Peluncuran Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan

Peran BPDLH dalam Perdagangan Karbon

BPDLH (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup) merupakan badan atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia yang didirikan pada September 2019 lalu. BPDLH didirikan sebagai badan yang menaungi sekaligus penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor, termasuk: kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan.

BPDLH merupakan badan resmi pemerintah Indonesia dengan mekanisme pendanaan lingkungan hidup untuk mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan. Hal ini termasuk upaya untuk mencapai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Tugas utama BPDLH adalah melakukan pemantauan, pengendalian, serta penilaian terhdapat dampak lingkungan dari kegiatan manusia. Kegiatan yang dimaksud dapat meliputi sektor industri, perikanan, pertanian, konstruksi, maupun sektor-sektor lain yang dapat berpotensi merusak lingkungan.

 

Peran BPDLH dalam Hal Perdagangan Karbon?

Sebelum menjawabnya, perlu diketahui bahwa perdagangan karbon merupakan suatu mekanisme dimana kredit karbon dapat dibeli, dijual, atau ditukar antar entitas atau perusahaan. Pertukaran kredit karbon dapat dilakukan oleh entitas yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan entitas yang melakukan upaya pengurangan emisi. 

Konsep dasar dari perdagangan karbon adalah bahwa setiap negara atau entitas bisnis diberikan batasan atas jumlah emisi GRK yang dapat mereka hasilkan. Setiap negara atau entitas bisnis kemudian diberikan izin dalam bentuk “kuota emisi” yang mewakili jumlah tertentu dari emisi GRK yang diizinkan. Jika suatu negara atau entitas bisnis berhasil mengurangi emisi GRK mereka di bawah batasan yang telah ditetapkan, mereka dapat menjual sisa kuota emisi mereka ke negara atau entitas bisnis lain yang melebihi batas mereka.

Perdagangan karbon memungkinkan negara atau entitas bisnis yang sulit atau mahal untuk mengurangi emisi mereka sendiri untuk membeli kuota emisi dari negara atau entitas bisnis lain yang lebih efisien dalam mengurangi emisi. Dengan demikian, sistem perdagangan karbon menciptakan insentif ekonomis untuk mengurangi emisi secara global dan mempromosikan transfer teknologi dan praktik terbaik dalam mengurangi polusi. Adanya perdagangan karbon diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui transaksi kredit karbon yang dilakukan.

Pada dasarnya, pemerintah Indonesialah yang memiliki peran lebih banyak dalam konteks perdagangan karbon, sebut saja salah satu di antaranya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim) serta lembaga lainnya seperti Kementerian Keuangan.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi melalui berbagai kebijakan dan program nasional. Dalam kerangka ini, pengembangan sistem perdagangan karbon dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut sambil menciptakan peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

Perdagangan karbon biasanya melibatkan penjualan atau pertukaran kredit karbon antar negara atau entitas bisnis yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan entitas yang melakukan upaya pengurangan emisi. Dalam hal ini, BPDLH lebih fokus pada pemantauan, pengendalian, dan perlindungan lingkungan hidup di tingkat nasional atau lokal, termasuk penerapan peraturan dan kebijakan terkait perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, BPDLH berperan dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional yang berkaitan dengan pengurangan emisi gas rumah kaca, khususnya dalam hal pemantauan dan pelaporan emisi gas rumah kaca. Selain itu, BPDLH dapat melakukan audit lingkungan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku serta memberikan rekomendasi dan bimbingan teknis kepada entitas bisnis atau industri dalam mengadopsi praktik ramah lingkungan yang dapat mengurangi emisi.

Peran BPDLH dalam perdagangan karbon dapat dilihat juga dalam hal validasi dan verifikasi proyek pengurangan emisi yang diajukan untuk mendapatkan kredit karbon. BPDLH dapat melakukan penilaian terhadap proyek-proyek tersebut dan memastikan bahwa mereka memenuhi standar internasional yang ditetapkan, seperti ISO 14064 atau standar yang relevan lainnya.

Seiring dengan ditargetkannya perdagangan atau bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2023 mendatang, BPDLH merasa bahwa ada potensi perluasan peran BPDLH dalam perdagangan karbon sebagai berikut :

  1. BPDLH dapat menyediakan pendanaan yang diperuntukkan aksi mitigasi skala kecilm termasuk untuk MRV untuk mendapatkan SPE sebagai pendanaan awal. SPE selanjutnya dapat digunakan BPDLH untuk diperdagangkan.
  2. BPDLH bersama aktor mitigasi akan mempersiapan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA).

Kedua hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam “Existing Mandat and Future Concept for BPDLH” pada penghujung Mei 2023 lalu.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran BPDLH dalam perdagangan karbon cenderung berfokus pada hal yang berkaitan dengan pengawasan dan pengaturan lingkungan hidup. Selain itu, BPDLH juga berperan memberi dukungan terhadap implementasi kebijakan nasional yang berkaitan dengan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pendanaan. Hal ini sejalan dengan tujuan didirikannya BPDLH sebagai badan resmi pemerintah dengan mekanisme pendanaan lingkungan hidup untuk mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim.

 

Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Menjaga Lingkungan Indonesia?

Sertifikasi dari lembaga MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).

Anda bisa menghubungi MUTU International melalui:

Email: [email protected]

Telepon: (62-21) 8740202;

Atau Kolom Chat box yang tersedia.

Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.