Pembubaran IPOP, Pemerintah Perkuat ISPO

[:id]JAKARTA – Enam perusahaan milik Minyak Ikrar Sawit Indonesia (IPOP) resmi bubar dengan menemui Direktur Jenderal Kementerian Pertanian Gamal Nasir. Perusahaan yang tergabung dalam anggota IPOP menyatakan untuk mendukung dan melebur dan akan memperkuat standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai platform tunggal yang akan mengatur praktik berkelanjutan industri sawit.

Semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit Indonesia memandang perlu untuk meningkatkan komitmen keberlanjutan di bidang kelapa sawit sehingga dapat menjaga posisi strategis kelapa sawit di pasar internasional.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofjan Djalil, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud.

Pemerintah akan memperkuat standar praktik berkelanjutan industri sawit yaitu ISPO. Pemerintah sedang menyiapkan standar perkebunan yang baik untuk rakyat maupun untuk perusahaan kelapa sawit, khususnya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2016).

Darmin menyatakan penguatan ISPO sebagai standar tunggal dirasakan perlu agar produk sawit indonesia dapat bersaing di pasar internasional sejalan dengan kepentingan strategis Indonesia. Selanjutnya ISPO juga akan diperkuat dengan mengadopsi best-practices standar internasional yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Dia menambahkan, penguatan ISPO ini bersama seluruh pemangku kepentingan antara lain produsen, konsumen, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk mendukung implementasi ISPO di kalangan pemangku kepentingan industri sawit, PT. Mutuagung Lestari sebagai lembaga sertifikasi dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dan telah ditunjuk oleh komisi ISPO untuk sertifikasi ISPO, berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, tepat, akurat, dan efisien.

ISPO merupakan standar yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 yang diterbitkan untuk memenuhi standar keberlanjutan sebagaimana amanah UUD 1945. ISPO merupakan mandatory bagi perusahaan kelapa sawit mulai dari hulu (kebun) hingga hilir (pengolahan hasil).

Sumber :  Marketing Communication[:en]JAKARTA – Enam perusahaan milik Minyak Ikrar Sawit Indonesia (IPOP) resmi bubar dengan menemui Direktur Jenderal Kementerian Pertanian Gamal Nasir. Perusahaan yang tergabung dalam anggota IPOP menyatakan untuk mendukung dan melebur dan akan memperkuat standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai platform tunggal yang akan mengatur praktik berkelanjutan industri sawit.

Semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit Indonesia memandang perlu untuk meningkatkan komitmen keberlanjutan di bidang kelapa sawit sehingga dapat menjaga posisi strategis kelapa sawit di pasar internasional.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofjan Djalil, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud.

Pemerintah akan memperkuat standar praktik berkelanjutan industri sawit yaitu ISPO. Pemerintah sedang menyiapkan standar perkebunan yang baik untuk rakyat maupun untuk perusahaan kelapa sawit, khususnya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2016).

Darmin menyatakan penguatan ISPO sebagai standar tunggal dirasakan perlu agar produk sawit indonesia dapat bersaing di pasar internasional sejalan dengan kepentingan strategis Indonesia. Selanjutnya ISPO juga akan diperkuat dengan mengadopsi best-practices standar internasional yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Dia menambahkan, penguatan ISPO ini bersama seluruh pemangku kepentingan antara lain produsen, konsumen, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk mendukung implementasi ISPO di kalangan pemangku kepentingan industri sawit, PT. Mutuagung Lestari sebagai lembaga sertifikasi dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dan telah ditunjuk oleh komisi ISPO untuk sertifikasi ISPO, berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, tepat, akurat, dan efisien.

ISPO merupakan standar yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 yang diterbitkan untuk memenuhi standar keberlanjutan sebagaimana amanah UUD 1945. ISPO merupakan mandatory bagi perusahaan kelapa sawit mulai dari hulu (kebun) hingga hilir (pengolahan hasil).

Sumber :  Marketing Communication

 [:]