Piagam Dewan Komisaris merupakan dokumen yang disusun untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan tanggung jawab Dewan Komisaris untuk kepentingan PT Mutuagung Lestari Tbk. (“Perseroan”) dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Landasan Hukum
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Etika kerja
Struktur dan Keanggotaan
Jumlah anggota Dewan Komisaris sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (Dua) Orang, yang satu diantaranya diangkat menjadi komisaris utama. Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih anggota Dwan Komisaris dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Jabatan
(i) Meninggal dunia
(ii) Masa jabatannya berakhir
(iii) Dinyatakan pailit
(iv) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris dan/atau Komisaris independen
(v) Mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya oleh RUPS
(vi) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang jelas dan dapat diterima
4. Setelah masa jabatannya berakhir, anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali oleh RUPS. Untuk Komisaris independen dapat menjabat sebanyak 2 (dua) periode dan diangkat kembali untuk periode ke 3 (tiga) dengan menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.
Dewan Komisaris
Firdaus, Ak., MBA
Presiden Komisaris
Mohamad Indra Permana
Komisaris
Herliana Dewi
Komisaris lndependen
Piagam Direksi merupakan dokumen yang disusun untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengurusan dan tanggung jawab Direksi untuk kepentingan PT Mutuagung Lestari Tbk. (“Perseroan”) dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Landasan Hukum
Etika Kerja
Keanggotaan
Jumlah anggota Direksi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang, yang satu diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama. Dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal, Perseroan wajib memiliki Direktur lndependen paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi.
Masa Jabatan
(i) Meninggal dunia
(ii) Masa jabatannya berakhir
(iii) Dinyatakan pailit
(iv) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi dan/atau Direksi independen
(v) Mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya oleh RUPS
(vi) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang jelas dan dapat diterima
4. Setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
DIREKSI
Arifin Lambaga
Presiden Direktur
Sumarna
Direktur
Irham Budiman
Direktur
Komite Audit merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan keadilan.
Keanggotaan
Persyaratan Keanggotaan
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :
Wewenangan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
Tata Cara dan Prosedur Kerja
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit menyusun program kerja tahunan dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Program kerja tahunan Komite Audit disesuaikan dan diselaraskan dengan siklus pelaporan keuangan Perseroan.
Rapat Komite Audit
Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan Keuangan
Perseroan menyediakan sarana bagi pengaduan (whistleblower). Pengaduan ini mencakup pengaduan yang terkait dengan karyawan sampai dengan stakeholder Perseroan. Sistem penanganan pengaduan adalah sesuai dengan yang diatur dalam sistem pengaduan pelanggaran internal audit. Komite Audit menelaah efektivitas dan efisiensi sistem pengaduan pelanggaran tersebut.
Pelaporan
Komite Audit
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Perseroan untuk melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Landasan Hukum
Kode Etik
Keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan:
(i) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan Komisaris independen; Dan
(ii) Anggota lainnya, yang dapat berasal dari:
(i) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perseroan;
(ii) Memiliki pengalaman terkait Nominasi dan/atau Remunerasi; dan
(iii) Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan;
4. Anggota Direksi tidak dapat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Masa Jabatan
Tugas dan Tanggung Jawab
(i) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
(ii) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
(iii) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
(iv) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
(i) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
(ii) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Landasan Hukum
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri:
Fungsi dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan:
Kode Etik
Sekretaris Perusahaan
Piagam Audit ini adalah dokumen formal yang berisi pengakuan keberadaan dan komitmen pimpinan Perseroan atas fungsi Unit Audit Internal (“UAI”). Piagam ini dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan para auditor UAI Perseroan dan agar diketahui oleh para pekerja dan pihak lain yang terkait, agar dapat tercapai saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan Visi dan Misi Perseroan.
Landasan Hukum
Visi dan Misi
Visi UAI Perseroan adalah rnenjadi rnitra kerja Direksi yang independen, objektif,
terpercaya dan tanggap dalam upayanya untuk mendukung tugas Direksi mencapai
sasarannya.
Misi UAI Perseroan adalah sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab UAI Perseroan adalah sebagai berikut:
Struktur Kedudukan dan Wewenang
Struktur dan kedudukan UAI Perseroan adalah sebagai berikut:
Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh auditor internal dalam UAI Perseroan adalah sebagai berikut:
Wewenang
Wewenang UAI Perseroan adalah sebagai berikut:
Kode Etik
Dalam pelaksanaan tugasnya, UAI harus memiliki Kode Etik Profesi yang mengacu kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing dari The Institute of Internal Auditors, termasuk di dalamnya mengenai kepatuhan terhadap Kade Etik Audit Internal sebagai berikut:
Perangkapan Tugas
Pelaksana tugas/pejabat di UAI Perseroan tidak boleh merangkap tugas atau jabatan dalam kegiatan operasional perusahaan baik di Perseroan maupun anak perusahaannya.
Demikianlah Piagam Pelaksanaan Audit Internal PT Mutuagung Lestari Tbk ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh Auditor Internal dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKSI
Arifin Lambaga
Presiden Direktur
Sumarna
Direktur
Irham Budiman
Direktur