alat Bantu Perhitungan

Dalam beberapa kasus, menggunakan alat bantu perhitungan seperti perangkat lunak khusus atau spreadsheet dapat mempermudah proses perhitungan emisi. Alat bantu ini dapat membantu dalam melakukan perhitungan yang rumit atau menyederhanakan proses perhitungan untuk sumber emisi yang lebih kompleks.

 

Layanan Konsultasi (Layanan RKKIK)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, meresmikan Rumah Kolaborasi Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) untuk mendukung tata kelola dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada 24 Oktober 2023 lalu.

Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) merupakan lembaga yang dibentuk dalam rangka efektivitas pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Hadirnya RKKIK diharapkan dapat memberikan layanan dalam bentuk pemberian informasi, edukasi dan peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis, serta kerja sama, kepada Kementerian serta Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan juga masyarakat.

Fasilitas yang disiapkan oleh RKKIK ini antara lain ruang pertemuan, ruang konsultasi, ruang bekerja bersama (co-working space) dan command room yang akan memonitor secara langsung perkembangan Sistem Registri Nasional (SRN), perdagangan karbon, termasuk di dalamnya prosedur untuk penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE).

Sertifikat Pengurangan Emisi – Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang biasa dikenal dengan Carbon Credit adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi / Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. Perusahaan dapat membeli unit karbon untuk digunakan dalam memenuhi target penurunan emisi atau memenuhi komitmen dalam carbon neutral atau net-zero emission.

Dikutip dari laman IDX(dot)co(dot)id, saat ini, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan pada bursa karbon :

Auction (Lelang) : Pemerintah atau Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon melalui mekanisme lelang di Bursa Karbon. Calon pembeli unit karbon menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan.

Regular Trading (Reguler) : Perdagangan dilakukan melalui mekanisme lelang berkelanjutan, sehingga seluruh pihak dapat ikut serta menyampaikan minat beli dan jual secara real time.

Negotiated Trading (Negosiasi) : IDXCarbon berperan dalam memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya untuk dapat diselesaikan melalui sistem IDXCarbon dengan transparan dan aman.

Marketplace : Pemilik Proyek Mitigasi Emisi dapat menjual unit karbon mereka dengan harga yang telah ditentukan.

Dengan demikian, SPE-GRK dapat diperdagangkan per proyek melalui mekanisme Lelang, Marketplace, atau Negosiasi, dimana pelaku usaha dapat melakukan jual beli untuk SPE-GRK tertentu melalui Bursa Karbon. Selain per proyek, SPE-GRK juga dapat diperdagangkan sesuai dengan jenis pengelompokan di pasar reguler. Di pasar ini, setiap SPE-GRK yang diperdagangkan di IDXCarbon akan dikelompokkan ke dalam suatu standar tertentu, dan Pembeli akan mengetahui detail proyek yang dibeli setelah transaksi dilakukan.

 

RKKIK menyediakan berbagai layanan yang mencakup berbagai aspek mitigasi dan adaptasi terkait perubahan iklim, serta mendukung implementasi kebijakan dan program yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan. Bidang layanan RKKIK antara lain mencakup :

NDC mitigasi perubahan iklim

RKKIK membantu pemerintah, perusahaan, dan organisasi lainnya dalam merancang dan melaksanakan upaya mitigasi perubahan iklim sesuai dengan NDC (Nationally Determined Contributions) Indonesia. Layanan ini termasuk pengembangan strategi pengurangan emisi karbon, implementasi proyek-proyek energi terbarukan, efisiensi energi, dan pengurangan deforestasi, serta pemantauan dan pelaporan kemajuan.

NDC adaptasi perubahan iklim

RKKIK membantu perusahaan serta entitas untuk mengidentifikasi risiko dan kerentanan terhadap perubahan iklim, serta merancang rencana tindakan adaptasi yang efektif, termasuk dalam sektor pertanian, perikanan, infrastruktur, dan sektor-sektor lain yang rentan.

Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

RKKIK membantu dalam menghitung dan menetapkan nilai ekonomi karbon untuk proyek-proyek atau inisiatif yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon. Nilai ekonomi karbon ini penting dalam mendukung pengembangan proyek-proyek berkelanjutan dan memperkuat insentif bagi pelaku usaha untuk mengadopsi praktik-praktik ramah lingkungan.

Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI)

RKKIK terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan SRN PPI, yang merupakan platform untuk mencatat, memantau, dan melaporkan upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia. SRN PPI memainkan peran penting dalam memfasilitasi pelaporan data dan informasi terkait pengendalian emisi karbon dan pelaksanaan kebijakan perubahan iklim.

Layanan kesekretariatan berupa konsultasi

Selain layanan teknis yang lebih khusus, RKKIK juga menyediakan layanan konsultasi umum dalam berbagai aspek perubahan iklim. Layanan konsultasi ini dilakukan guna mendukung pengambilan keputusan di tingkat pemerintah dan sektor swasta.

Ruang lingkup pelayanan yang diberikan oleh RKKIK meliputi :

  • Pelayanan informasi mengenai kebijakan program kegiatan atau aksi

RKKIK memberikan informasi yang komprehensif tentang berbagai kebijakan, program, kegiatan, dan aksi yang berkaitan dengan perubahan iklim. Informasi ini berguna agar perusahaan atau entitas dapat memahami dan menginterpretasikan regulasi, kebijakan pemerintah, serta inisiatif internasional yang relevan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

  • Pelayanan informasi mengenai perkembangan terkini terkait dengan isu perubahan iklim

RKKIK berupaya untuk terus memantau perkembangan terkini terkait dengan isu perubahan iklim, termasuk penelitian ilmiah, laporan, dan tren global. Hal ini sekaligus membantu perusahaan atau entitas agar tetap  mendapatkan informasi terkini yang relevan dalam menghadapi isu-isu perubahan iklim.

  • Pelayanan informasi yang berkaitan dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

RKKIK memberikan informasi mengenai konsep dan aplikasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk dengan menjelaskan bagaimana perhitungan NEK, penerapan serta pemanfaatan NEK dalam konteks pengurangan emisi karbon yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas.

Dengan menyediakan berbagai pelayanan informasi, baik melalui proses konsultasi virtual maupun tatap muka, RKKIK berupaya agar dapat memberikan layanan terkini dan yang relevan yang diperlukan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Upaya ini dilakukan dengan cara yang efektif dan berkelanjutan.

Harapan/Tujuan dari Konsultasi Karbon

Sebagai upaya produktivitas langkah dari kerja-kerja aksi iklim, KLHK sebagai National Focal Point dalam The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), menyiapkan fasilitasi, konsultasi dan kolaborasi sebagai bentuk dukungan aktivitas sekaligus tata kelola implementasi NDC dan penyelenggaraan NEK. Hal demikian sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam Peresmian Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) pada Oktober 2023 lalu.

“RKKIK ini dibangun atas dasar untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam pencapaian target NDC dengan orientasi pelayanan dengan menjunjung dengan kolaborasi terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan NDC dan NEK,” ungkap Siti Nurbaya.

Melalui laman kompas(dot)com, Siti Nurbaya mengatakan bahwa RKKIK untuk penyelenggaraan NDC dan NEK diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar karbon sehingga dapat memberikan dampak positif dalam pengendalian perubahan iklim Indonesia.

“Penerapan Nilai Ekonomi Karbon diharapkan dapat menjadi mekanisme untuk menjadikan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim lebih efektif, efisien, inklusif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan,” jelasnya.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, menyatakan bahwa validasi, verifikasi dan sertifikasi terhadap Nilai Ekonomi Karbon (NEK) hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Sesuai dengan peraturan KLHK terkait dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), maka lembaga yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap Gas Rumah Kaca (GRK), khususnya untuk NEK harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ungkapnya pada saat Penyerahan Sertifikasi Lembaga Validasi/Verifikasi Skema Nilai Ekonomi KArbon (LVV NEK) dalam Peluncuran Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK).

MUTU International sebagai LVV GRK

PT Mutuagung Lestari atau MUTU International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. MUTU menjadi salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information.

Dikutip dari laman kontan(dot)co(dot)id, MUTU telah memasarkan jasa LVV sejak tahun 2015 melalui skema voluntary market seperti program ISO 14064-2, Joint Credit Mechanisms, Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA), Social Carbon, Plan Vivo, serta menyediakan jasa sertifikasi skema-skema sustainability internasional lainnya seperti ISCC, FSC, FSSC 22000 dan RSPO.

Ruang Lingkup Akreditasi MUTU sebagai LVV GRK

  • Project Verification (01.02) SNI ISO 14064-2:2019 (ISO 14064-2:2019, IDT)
    • Energy Industries (Renewable/ Non Renewable Sources) (01.02.01)
    • Energy Distribution (01.02.02)
    • Energy Demand (01.02.03)
    • Afforestation and Reforestation (01.02.15)
    • Agriculture (01.02.16)
  • Project Validation (02.02) SNI ISO 14064-2:2019 (ISO 14064-2:2019, IDT)
    • Energy Industries (Renewable/ Non Renewable Sources) (02.02.01)
    • Energy Distribution (02.02.02)
    • Energy Demand (02.02.06)
    • Afforestation and Reforestation (02.02.15)
    • Agriculture (02.02.16)
  • Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA)
  • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
    • Verifikasi Laporan Emisi
      • Combustion of Fossil Fuels (01.01)
      • Forestry and Other Land Use 01.03)
    • Validasi Dokumen Rencana Aksi MItigasi (DRAM)
      • Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (02.01)
      • Energy Distribution (transmission & distribution) (02.02)
      • Energy Energy Demand (users) (02.03)
      • Manufacturing Industries (02.04)
      • Waste Handling and Disposal (02.14)
      • Forestry and Other Land Use (02.15)
      • Agriculture (02.16)
    • Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM)
      • Energy Industries (renewable/non-renewable sources) (03.01)
      • Energy Distribution (transmission & distribution) (03.02)
      • Energy Demand (users) (03.03)
      • Manufacturing Industries (03.04)
      • Waste Handling and Disposal (03.14)
      • Forestry and Other Land Use (03.15)
      • Agriculture (03.16)