Penerbitan STDB Demi Genjot Sertifikasi Petani Sawit

Penerbitan STDB Demi Genjot Sertifikasi Petani Sawit

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia dengan memberlakukan sertifikasi ISPO bagi petani sawit. Sertifikasi Petani Sawit pun harus dilakukan, Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Kementerian Pertanian) sebagai upaya untuk menata kelola kelapa sawit agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Permentan 11/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) menyebutkan bahwa ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh perusahaan maupun petani sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan peraturan perundangan Indonesia dalam industri kelapa sawit.

 

Sertifikasi Petani Sawit

Sertifikasi petani sawit adalah proses pengakuan formal terhadap kemampuan dan praktik berkelanjutan dalam budidaya kelapa sawit. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produksi kelapa sawit mematuhi standar-standar tertentu yang berfokus pada keberlanjutan dan keberagaman.

Sertifikasi petani sawit diperlukan karena industri kelapa sawit memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Sertifikasi menjadi alat untuk mengatur dan memastikan bahwa produksi kelapa sawit dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Bupati Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), menyebutkan bahwa petani swadaya di Sekadau berhasil memperoleh sertifikasi ISPO pertama di Kalbar. Prestasi ini, menurutnya, dapat terwujud berkat kerja keras semua pihak, terutama Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3).

Kepala DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae MSi, menambahkan bahwa bukan hanya ISPO, petani sawit swadaya Sekadau juga menjadi penerima sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pertama di Kalbar.

Sebagai informasi, RSPO merupakan salah satu skema sertifikasi terkenal dalam industri kelapa. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 2004 dengan tujuan mengembangkan dan mempromosikan praktik-praktik pertanian berkelanjutan dalam industri kelapa sawit.

Proses sertifikasi RSPO melibatkan audit independen yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap perusahaan perkebunan. Audit ini akan mengevaluasi apakah perusahaan mematuhi standar-standar RSPO terkait lingkungan, sosial, dan ekonomi. Jika perusahaan memenuhi persyaratan, maka mereka dapat memperoleh sertifikasi RSPO.

Kepala DKP3 Kabupaten Sekadau, Sandae MSi, menyebutkan bahwa pencapaian petani sawit swadaya Sekadau dapat diperoleh berkat dukungan berbagai macam pihak.

“Petani yang mengantongi ISPO adalah dampingan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sedangkan RSPO adalah petani dampingan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKS KK),” tutur Sandae.

Untuk kedepannya, Sandae mengungkapkan bahwa DKP3 Kabupaten Sekadau menargetkan akan memperbanyak penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit swadaya. Hal demikian dilakukan karena semua sertifikasi petani berawal dari STDB.

 

Sekilas tentang STDB

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi terkait sebagai tanda bahwa seorang individu atau entitas memiliki izin untuk melakukan kegiatan budidaya atau pertanian tertentu. STDB umumnya diberikan kepada petani atau pelaku usaha pertanian setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi.

STDB penting karena dapat memberikan legitimasi hukum bagi pelaku usaha pertanian atau budidaya. Dengan memiliki STDB, para petani mendapatkan izin resmi untuk melakukan kegiatan budidaya yang sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. STDB juga dapat memberikan manfaat dalam mengakses dukungan pemerintah, program subsidi, akses ke pasar, dan permodalan.

 

Mutu Internasional melayani Sertifikasi ISPO

PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).

Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter, Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.