Produk SNI: Produk yang Wajib Memiliki Standar Sertifikasi SNI

Produk SNI: Produk yang Wajib Memiliki Standar Sertifikasi SNI

Hingga saat ini, pemerintah dan berbagai lembaga sering melakukan kampanye supaya supaya masyarakat menggunakan produk SNI. Hal ini karena berkaitan dengan berbagai alasan keamanan. Dengan sertifikat SNI, maka produk tersebut terjamin keamanan dan keselamatannya.

Namun, masih banyak yang belum tahu produk apa saja yang harus memiliki standar SNI. Biasanya, hanya jenis produk tertentu yang banyak diketahui. Produk yang umum diketahui misalnya helm, karena sering disosialisasikan melalui berbagai media dan cara.

 

Sekilas tentang Produk SNI

Meski menjadi standar yang banyak dibicarakan dan dikampanyekan, namun sebenarnya tidak semua produk yang dikomersilkan wajib memiliki label SNI. Terdapat berbagai hal yang menjadi pertimbangan untuk mewajibkan label ini.

Sertifikasi SNI menyangkut berbagai alasan yaitu kepentingan masyarakat umum, keamanan untuk negara, perkembangan ekonomi nasional, serta untuk melestarikan berbagai fungsi lingkungan hidup.

Semua produk, jasa, dan sistem yang menyangkut hal-hal tersebut wajib memiliki sertifikasi SNI. Dengan produk SNI, maka dapat membuat konsumen lebih aman serta kepercayaan masyarakat dapat meningkat.

Selanjutnya, produsen juga dapat meningkatkan penjualannya dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan konsumen atau pelanggan.

Dalam menetapkan daftar produk yang wajib berlabel SNI, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melibatkan berbagai kementerian terkait.

Kementerian tersebut yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, ada ula Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang terlibat untuk memutuskan berbagai hal terkait bahan pangan serta obat-obatan.

 

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat SNI

Apa saja produk yang wajib menggunakan standar SNI?  Berikut merupakan daftar produk yang perlu Anda ketahui, mulai dari alat rumah tangga hingga yang berhubungan dengan konstruksi bangunan.

  • Peralatan Rumah Tangga

Kategori pertama yaitu peralatan rumah tangga. Produk ini menjadi penting karena menyangkut keselamatan banyak orang. Dalam hal ini, terdapat berbagai produk terkait kompor dan gas, yang meliputi:

  • Kompor gas
  • Tabung LPG
  • Regulator tabung LPG
  • Katup tabung baja LPG
  • Selang kompor LPG
  • Karet tabung LPG

Label SNI juga harus ada untuk berbagai produk mainan. Apa saja itu? Berikut adalah daftarnya:

  • Mainan elektrik
  • Mainan aktivitas (misalnya, seluncuran dan ayunan)
  • Keamanan Mainan

Selanjutnya, produk-produk rumah tangga berikut ini juga wajib memiliki sertifikat SNI:

  • Kain
  • Pakaian anak dan bayi
  • Peralatan makan dan minum dengan bahan keramik berglasir
  • Peralatan makan dan minum dengan bahan keramik melamin
  • Pembuat es, peralatan pendingin, dan berbagai peralatan untuk es krim
  • Plastik polietilen yang digunakan untuk tangki air
  • Pengering udara, pompa kalor listrik, serta pengkondisi udara
  • Kloset duduk
  • Makanan dan Minuman

Kategori selanjutnya adalah produk makanan dan minuman. Karena merupakan bahan pangan, maka terdapat berbagai produk yang perlu diawasi keamanannya. Untuk produk air mineral, yang perlu memiliki label SNI yaitu:

  • Air mineral
  • Air mineral dalam kemasan (AMDK)
  • Air demineral
  • Air minum embun
  • Air mineral alami

Selanjutnya, ada berbagai jenis bahan dapur yang wajib berstandar SNI, produk-produknya meliputi:

  • Gula kristal
  • Garam konsumsi
  • Garam konsumsi beryodium
  • Pemanis buatan
  • Minyak goreng sawit
  •  Tepung terigu

Selain kedua kategori di atas, label SNI juga wajib ada pada bahan pangan lainnya dalam daftar di bawah:

  • Biskuit
  • Kopi instan
  • Coklat bubuk
  • Tuna kalengan
  • Sarden kalengan dan makarel
  • Alat Transportasi dan Pendukungnya

Alat transportasi dan pendukungnya juga wajib memiliki label SNI demi keselamatan pengguna. Dengan produk SNI, kecelakaan dapat diminimalisir.

Untuk produk ban, di bawah ini wajib bersertifikat SNI:

  • Ban sepeda motor
  • Ban mobil
  • Ban dalam
  • Ban truk ringan
  • Ban bus dan truk

Untuk jenis pelumas, produk berikut perlu diperhatikan karena wajib berlabel SNI:

  • Pelumas roda gigi transmisi manual
  • Pelumas motor bensin
  • Pelumas transmisi otomatis
  • Pelumas motor diesel

Selain kategori ban dan pelumas, inilah daftar produk lainnya:

  • Sepeda
  • Sepeda anak
  • Kaca pengaman
  • Nomor plat
  • Helm motor
  • Pelek motor
  • Pemeriksa untuk barang dan penumpang di bandara
  • Aneka Peralatan Listrik

Karena berkaitan erat dengan keamanan individu dan publik, maka terdapat berbagai produk yang berhubungan dengan kelistrikan yang wajib berlabel SNI. Berikut merupakan aneka peralatan listrik tersebut:

  • Setrika
  • Kulkas dan mesin cuci
  • Kabel
  • Saklar untuk rumah tangga
  • Kendali lampu
  • Baterai
  • Lampu sorot
  • Label yang menjadi tanda hemat energi
  • Pompa
  • Luminer tanam
  • Luminer portabel
  • Luminer untuk publik
  • Pemutus sirkuit
  • Lampu swabalast
  • Pendingin ruangan dan kipas angin
  • Berbagai persyaratan keselamatan untuk alat-alat elektronik (misalnya, perangkat video dan audio)

Produk SNI akan membuat pengguna lebih aman untuk beraktivitas serta meminimalisir terjadinya kecelakaan.

  • Produk Pertanian

Untuk bidang pertanian, di bawah ini  adalah daftar produk yang wajib bersertifikat SNI:

  • Syarat mutu zeolit
  • Sistem pertanian organik
    • Kapur untuk pertanian
    • Pupuk SP-36
    • Pupuk fosfat alam
    • Pupuk urea
  • Pupuk organik padat
  • Pupuk amonium sulfat
  •  Pupuk kalium klorida
  • Pupuk tripel superfosfat
  • Pupuk NPK padat
  • Pupuk organik yang berasal dari kitosan cair
  • Berbagai Konstruksi Bangunan

Berbagai alat dan bahan konstruksi juga perlu diperhatikan keamanannya. Berikut adalah produk-produk konstruksi bangunan yang wajib memiliki sertifikat SNI:

  • Semen
  • Ubin keramik
  • Kaca lembaran
  • Kaca cermin
  • Penyambung pipa
  • Blok kaca
  • Konservasi energi
  • Rambu serta marka bandara
  • Alat komunikasi di bandara
  •  Sistem perlindungan dari petir
  • Terminal penumpang di bandara
  • Terminal kargo di bandara
  •  Panduan untuk mendirikan bangunan
  • Spesifikasi untuk konstruksi pembangunan jembatan
  • Panduan untuk merencanakan dan membebani bangunan
  • Perancangan untuk fasilitas bandara
  • Aturan perancangan dinding
  • Rambu-rambu di bandara
  • Aturan untuk merencanakan dan merancang rumah sakit
  • Pemasangan untuk lampu halang serta pemberian tanda di bandar
  • Spesifikasi koordinasi modular untuk bangunan
  •  Petunjuk untuk merencanakan struktur beton bertulang dan dinding
  • Sistem transmisi gas dan perpipaan distribusi
  • Sistem untuk manajemen asap pada ruangan yang memiliki volume besar

Selain produk dan jasa di atas, terdapat berbagai produk baja yang wajib berlabel SNI, yaitu:

  • Baja profil U
  • Baja profil H
  • Baja tulangan
  • Baja lembaran
  • Baja profil siku sama kaki
  • Baja batangan
  • Kawat baja
  • Pipa baja
  • Tali kawat baja
  • Bahan Kimia

Kategori terakhir adalah bahan kimia, karena penggunaannya membutuhkan standar keamanan yang tinggi supaya tidak terjadi kerusakan atau kesalahan ketika dipakai. Daftar bahan kimia yang wajib menggunakan produk SNI yaitu:

  • Seng oksida
  • Aluminium sulfat
  • Sodium tripolifosfat
  • Asam sulfat teknis
  • Asam sulfat pekat
  • Kalsium karbida
  • Bahan galian

Itulah daftar produk yang wajib memiliki label SNI. Dengan memakai produk SNI, maka konsumen dapat lebih tenang dan percaya.

Jika Anda merupakan produsen dari salah satu atau sebagian produk di atas, maka penting untuk memahami kewajiban ini. Jika tidak, maka produk mungkin saja ditarik dari peredaran atau bahkan izin usaha Anda dapat dicabut.

Untuk hal ini, MUTU International sebagai pemberi layanan dan sertifikasi dapat membantu usaha Anda. Bersama kami, maka usaha dapat berjalan aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).

Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter, Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.